---------- Logika Untuk Wahabi ---------
Sesuatu yang belum dicontohkan Rasul belum tentu ditolak Rasul. Sebagai contoh:
1. Sholat sesudah wudhu' sahabat bilal bin rabah
2. Tata cara sholat makmum masbuk Muadz bin jabal
3. Bacaan baru dalam i'tidal dalam sholat yang dilakukan sahabat Nabi
4. muji-muji Rasul yang dilakukan oleh para sahabat anshar ketika Rasul datang ke Madinah
5. dll (banyak sekali).
Lalu bagaimana ketika Rasul wafat??? ternyata para sahabat buat baru lagi. Sebagai contoh:
1. Pembukuan Alquran
2. Sholat taraweh di masjid 30 hari, 20 rakaat, jadi satu imam, dan dikerjkan di awal malam
3. Adzan jumat dua kali
4. Penambahan bacaan talbiah saat haji
5. pembuatan shalawat baru.
6. Dll (banyak sekali)
Lalu bagaimana ketika Para sahabat wafat??? ternyata para ulama' buat yang baru lagi. Sebagai contoh:
1. Tawassul, Tabarruk, dan Istighosah ke makam orang sholeh
2. Imam Ahmad mendoakan Imam syafi'i dan mengajarkan doa setelah khatam quran yang tidak ada contohnya
3. Pembuatan shalawat dan dzikir baru sendiri
4. Muncul ilmu fiqh, tajwid, tasawuf, akidah, dll
5. sholat sebelum nulis hadist
6. Dll (banyak sekali)
Namun, perlu dicatat tidak semua sesuatu yang baru itu dibenarkan oleh Nabi contoh:
1. kelompok khawarij (yang mengatakan Rasul tidak adil saat pembagian harta).
2. Ijtihad sahabat yang mewajibkan mandi untuk orang yang junub walau dirinya (kepalanya) terluka sehingga menyebabkan kematiannya.
Dari sini kita tahu sesuatu yang baru itu ada dua kemungkinan: Pertama diterima Rasul, kedua ditolak Rasul. Setelah kita tahu masalah ini mari kita lihat Hadist berikut:
Dari ‘Amru bin Al-‘Aash radliyallaahu ‘anhu : Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila seorang hakim menghukumi satu perkara, lalu berijtihad dan benar (DALAM FURU' BUKAN AKIDAH), baginya dua pahala. Dan apabila ia menghukumi satu perkara, lalu berijtihad dan keliru (DALAM FURU' BUKAN AKIDAH)), baginya satu pahala” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari 13/268 dan Muslim no. 1716).
Penjelasan:
Hakim disini bukan kebanyakan kaum muslimin tetapi para ulama' karena dizaman Rasul Hakim itu memegang urusan dunia dan akhirat (menghukumi segala permasalahan dengan hukum syari'at islam).
Maka mari kita melihat perkataan para ulama'. Ternyata Imam syafi'i ulama'salaf diakui keilmuannya di seantero dunia dan diikuti oleh semua pengikutnya (99%) berfatwa:
"Bid’ah itu ada dua : Bid’ah yang terpuji dan bid’ah yang tercela. Semua yang sesuai dengan sunnah, maka itu adalah terpuji, dan semua yang menyelisihi sunnah, maka itu adalah tercela.” (Riwayat Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah(9/113)
Pertanyaannya untuk wahabi: Apakah jika ijtihad Imam syafi'i ini salah, akan mengakibatkan beliau berdosa???.
Wallahua'lam bishowab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar