dalam forum Bahtsul Masail oleh para kyai Ahli Thariqah. Sebagian mereka berpendapat bahwa yg pertama menyusun tahlil adalah Sayyid Ja’far Al- Barzanji. Sedangkan pendapat yg lain mengatakan bahwa yg menyusun tahlil pertama kali adalah Sayyid Abdullah bin Alwi Al Haddad...
Rotib tahlil mempunyai ciri ciri husus,yang saya tahu tahlil diatas ciri has thoriqoh qodriyah dan naqsabandi..
Kesimpulan saya pengarang susunan tahlil bukan dari nabi,namun sumber/asalnya dari nabi (lihat hadist2 yang menerangkan tentang keutamaan tahlil)
Namun yang mengarang tahlil adalah ulamak/mursyid thoriqoh tertentu sehingga ragamnya/bentuk tahlilnya pun beda2 ,tergantung siapa yang menyusun..
Hadist pendukung...
Syarah bukhory
ﻗﺎﻝ اﻟﻤﺆﻟﻒ: ﺭﻭﻯ ﺟﺎﺑﺮ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ اﻟﻠﻪ ﻋﻦ اﻟﻨﺒﻲ - ﻋﻠﻴﻪ اﻟﺴﻼﻡ - ﺃﻧﻪ ﻗﺎﻝ: (ﺃﻓﻀﻞ اﻟﺬﻛﺮ اﻟﺘﻬﻠﻴﻞ ﻻ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ اﻟﻠﻪ، ﻭﺃﻓﻀﻞ اﻟﺪﻋﺎء اﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ) ﻭﻗﺎﻝ - ﻋﻠﻴﻪ اﻟﺴﻼﻡ -: (ﺃﻓﻀﻞ ﻣﺎ ﻗﻠﺖ ﺃﻧﺎ ﻭاﻟﻨﺒﻴﻮﻥ ﻣﻦ ﻗﺒﻠﻰ: ﻻ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ اﻟﻠﻪ) . ﻭﻗﺪ ﻗﻴﻞ: ﺇﻧﻪ اﺳﻢ اﻟﻠﻪ اﻷﻋﻈﻢ، ﻭﺫﻛﺮ اﻟﻄﺒﺮﻯ ﻣﻦ ﺣﺪﻳﺚ ﺳﻌﻴﺪ ﺑﻦ ﺃﺑﻰ ﻋﺮﻭﺑﺔ، ﻋﻦ ﻋﺒﺪ اﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﺑﺎﺑﺎﻩ اﻟﻤﻜﻰ،
Sunan ibnu majah
3800 - ﺣﺪﺛﻨﺎ ﻋﺒﺪ اﻟﺮﺣﻤﻦ ﺑﻦ ﺇﺑﺮاﻫﻴﻢ اﻟﺪﻣﺸﻘﻲ ﻗﺎﻝ: ﺣﺪﺛﻨﺎ ﻣﻮﺳﻰ ﺑﻦ ﺇﺑﺮاﻫﻴﻢ ﺑﻦ ﻛﺜﻴﺮ ﺑﻦ ﺑﺸﻴﺮ ﺑﻦ اﻟﻔﺎﻛﻪ ﻗﺎﻝ: ﺳﻤﻌﺖ ﻃﻠﺤﺔ ﺑﻦ ﺧﺮاﺵ اﺑﻦ ﻋﻢ، ﺟﺎﺑﺮ ﻗﺎﻝ: ﺳﻤﻌﺖ ﺟﺎﺑﺮ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ اﻟﻠﻪ ﻳﻘﻮﻝ: ﺳﻤﻌﺖ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳﻘﻮﻝ: «§ﺃﻓﻀﻞ اﻟﺬﻛﺮ ﻻ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ اﻟﻠﻪ، ﻭﺃﻓﻀﻞ اﻟﺪﻋﺎء اﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ»
Kitab hilyatul auliyaa'
ﻭﻣﺤﻞ ﻗﻠﻮﺏ اﻟﺬاﻛﺮﻳﻦ ﻣﺘﻔﺎﻭﺗﺔ، ﻓﺄﺻﻞ اﻟﺬﻛﺮ ﺇﺟﺎﺑﺔ اﻟﺤﻖ ﻣﻦ ﺣﻴﺚ اﻟﻠﻮاﺯﻡ، ﻟﻘﻮﻟﻪ ﻋﻠﻴﻪ اﻟﺴﻼﻡ: «ﻣﻦ ﺃﻃﺎﻉ اﻟﻠﻪ ﻓﻘﺪ ﺫﻛﺮ اﻟﻠﻪ، ﻭﺇﻥ ﻗﻠﺖ ﺻﻼﺗﻪ ﻭﺻﻴﺎﻣﻪ ﻭﺗﻼﻭﺗﻪ»، ﺛﻢ ﻳﻨﻘﺴﻢ اﻟﺬﻛﺮ ﻗﺴﻤﻴﻦ: ﻇﺎﻫﺮ ﻭﺑﺎﻃﻦ ﻓﺄﻣﺎ اﻟﻈﺎﻫﺮ ﻓﺎﻟﺘﻬﻠﻴﻞ ﻭاﻟﺘﺤﻤﻴﺪ ﻭاﻟﺘﻤﺠﻴﺪ ﻭﺗﻼﻭﺓ اﻟﻘﺮﺁﻥ، ﻭﺃﻣﺎ اﻟﺒﺎﻃﻦ ﻓﺘﻨﺒﻴﻪ اﻟﻘﻠﻮﺏ ﻋﻠﻰ ﺷﺮاﺋﻂ اﻟﺘﻴﻘﻆ ﻋﻠﻰ ﻣﻌﺮﻓﺔ اﻟﻠﻪ ﻭﺃﺳﻤﺎﺋﻪ ﻭﺻﻔﺎﺗﻪ ﻭﻋﻠﻰ ﺃﻓﻌﺎﻟﻪ، ﻭﻧﺸﺮ ﺇﺣﺴﺎﻧﻪ ﻭﺇﻣﻀﺎء ﺗﺪﺑﻴﺮﻩ ﻭﻧﻔﺎﺫ ﺗﻘﺪﻳﺮﻩ ﻋﻠﻰ ﺟﻤﻴﻊ ﺧﻠﻘﻪ ﺛﻢ ﻳﻘﻊ ﺗﺮﺗﻴﺐ اﻷﺫﻛﺎﺭ ﻋﻠﻰ ﻣﻘﺪاﺭ اﻟﺬاﻛﺮﻳﻦ ﻓﻴﻜﻮﻥ ﺫﻛﺮ اﻟﺨﺎﺋﻔﻴﻦ ﻋﻠﻰ ﻣﻘﺪاﺭ ﻗﻮاﺭﻉ اﻟﻮﻋﻴﺪ ﻭﺫﻛﺮ اﻟﺮاﺟﻴﻦ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ اﺳﺘﺒﺎﻥ ﻟﻬﻢ ﻣﻦ ﻣﻮﻋﺪﻩ، ﻭﺫﻛﺮ اﻟﻤﺠﺘﻨﺒﻴﻦ ﻋﻠﻰ ﻗﺪﺭ ﺗﺼﻔﺢ اﻟﻨﻘﺒﺎء، ﻭﺫﻛﺮ اﻟﻤﺮاﻗﺒﻴﻦ ﻋﻠﻰ ﻗﺪﺭ اﻟﻌﻠﻢ ﺑﺎﻃﻼﻉ اﻟﻠﻪ ﺇﻟﻴﻬﻢ، ﻭﺫﻛﺮ اﻟﻤﺘﻮﻛﻠﻴﻦ ﻋﻠﻰ ﻗﺪﺭ ﻣﺎ اﻧﻜﺸﻒ ﻟﻬﻢ ﻣﻦ ﻛﻔﺎﻳﺔ اﻟﻜﺎﻓﻲ ﻟﻬﻢ ﻭﺫﻟﻚ ﻣﻤﺎ ﻳﻄﻮﻝ ﺫﻛﺮﻩ ﻭﻳﻜﺜﺮ ﺷﺮﺣﻪ، ﻓﺬﻛﺮ اﻟﻠﻪ ﻣﻨﻔﺮﺩ ﻭﻫﻮ ﺫﻛﺮ اﻟﻤﺬﻛﻮﺭ ﺑﺎﻧﻔﺮاﺩ ﺃﺣﺪﻳﺘﻪ ﻋﻠﻰ ﻛﻞ ﻣﺬﻛﻮﺭ ﺳﻮاﻩ ﻟﻘﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ: «ﻣﻦ ﺫﻛﺮﻧﻲ ﻓﻲ ﻧﻔﺴﻪ ﺫﻛﺮﺗﻪ ﻓﻲ ﻧﻔﺴﻲ»، ﻭاﻟﺜﺎﻧﻲ ﺇﻓﺮاﺩ اﻟﻨﻄﻖ ﺑﺄﻟﻮﻫﻴﺘﻪ، ﻟﻘﻮﻟﻪ ﻋﻠﻴﻪ اﻟﺴﻼﻡ: «ﺃﻓﻀﻞ اﻟﺬﻛﺮ ﻻ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ اﻟﻠﻪ» ﻗﺎﻝ اﻟﺸﻴﺦ: ﺳﺄﻟﺘﻢ ﻋﻦ ﺇﻳﺪاﻉ ﺫﻛﺮ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﻣﻦ ﻧﺴﺎﻙ ﺑﻠﺪﻧﺎ ﻭﻋﺒﺎﺩﻫﻢ ﻟﻴﻜﻮﻥ اﻟﻜﺘﺎﺏ ﻣﺨﺘﻮﻣﺎ ﺑﺬﻛﺮﻫﻢ، ﻭﻧﺸﺮ ﺃﺣﻮاﻟﻬﻢ، ﻭاﻋﻠﻤﻮا ﺃﻥ ﻃﺮﻳﻘﺔ اﻟﻤﺘﻘﺪﻣﻴﻦ ﻣﻦ ﻧﺴﺎﻙ ﺑﻠﺪﻧﺎ اﻟﻘﺪﻭﺓ ﻭاﻻﺗﺒﺎﻉ ﻟﻤﺘﻘﺪﻣﻴﻬﻢ ﻣﻦ اﻟﻌﻤﺎﻝ ﻭاﻟﻌﻠﻤﺎء اﻟﺬﻳﻦ ﻟﺤﻘﻮا اﻷﺋﻤﺔ ﻭاﻷﻋﻼﻡ، ﻭﻗﺪ ﺫﻛﺮﺕ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﻣﻨﻬﻢ ﻓﻲ ﻛﺘﺎﺑﻨﺎ ﺑﻄﺒﻘﺎﺕ اﻟﻤﺤﺪﺛﻴﻦ ﻣﻦ اﻟﺮﻭاﺓ ﻣﻦ ﺃﻫﻞ ﺑﻠﺪﻧﺎ: ﻣﻨﻬﻢ ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﻳﻮﺳﻒ اﻟﻤﻌﺪاﻧﻲ اﻟﻤﻌﺮﻭﻑ ﺑﻌﺮﻭﺱ اﻟﺰﻫﺎﺩ
Jumat, 28 Oktober 2016
Rabu, 26 Oktober 2016
Metode Istinbath Imam Syafi’i
Menurut Imam Syafi’i (Abu Abdillah Muhammad ibn Idris ibn Abbas ibn Utsman ibn Syafi’ ibn Saib ibn Ubaid ibn Abu Yazid ibn Hasyim ibn Muthallib ibn Abdi Manaf), “seseorang selamanya tidak boleh menetapkan hukum halal-haram kecuali berdasarkan ilmu yang bersumber dari Al-Qur’an, Sunah, Ijma’ dan Qiyas”. Imam Syâfi’i, melalui kitab Ar-Risalah, mewariskan sesuatu yang sangat penting bagi khazanah keilmuan Islam, yaitu ushul fiqih. Ilmu ini memberikan panduan ijtihad bagi seseorang untuk mengambil hukum dari dalil-dalil Al-Qur’an, Sunah, Ijma’, dan Qiyas.
Metode istinbath Imam Syafi’i akan diuraikan secara ringkas, sebagai panduan untuk mengambil hukum dari semua perkara yang berada di ranah ijithadi.
Bayan Ilahy
Langkah awal dalam proses istinbathul ahkam(pengambilan hukum), menurut Imam Syafi’i, adalah mendatangkan al-bayan (keterangan). Untuk mengetahui dan menetapkan hukum sesuatu, keterangan pertama yang harus diperoleh adalah keterangan firman Allah (bayan ilahy). Keterangan firman dalam ayat Al-Qur’an harus diketahui karakteristiknya, karena ayat Al-Qur’an tidak satu jenis. Ada ayat muhkam (pasti), ada ayatmutasyabih (samar). Ada ayat ‘am (universal), ada ayatkhas (partikular). Selain itu terdapat juga ayat nasikh (yang menghapus), ayat mansukh (dihapus). Ada ayat muthlaq(tak bersyarat/unconditional), ada ayat muqayyad(bersyarat/conditional). Ada ayat haqiqi (denotatif), ada ayat majazi (metaforis), dst. Pengetahuan tentang jenis-jenis ayat Al-Qur’an penting agar seseorang tidak salah baca dalam memahami ayat. Karena itu, tidak benar seseorang menetapkan hukum hanya dari sepenggal ayat tanpa memahami jenisnya, dan tanpa melihat munasabah(pertaliannya) dengan ayat-ayat lain.
Karakteristik Ayat-ayat Al-Qur’an
Saya tidak akan menjelaskan rinci, tetapi bagi yang tertarik memahami karakteristik ayat-ayat Al-Qur’an, direkomendasikan untuk membaca kitab al-Itqan fî Ulumil Qur’an, karya Jalaluddin as-Suyuthi. Namun, biar jelas, akan diberikan beberapa contoh.
Para ulama berselisih pendapat tentang ayat-ayat muhkamdan mutasyabih. Ayat muhkam biasanya berhubungan dengan ushulul aqidah (pokok-pokok tauhid dan keimanan) dan usuhulus syariah (prinsip hukum terkait perintah dan larangan). Contoh ayat muhkam: “Allahu khaliqu kulli sya’in wa huwa ‘ala kulli sya’in wakil (QS. Al-Zumar/39: 62): “Allah Pencipta segala sesuatu dan Dia Maha Pemelihara atas segala sesuatu.” Contoh lain, “Yâ ayyuhan nasu’ budu rabbakumul ladzi khalaqakum wal ladzina min qablikum la’allakum tattaqun” (QS. Al-Baqarah/2: 21): “Hai manusia! Sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dan orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa.”Ayat yang menjelaskan keesaan Allah, yaitu QS. Al-Ikhlas (112: 1-4), muhkam, tanpa kesamaran sedikit pun. Begitu juga ayat-ayat yang menerangkan kewajiban pokok agama seperti salat, zakat, puasa, dan haji semuanya muhkam.
Sementara ayat mutasyabih terbagi 3 (tiga), yaitu: Pertama,mutasyabi dari segi lafal saja, seumpama lafal-lafal gharib(asing) seperti Abb (QS. Abasa/80: 31), Abariq (QS. Al-Waqi’ah/56: 18), dst. Ayat-ayat musytarak (wayuh arti) seperti yad (tangan/kekuasaan) dan yamin(kanan/sumpah). Juga huruf-huruf awal surat seperti Alif Lam Mim, Kaf Ha Ya Ain Shad, Ali Lam Ra, dst. Kedua,mutasyabih dari segi makna saja seperti sifat-sifat Allah dan hari kiamat, umpama ayat “ar-Rahmanu ‘alal arsyi-stawa,” (QS. Thaha/20: 5): “Tuhan yang Maha Pengasih bersemayam di atas arasy.” Contoh lain, “Wa yabqa wajhu rabbika dzul jalali wal ikram” (QS. Ar-Rahman/55: 27): “Dan wajah Tuhanmu yang memiliki kebesaran dan kemuliaan tetap kekal.” Juga ayat, “Yadullah fawqa aydihim” (QS. Al-Fath/48: 10): “Tangan Allah berada di atas tangan-tangan mereka,” dst. Ketiga, mutasyabih dari segi lafal dan makna seperti ayat, “wa laysal birru bian ta’tul buyuta min dhuhuriha wa lakinna-l birra man-ittaqa (QS. Al-Baqarah/2: 189): “Dan bukanlah suatu kebaikan memasuki rumah dari atasnya, tetapi kebaikan adalah orang yang bertakwa.” Contoh lain ayat, “innama-n nasi’u ziyadatun fil kufr (QS. At-Tawbah/9: 37): “Sesungguhnya pengunduran (bulan haram) itu hanya menambah kekafiran.” Dua ayat ini tidak bisa dipahami tanpa wawasan tentang adat Arab jahiliyah dan konteks situasional.
Jenis kedua adalah ayat ‘am (universal) dan khas(partikular), terbagi ke dalam beberapa jenis. Pertama, ayat‘am dan memang dimaksud ‘am, seperti Innallaha ya’muru bil adli wal ihsan wa iyta’i dzil qurba wa yanha anil fakhsya’i wal munkari wal baghy (QS. An-Nahl/16:90): “Sesungguhnya Allah menyuruh kalian berlaku adil dan berbuat kebaikan dan membantu kerabat dan Dia melarang perbuatan keji dan munkar dan permusuhan.”
Kedua, ayat ‘am dimaksudkan ‘am tetapi terdapat takhsis(pengecualian) seperti ayat “Wa min haisu kharajta fa walli wajhaka syathral masjidil haram” (QS. Al-Baqarah/2: 150): “Dan dari mana pun engkau keluar, maka hadapkanlah wajahmu ke arah masjidil haram.” Ayat ini di-takhsisdengan ayat “Fa in khiftum fa rijâlan aw rukbânan” (QS. Al-Baqarah/2: 239): “Jika kamu takut (ada bahaya), salatlah sambil berjalan kaki atau berkendaraan.” Maksudnya, hukum menghadap kiblat wajib dan berlaku umum, tetapi dikecualikan saat takut serangan musuh (boleh menghadap kemana saja). Contoh lain, “Innallah yaghfirudz dzunuba jami’a” (QS. Az-Zumar/39: 53): “Sungguh Allah mengampuni seluruh dosa semuanya.”Ayat ini di-takhsisdengan ayat, “Innallih la yaghfiru ay yusyraka bihi wa yaghfiru ma duna dzalika liman yasya’ (QS. An-Nisa’/4: 48 dan 116): “Sungguh Allah tidak akan mengampuni (dosa) karena mempersekutukanNya dan mengampuni dosa selainnya bagi siapa yang Dia kehendaki.” Maksudnya, semua dosa diampuni, kecuali syirik.
Ada juga ayat ‘am yang di-takhsis dengan hadits, seperti ayat “Hurrimat alaikumul maytatu wa-d damu wa lahmul khinzir” (QS. Al-Ma’idah/6: 3): “Diharamkan bagimu bangkai, darah, dan daging babi.” dan “Innama harrama ‘alaikumul maytata wa-d dama wa lahma khinzir” (QS. Al-Baqarah/2: 173): “Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, dan daging babi.” Dua ayat ini di-takhsis dengan hadits Nabi, “Uhillat lana maytatani wa damani, as-samak wal jarad wal-kabidu wat thihal” (HR Ahmad, Ibn Majah, dan Daruquthni): “Dihalalkan bagi kita dua bangkai dan dua darah, yaitu ikan dan belalang dan hati dan limpa.” Maksudnya, ada bangkai dan darah yang dihalalkan yaitu ikan dan belalang, hati dan limpa. Ada juga ayat, “Wa-s sariqu was sariqatu faqtha’u aydiyahuma jaza’an bima kasaba nakalan minallah” (QS. Al-Ma’idah/5: 38): “Dan terhadap pencuri laki-laki dan wanita, potonglah kedua tangannya sebagai balasan atas perbuatannya dan sebagai siksaan dari Allah.” Ayat ini di-takhsis dengan hadits “La taqtha’ yada-s sâriqi illa fi rub’i dinar fa sha’idan” (Muttafaqun alaih): “Jangan potong tangan pencuri kecuali (curiannya) senilai seperempat dinar ke atas.” Maksudnya, tidak semua hukum mencuri adalah potong tangan, tergantung kadarnya. Ada juga ayat “Yushikumullah fi awladikum lid dzakari mitslu haddzil untsayain” (QS. An-Nisa’/4: 11 dan 172): “Allah mensyariatkan bagimu bagian waris laki-laki sama dengan dua bagian anak perempuan.” Ayat ini di-takhsis dengan hadits, “Laysa lil qatil minal mirats syai’un” (HR. Abu Dawud & Bayhaqy): “Tidak ada sedikit pun bagian waris untuk seorang pembunuh,” dan hadits “La yaristsul kafiru-l muslima wala-l muslimu-l kafira” (HR.Bukhari-Muslim) “Orang kafir tidak bisa mewarisi orang Islam dan orang Islam tidak bisa mewarisi orang kafir.” Maksudnya, meskipun anak kandung, dia terhalang mendapat warisan jika membunuh dan beda agama dengan orang tuanya.
Ketiga, ayat ‘am, tetapi yang dimaksud khas, seperti ayat “Alldzina qala lahumun nas innan nas qad jam’au lakum fakhsyauhum wa zadahum imana” (QS. Alu Imrân/3: 173).Nas artinya manusia, redaksinya umum (digunakan untuk banyak orang), tetapi di ayat ini maksudnya hanya satu orang, yaitu Nu’aym ibn Mas’ud al-Asyja’i. Ayat lain “Am yahsudunan nas ‘alâ maatahumullahu min fadhlih (QS. An-Nisâ’/4: 54). Nas yang dimaksud di ayat ini juga satu orang, yaitu Nabi Muhammad SAW.
Keempat, ayat khas dan memang dimaksudkan khas, seperti ayat, “Ya nisa’an nabiyy lastunna ka ahadin minan nisa” (QS. Al-Ahzab/33: 32) danayat, “Wa ma lakum an tu’dzu rasulallahi wa la an tankihu azwajahu min ba’dihi abada (QS. Al-Ahzab/33: 53). Dua ayat ini menjelaskan kekhususan istri-istri Nabi dan tidak berlaku umum, yaitu larangan menikah dengan pria lain selepas ditinggal Nabi. Ayat lain, “Wa minal layli fa tahajjad bihi nafilatan laka” (QS. Al-Isra’/17: 79) dan ayat, “Wamra’atan mu’minatan in wahabat nafsaha lin nabiy in aradan nabiyyu ay yastinkaha khalisatan laka min dunil mu’minin” (QS. Al-Ahzab/33: 50). Dua ayat ini menjelaskan kekhususuan Nabi dan tidak berlaku umum, mencakup kewajiban dan hak. Kewajibannya, salat tahajud wajib hukumnya bagi Nabi. Haknya, Nabi boleh menikahi lebih dari empat wanita.
Kelima, ayat khas, tetapi dimaksudkan ‘am, seperti ayat-ayat berikut: “Fa idza qara’tal qur’ana fastaidz billah” (QS. An-Nahl/16l: 98); “Wa idza kunta fîhim fa aqamta lahumus shalata” (QS. An-Nisa’/4: 102); “Khudz min amwalihim shadaqatan tuthohhiruhum wa tuzakkihim” (QS. At-Tawbah/9: 60); “Ya ayyuhan nabiyyut taqillah” (QS. Al-Ahzab/ 33: 1). Dalam empat ayat ini, khitab-nya mufrad(hanya untuk Nabi), tetapi isinya berlaku umum.
Jenis ketiga adalah ayat nasikh-mansukh, terbagi ke dalam 3 (tiga) jenis, yaitu: Pertama, naskhut tilawah wal hukmi(teks dan hukumnya dihapus semua). Contoh, riwayat A’isyah tentang jumlah susuan yang berdampak kepada garis darah, sebelumnya berbunyi, “asyru radha’at ma’lumat” (sepuluh susuan), tetapi kemudian di-nasakhdengan “khamsin ma’lumat” (lima susuan). Teks dan hukumnya dihapus semua. Kedua, naskhul hukm dunat tilawah (hukumnya dihapus, teksnya tidak). Contoh, ayat “wa ala-l ladzina yuthiqunahu fidyatun” (QS. Al-Baqarah/2: 184), di-nasakh dengan ayat sesudahnya, “Fa man syahida minkumus syahra fal yashumhu” (QS. Al-Baqarah/2: 185). Mufassir menyebut, hukum puasa Ramadlan sebelumnya opsional, antara puasa atau membayar fidyah. Setelah itu hukumnya wajib bagi semua, kecuali bagi orang sakit dan bepergian. Ayat lain, “Ittaqullah haqqa tuqatih” (QS. Ali Imran/3: 102): “Bertakwalah kamu kepada Allah dengan sebenar-benar takwa,” di-nasakh dengan ayat, “Fattaqullah ma-statha’tum” (QS. At-Taghabun/64: 16): “Bertakwalah kamu kepada Allah semampumu.”
Contoh lain ayat, “La taqrabu-s shalata wa antum sukara hatta taqulu ma la ta’lamun (QS. An-Nisa’/4: 43),” di-nasakhdengan ayat, “Innamal khamru wal maysiru wal anshabu wal azlamu rijsun min amalis syaithâni fajtanibuhu (QS. An-Nisa’/4: 43). Hukum arak sebelumnya halal (QS. Al-Baqarah/2: 219), kemudian haram ketika shalat (di luar shalat tidak haram), kemudian haram dalam semua kondisi. Ketiga, naskhut tilawah dunalhukm (teksnya dihapus, tetapi hukumnya tetap). Contoh, diriwayatkan Aisyah sebelumnya terdapat ayat berbunyi, “idza zana al-syaikhu was syaikhatu farjumûhuma al-battata nakalan minallahi wallahu ‘azizun hakim.” (Jika laki-laki dan perempuan tua/sudah menikah berzina, maka rajamlah keduanya sebagai balasan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa dan Bijaksana). Teks ayat ini terhapus, tetapi hukum zina muhshan (orang yang sudah menikah) tetap berlaku.
Jenis keempat adalah ayat muthlaq dan muqayyad.Muthlaq adalah ayat yang berlaku mutlak tanpa syarat, sementara muqayyad sebaliknya. Contoh ayat muthlaq danmuqayyad, “Ya ayyuhal ladzina amanu athiullaha wa athi’ur rasula wa ulil amri minkum” (QS. An-Nisa/4: 59): “Hai orang-orang yang beriman, taatillah Allah dan taatilah rasul-Nya dan pemegang kekuasaan diantara kamu.” Taat kepada Allah dan rasul-Nya mutlak, tanpa syarat, tetapi kepada pemimpin politik muqayyad (bersyarat). Dari mana kita tahu bahwa ketaatan kepada pemimpin politikmuqayyad? Dari hadits Nabi, “’Alal mar’il muslim as-sam’u wa-t tha’atu fîma ahabba wa kariha illa an yu’mara bi ma’shiyyatin. Fa in umira bi ma’shiyyatin fa la sam’a wa la tha’ata (HR. Muslim, Kitabul Imarah, Bab Wujubi Thu’atil Umara’ fî ghairi Ma’shiyyatin wa Tahrimiha fil Ma’shiyyat): “Wajib bagi setiap Muslim taat dan patuh (kepada pemimpin) baik senang maupun tidak. Jika diperintah kepada kemaksiatan, tidak ada kewajiban taat dan patuh.”
Jenis kelima adalah ayat haqiqi dan majazi. Haqiqia dalah ayat di dalam Al-Qur’an dengan lafal tersurat dan tidak menunjuk makna lain. Sementara majazi adalah ayat yang tidak bisa dipahami langsung tanpa ta’wil karena bersifat kiasan. Contoh ayat majazi: “Wa huwa ma’akum ainamâ kuntum” (QS. Al-Hadid/57: 4): “Dan dia menyertaimu di mana pun kamu berada.” Ayat lain, “Wa nahnu aqrabu ilayhi min hablil warid” (QS. Qaf/50: 16): “Dan Kami lebih dekat kepadanya ketimbang urat lehernya.” Ayat lain, “wa ja’a rabbuka wal malaku shaffan shaffan” (QS. Al-Fajr/89: 22): “Dan datanglah Tuhanmu dan malaikat berbaris-baris.” Sifat Allah dan kedekatannya kepada manusia tidak bisa dipahami secara harfiah, tetapi harus di-ta’wil.
Ada juga jenis ayat manthuq dan mafhum. Manthuq adalah ayat yang maknanya tersurat di dalam dhahir lafal, sementara mafhum maknanya tersirat di luar lafal.Mafhum terbagi 2 (dua), muwafaqah (maknanya sejalan) dan mukhalafah (maknanya sebaliknya). Mafhummuwafaqah terbagi 2 (dua), fahwal khithab dan lahnal khitab. Contoh mafhummuwafaqahfahwalkhithab, “Fala taqul lahumâ uffin” (QS. Al-Isra’/17: 23): “Jangan kamu berkata “hus” kepada keduanya.” Mafhumnya, tidak boleh memukul, menendang, dan perbuatan lain yang menyakitkan. Dalam kategori qiyas, disebut awlawi (illat di dalam pokok [berkata ‘hus’], lebih rendah ketimbang illat di dalam cabang [memukul, menendang, dst]). Contohmafhummuwafaqahfahwalkhithab: “Innal ladzina ya’kuluna amwalal yatama dhulman…” (QS. An-Nisa’/4: 10): “Sesunggunya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara aniaya…” Mafhum-nya, tidak boleh membakar, menghilangkan, melenyapkan, menenggelamkan, dst. Dalam kategori qiyas, disebut musawi (illat di dalam pokok [makan], sama tinggi denganillat di dalam cabang [membakar, menenggelamkan, dst]).
Umar ibn Khattab adalah bapak ijtihad yang berani keluar dari tekstualitas manthuq, menuju kontekstualitasmafhum. Ijtihad Umar yang terkenal, yang sekilas menyelisihi teks adalah terkait dengan penghapusan kategori mu’allaf dalam mustahiq zakat, penolakan Umar terkait pembagian fay berupa tanah pertanian di Syam, Irak, Mesir, dan Persia, dan moratorium had potong tangan bagi pencuri di musim paceklik (maja’ah). (Lihat, Muhammad Bultajiy, Manhaj Umar ibn al-Khattâb fi al-Tasyrî (Cairo: Dâr al-Fikr al-Arabi, 1970).
Contoh-contoh jenis ayat Al-Qur’an diungkapkan untuk menunjukkan gaya bahasa Al-Qur’an yang berimplikasi terhadap kedudukannya dalam pengambilan dalil. Tanpa mengenal dan memahami karakteristik ayat, seorang mujtahid dapat terjatuh dalam kesalahan, karena misalnya, berhujjah dengan dalil yang sudah di-nasakh atau menghukumi ‘am padahal khas, meyakini muthlaq padahalmuqayyad, menganggap muhkam padahal mutasyabih. Metode bayan yang dipelopori Imam Syafi’i, yaitu mendatangkan keterangan firman dengan mengenali jenis-jenis ayatnya, sangat esensial dalam proses penggalian hukum. Jika suatu perkara termaktub jelas hukumnya di dalam Al-Qur’an, maka itulah hukumnya. Tetapi jika tidak tersebut atau tersebut tetapi samar, maka bayanberikutnya yang harus didatangkan adalah sunah Nabi, baik yang berujud ucapan (qawlan), perbuatan (fi’lan), maupun penetapan (taqririyyan).
Senin, 24 Oktober 2016
SEJARAH ROSUL PINDAH KE KOTA YASTRIB
Nabi Muhammad hijrah ke kota yastrib kenapa dikatakan kota yastrib Karena yg pertama membangun kota itu nama Yastrib bin laud bin amlik bin sam bin nuh. Rosulullah mendapati masyarakat yang majemuk,yang plural, ada yg sekelompok beragama islam pendatang namanya muhajirin didalam alquran diterangkan karakter muhajirin “LIL FUQORO’I MUHAJIRIN ALLADZINA UKHIRIJU MIN DIARIHIM WA AMWALIHIM YABTAQU FADHLAM MINALLAHI WARIDWANA WAYANSURUNALLAHA WARASULLAH ULAA IKA HUMU SHODIQUN”. Orang2 muhajirin adalah orang2 fakir miskin yang hanya semata-mata mengharapkan ridho allah dan membela agama allah dan rosulNya. yang kedua umat islam pribumi asli yastrib suku aus’ dan hosrodj yang karakter akhlaknya dikatakan dalam alquran “WALLADZINA TABAWWAU DARAL WA IMANA MIN QOBLIHIM YUHHIBUNA MAN HAJARI ILAIHIM WALA YAJINUNA FI SUDURIHIM HAJATAM MIMA UTU WA YU’SIRUNA ALA ANFUSIHIM WALAU KANA BIHIM KHOSOSO WAMAYYUKHO NAFSIHI FA ULAA IKA HUMUL MUFLIHUN”. Orng-orang yang menyiapkan tempat,rumah,lahan dan mentalnya,untuk menerima para muhajirin jadi siap menyambut orang asing dengan akhlak yang baik namanya anshor (nahnu anshorullah) kami penolong agama ALLAH. Yang ketiga penduduk kota yastrib ada orng yahudi, yaitu tiga suku pertama bani qoinuqo, kerjanya perajin mas. Bani quroidho kerjanya petani(menanam kurma dan anggur) dan yang ketiga bani nazird pekerja. Tiga suku ini pelarian dari Sina’i bani isroil dikejar fir’aun dipimpin oleh nabi musa,harun dan yusya lari dari mesir menyebrang laut merah sampai digurun sina’I selama 40tahun, sampai para nabi meninggal bani isroil bercerai berai kebanyakan ke eropa dan ada tiga suku ke kota yastrib yang kemudian anak cucunya bertemu dengan nabi MUHAMMAD SHOLALLAHU ALAIHI WA SALAM. Artinya penduduk kota yastrib majemuk(bhineka), tidak satu macam. ada pendatang, ada pribumi, dan ada non muslim. Dengan tegas rosulullah mengambil keputusan dengan mengatakan “ BISMILLAHI ‘ROHMANI ‘ROHIM HADZA KITABU MUHAMMAD ini ketetapan Muhammad AL-MUSLIMUNA MIN QURAYS orang islam pendatang muhajirin WAL MUSLIMUNA MIN YASTRIB orang islam pribumi anshor WAL YAHUD dan orang yahudi (non muslim) WAMAN TABI AHUM WALAHIQOBIHIM WAJA HADA MA’AHUM asalkan satu tujuan, satu cita-cita, satu garis perjuangannya INNAHUM UMATUN WAHIDATUN MIN DUNI NNAS sesunggunya semua itu adalah satu umat jadi nabi membangun umat yang berdasarkan tamaddun berdasarkan kebenaran, budaya, peradaban bukan berdasarkan suku atau agama sehingga disepakati kota yastrib diganti namanya dengan nama MADINAH dari kata tamaddun, madaniyyah yang artinya berperadaban,berbudaya dan berakhlak. Tidak pandang bulu yang benar pasti dilindungi hukum, yang salah pasti dikenai hukum, agamanya apa saja,sukunya darimana saja, namanya kota madinah. Rosulullah tidak mendirikan(memproklamirkan) berdirinya Negara islam, dan tidak Negara arab, Tapi Negara madinah yang didalamnya ada muslim dan juga non muslim(yahudi). Jadi Rosulullah 15abad yang lalu telah membangun konstitusi yang modern bukan berdasarkan agama atau suku, demikian pula nahdhotul ulama tahun 36 sembilan tahun sebelum merdeka punya gagasan,punya ide, mendirikan Negara Indonesia bukan Negara agama, bukan Negara suku, Tapi Negara Indonesia. Artinya INDONESIA bukan Negara islam, bukan Negara katolik, budha, atau hindu bukan pula Negara jawa, Madura, batak, dayak, ambom, bugis atau gorontalo. Tapi Negara Indonesia yang panitiannya BUPKI (badan upaya persiapan kemerdekaan Indonesia) yang diketuai oleh bpak sukarno, wakilnya Muhammad hatta, anggotanya agus salim, kahar muzakir, wahid hasyim, Muhammad yamin, abi kusno, laymena, marimis. Jadi NU ikut menjadi panitia berdirinya Negara Indonesia ini, NAHDHOTUL ULAMA bukan mitra pemerintah tapi NU adalah oner pemilik Negara ini pemegang saham Negara ini.
“MAN LAISA LAHU ARD’ LAISA LAHU TARIKH WAMAN LAISA LAHU TARIKH LAISA LAHU DZAAQIROH “ barang siapa tidak punya tanah air maka tidak punya sejarah dan barang siapa tidak punya sejarah akan dilupakan oleh generasi yang akan datang”
Jadi kenapa rosul pindah kekota yastrib karena ingin membangun tanah air, ingin memiliki tanaha air kenapa al-qur’an masih menceritakan fir’aun sekalipun negatif karena fir’aun punya tanah air, kenapa kita masih mengingat kerajaan majapahit, pajajaran, sriwijaya, singosari, karena mereka adalah raja-raja yang punya tanah air. Kenapa yahudi mati-matian ini kembali ke palestina karena ingin kembali ke tanaha air leluhurnya. Lantas kenapa suku kurdi dilupakan? padahal suku kurdi punya ulama besar namanya sulaiman al-kurdi yang ngarang kitab tahrir, ahmad baha naqsabansah yaitu pendiri thariqoh naqsabandiah hampir hilang sejarahnya, kenapa? karena suku kurdi tidak punya tanah air sehingga suku kurdi ikut masuk Negara turki, ada juga yang ke irak, ada yang ke syiria, dan iran. Jadi tidak punya tanah air sendiri sehingga dilupakan oleh sejarah.
“MAN LAISA LAHU ARD’ LAISA LAHU TARIKH WAMAN LAISA LAHU TARIKH LAISA LAHU DZAAQIROH “ barang siapa tidak punya tanah air maka tidak punya sejarah dan barang siapa tidak punya sejarah akan dilupakan oleh generasi yang akan datang”
Jadi kenapa rosul pindah kekota yastrib karena ingin membangun tanah air, ingin memiliki tanaha air kenapa al-qur’an masih menceritakan fir’aun sekalipun negatif karena fir’aun punya tanah air, kenapa kita masih mengingat kerajaan majapahit, pajajaran, sriwijaya, singosari, karena mereka adalah raja-raja yang punya tanah air. Kenapa yahudi mati-matian ini kembali ke palestina karena ingin kembali ke tanaha air leluhurnya. Lantas kenapa suku kurdi dilupakan? padahal suku kurdi punya ulama besar namanya sulaiman al-kurdi yang ngarang kitab tahrir, ahmad baha naqsabansah yaitu pendiri thariqoh naqsabandiah hampir hilang sejarahnya, kenapa? karena suku kurdi tidak punya tanah air sehingga suku kurdi ikut masuk Negara turki, ada juga yang ke irak, ada yang ke syiria, dan iran. Jadi tidak punya tanah air sendiri sehingga dilupakan oleh sejarah.
Jumat, 21 Oktober 2016
KLARIFIKASI SHOLAWAT NARIYAH
Popularitas shalawat Nariyah di kalangan umat Islam di Nusantara memang tak terbantahkan. Namun, apakah ia lantas bersih dari para penolaknya? Ternyata tidak. Sebuah fenomena yang sesungguhnya sangat lumrah dalam kehidupan beragama.
Lewat beragam sudut, beberapa orang melancarkan vonis bahwa pengamalan shalawat Nariyah termasuk melenceng dari ajaran Rasulullah alias bid’ah. Sebagian yang lain mengahakimi secara lebih ekstrem: syirik atau menyekutukan Allah.
Vonis bid’ah umumnya berangkat dari alasan tak ditemukannya hadits atau ayat spesifik tentang shalawat Nariyah. Sementara tuduhan syirik berasal dari analisa terjemahan atas redaksi shalawat yang dinilai mengandung unsur kemusyrikan. Yang terakhir ini menarik, karena tuduhan “sekejam” itu ternyata justru muncul hanya dari analisa kebahasaan. Benarkah demikian?
Kita simak dulu redaksi shalawat Nariyah secara lengkap sebagai berikut:
Perhatian para penuduh shalat Nariyah mengandung kesyirikan umumnya tertuju pada empat kalimat berurutan di bawah ini:
Kalimat-kalimat itu pun dirinci lalu diterjemahkan begini:
Artinya: "Segala ikatan dan kesulitan bisa lepas karena Nabi Muhammad."
وَتَنْفَرِجُ بِهِ الْكُرَبُ
Artinya: "Segala bencana bisa tersingkap dengan adanya Nabi Muhammad."
وَتُقْضَى بِهِ الْحَوَائِجُ
Artinya: "Segala kebutuhan bisa terkabulkan karena Nabi Muhammad."
وَتُنَالُ بِهِ الرَّغَائِبُ
Artinya: "Segala keinginan bisa didapatkan dengan adanya Nabi Muhammad."
Menurut para penuduh itu, empat kalimat tersebut sarat kesyirikan karena secara terjemahan mengandung pengakuan bahwa Nabi Muhammad memiliki kemampuan yang hanya dimiliki Allah, seperti bisa menghilangkan kesulitan, menghilangkan bencana, memenuhi kebutuhan, dan mengabulkan keinginan serta doa hanyalah Allah.
Bantahan dari Ilmu Sharaf Dasar
Shalawat Nariyah atau disebut juga shalawat Tâziyah atau shalawat Tafrîjiyah berasal bukan dari Indonesia. Ia dikarang oleh ulama besar asal Maroko, Syekh Ahmad At-Tazi al-Maghribi (Maroko), dan diamalkan melalui sanad muttashil oleh ulama-ulama di berbagai belahan dunia. Tak terkecuali Mufti Mesir Syekh Ali Jumah yang memperoleh sanad sempurna dari gurunya Syaikh Abdullah al-Ghummar, seorang ahli hadits dari Maroko.
Jika shalawat Nariyah dianggap syirik, ada beberapa kemungkinan. Pertama, para ulama pengamal shalat itu tak mengerti tentang prinsip-prinsip tauhid. Ini tentu mustahil karena mereka besar justru karena keteguhan dan keluasan ilmu mereka terhadap dasar-dasar ajaran Islam. Kedua, pengarang shalawat Nariyah, termasuk para pengikutnya, ceroboh dalam mencermati redaksi tersebut sehingga terjerumus kepada kesyirikan. Kemungkinan ini juga sangat kecil karena persoalan bahasa adalah perkara teknis yang tentu sudah dikuasai oleh mereka yang sudah menyandang reputasi kelilmuan dan karya yang tak biasa. Ketiga, para penuduhlah yang justru ceroboh dalam menghakimi, tanpa mencermati secara seksama dalil shalawat secara umum, termasuk juga aspek redaksional dari shalawat Nariyah.
Dilihat dari segi ilmu nahwu, empat kalimat di atas merupakan shilah dari kata sambung (isim maushul) الذي yang berposisi sebagai na‘at atau menyifati kata محمّد.
Untuk menjernihkan persoalan, mari kita cermati satu per satu kalimat tersebut.
تَنْحَلُّ بِهِ الْعُقَدُ وَتَنْفَرِجُ بِهِ الْكُرَبُ وَتُقْضَى بِهِ الْحَوَائِجُ وَتُنَالُ بِهِ الرَّغَائِبُ
Pertama, تَنْحَلُّ بِهِ الْعُقَدُ .
Dalam kacamata ilmu sharaf, kata تَنْحَلُّ merupakan fi’il mudlari‘ dari kata انْحَلَّ. Bentuk ini mengikuti wazan انْفَعَلَ yang memiliki fungsi/faedah لمُطَاوَعَةِ فَعَلَ (dampak dari فَعَلَ). Demikian penjelasan yang kita dapatkan bila kita membuka kitab sharaf dasar, al-Amtsilah at-Tashrîfiyyah, karya Syekh Muhammad Ma’shum bin ‘Ali.
Contoh:
كَسَرْتُ الزُّجَاجَ فَانْكَسَرَ
“Saya memecahkan kaca maka pecahlah kaca itu.” Dengan bahasa lain, kaca itu pecah (انْكَسَر) karena dampak dari tindakan subjek “saya” yang memecahkan.
Contoh lain:
حَلّ اللهُ العُقَدَ فَانْحَلَّ
“Allah telah melepas beberapa ikatan (kesulitan) maka lepaslah ikatan itu.” Dengan bahasan lain, ikatan-ikatan itu lepas karena Allahlah yang melepaskannya.
Di sini kita mencermati bahwa wazan انْفَعَلَ mengandaikan adanya “pelaku tersembunyi” karena ia sekadar ekspresi dampak atau kibat dari pekerjaan sebelumnya.
Kalau تَنْحَلُّ بِهِ الْعُقَدُ dimaknai bahwa secara mutlak Nabi Muhammad melepas ikatan-ikatan itu tentu adalah kesimpulan yang keliru, karena tambahan bihi di sini menunjukkan pengertian perantara (wasilah). Pelaku tersembunyinya tetaplah Allah—sebagaimana faedah لمُطَاوَعَةِ فَعَلَ.
Hal ini mengingatkan kita pada doa:
رَبِّ اشْرَحْ لِي صَدْرِي وَيَسِّرْ لِي أَمْرِي وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِنْ لِسَانِي يَفْقَهُوا قَوْلِي
“Ya Rabbku, lapangkanlah untukku dadaku, mudahkanlah untukku urusanku, dan lepaskanlah ikatan/kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku.”
Kedua, تَنْفَرِجُ بِهِ الْكُرَبُ
Senada dengan penjelasan di atas, تَنْفَرِجُ merupakan fi’il mudlari‘ dari kata انْفَرَجَ, yang juga mengikuti wazan انْفَعَلَ. Faedahnya pun sama لمُطَاوَعَةِ فَعَلَ (dampak dari فَعَلَ).
Ketika dikatakan تَنْفَرِجُ بِهِ الْكُرَبُ maka dapat diandaikan bahwa فَرَجَ اللهُ الكُرَبَ فَانْفَرَجَ. Dengan demikian, Allah-lah yang membuka atau menyingkap bencana/kesusaha, bukan Nabi Muhammad.
Ketiga, تُقْضَى بِهِ الْحَوَائِجُ
Kata تُقْضَى adalah fi’il mudlari‘ dalam bentuk pasif (mabni majhûl). Fi’il mabni majhul tak menyebutkan fa’il karena dianggap sudah diketahui atau sengaja disembunyikan. Kata الْحَوَائِجُ menjadi naibul fa’il (pengganti fa’il). Ini mirip ketika kita mengatakan “anjing dipukul” maka kita bisa mengandaikan adanya pelaku pemukulan yang sedang disamarkan.
Dengan demikian kita bisa mengandaikan kalimat lebih lengkap dari susunan tersebut.
تَقْضِي اللهُ الْحَوَائِجَ
“Allah akan mengabulkan kebutuhan-kebutuhan.”
Keempat, تُنَالُ بِهِ الرَّغَائِبُ
Penjelasan ini juga nyaris sama dengan kasus تُقْضَى بِهِ الْحَوَائِجُ. Singkatnya, Nabi Muhammad bukan secara mutlak memiliki kemampuan memberikan keinginan-keinginan karena Allah-lah yang melakukan hal itu yang dalam kalimat tersebut disembunyikan. Fa’il tidak disebutkan karena dianggap sudah diketahui.
Alhasil, dapat dipahami bahwa tuduhan syirik atas kalimat-kalimat itu sesungguhnya keliru. Sebab, kemampuan melepas kesulitan, menghilangkan bencana/kesusahan, memenuhi kebutuhan, dan mengabulkan keinginan-keinginan secara mutlak hanya Allah. Dan ini pula yang dimaksudkan pengarang shalawat Nariyah. Hanya saja, dalam redaksi shalawat Nariyah tersebut diimbuhkan katabihi yang berarti melalui perantara Rasulullah, sebagai bentuk tawassul.
Bahasa Arab dan bahasa Indonesia memang memiliki logika khas masing-masing. Karena itu analisa redaksi Arab tanpa meneliti struktur bakunya bisa menjerumuskan kepada pemahaman yang keliru. Lebih terjerumus lagi, bila seseorang membuat telaah, apalagi penilaian, hanya dengan modal teks terjemahan. Wallahu a’lam.
Lewat beragam sudut, beberapa orang melancarkan vonis bahwa pengamalan shalawat Nariyah termasuk melenceng dari ajaran Rasulullah alias bid’ah. Sebagian yang lain mengahakimi secara lebih ekstrem: syirik atau menyekutukan Allah.
Vonis bid’ah umumnya berangkat dari alasan tak ditemukannya hadits atau ayat spesifik tentang shalawat Nariyah. Sementara tuduhan syirik berasal dari analisa terjemahan atas redaksi shalawat yang dinilai mengandung unsur kemusyrikan. Yang terakhir ini menarik, karena tuduhan “sekejam” itu ternyata justru muncul hanya dari analisa kebahasaan. Benarkah demikian?
Kita simak dulu redaksi shalawat Nariyah secara lengkap sebagai berikut:
اَللّهُمَّ صَلِّ صَلاَةً كَامِلَةً وَسَلِّمْ سَلاَمًا تَامًّا عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الَّذِيْ تَنْحَلُّ بِهِ الْعُقَدُ وَتَنْفَرِجُ بِهِ الْكُرَبُ وَتُقْضَى بِهِ الْحَوَائِجُ وَتُنَالُ بِهِ الرَّغَائِبُ وَحُسْنُ الْخَوَاتِمِ وَيُسْتَسْقَى الْغَمَامُ بِوَجْهِهِ الْكَرِيْمِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ فِى كُلِّ لَمْحَةٍ وَنَفَسٍ بِعَدَدِ كُلِّ مَعْلُوْمٍ لَكَ
Perhatian para penuduh shalat Nariyah mengandung kesyirikan umumnya tertuju pada empat kalimat berurutan di bawah ini:
تَنْحَلُّ بِهِ الْعُقَدُ وَتَنْفَرِجُ بِهِ الْكُرَبُ وَتُقْضَى بِهِ الْحَوَائِجُ وَتُنَالُ بِهِ الرَّغَائِبُ
Kalimat-kalimat itu pun dirinci lalu diterjemahkan begini:
تَنْحَلُّ بِهِ الْعُقَدُ
Artinya: "Segala ikatan dan kesulitan bisa lepas karena Nabi Muhammad."
وَتَنْفَرِجُ بِهِ الْكُرَبُ
Artinya: "Segala bencana bisa tersingkap dengan adanya Nabi Muhammad."
وَتُقْضَى بِهِ الْحَوَائِجُ
Artinya: "Segala kebutuhan bisa terkabulkan karena Nabi Muhammad."
وَتُنَالُ بِهِ الرَّغَائِبُ
Artinya: "Segala keinginan bisa didapatkan dengan adanya Nabi Muhammad."
Menurut para penuduh itu, empat kalimat tersebut sarat kesyirikan karena secara terjemahan mengandung pengakuan bahwa Nabi Muhammad memiliki kemampuan yang hanya dimiliki Allah, seperti bisa menghilangkan kesulitan, menghilangkan bencana, memenuhi kebutuhan, dan mengabulkan keinginan serta doa hanyalah Allah.
Bantahan dari Ilmu Sharaf Dasar
Shalawat Nariyah atau disebut juga shalawat Tâziyah atau shalawat Tafrîjiyah berasal bukan dari Indonesia. Ia dikarang oleh ulama besar asal Maroko, Syekh Ahmad At-Tazi al-Maghribi (Maroko), dan diamalkan melalui sanad muttashil oleh ulama-ulama di berbagai belahan dunia. Tak terkecuali Mufti Mesir Syekh Ali Jumah yang memperoleh sanad sempurna dari gurunya Syaikh Abdullah al-Ghummar, seorang ahli hadits dari Maroko.
Jika shalawat Nariyah dianggap syirik, ada beberapa kemungkinan. Pertama, para ulama pengamal shalat itu tak mengerti tentang prinsip-prinsip tauhid. Ini tentu mustahil karena mereka besar justru karena keteguhan dan keluasan ilmu mereka terhadap dasar-dasar ajaran Islam. Kedua, pengarang shalawat Nariyah, termasuk para pengikutnya, ceroboh dalam mencermati redaksi tersebut sehingga terjerumus kepada kesyirikan. Kemungkinan ini juga sangat kecil karena persoalan bahasa adalah perkara teknis yang tentu sudah dikuasai oleh mereka yang sudah menyandang reputasi kelilmuan dan karya yang tak biasa. Ketiga, para penuduhlah yang justru ceroboh dalam menghakimi, tanpa mencermati secara seksama dalil shalawat secara umum, termasuk juga aspek redaksional dari shalawat Nariyah.
Dilihat dari segi ilmu nahwu, empat kalimat di atas merupakan shilah dari kata sambung (isim maushul) الذي yang berposisi sebagai na‘at atau menyifati kata محمّد.
Untuk menjernihkan persoalan, mari kita cermati satu per satu kalimat tersebut.
تَنْحَلُّ بِهِ الْعُقَدُ وَتَنْفَرِجُ بِهِ الْكُرَبُ وَتُقْضَى بِهِ الْحَوَائِجُ وَتُنَالُ بِهِ الرَّغَائِبُ
Pertama, تَنْحَلُّ بِهِ الْعُقَدُ .
Dalam kacamata ilmu sharaf, kata تَنْحَلُّ merupakan fi’il mudlari‘ dari kata انْحَلَّ. Bentuk ini mengikuti wazan انْفَعَلَ yang memiliki fungsi/faedah لمُطَاوَعَةِ فَعَلَ (dampak dari فَعَلَ). Demikian penjelasan yang kita dapatkan bila kita membuka kitab sharaf dasar, al-Amtsilah at-Tashrîfiyyah, karya Syekh Muhammad Ma’shum bin ‘Ali.
Contoh:
كَسَرْتُ الزُّجَاجَ فَانْكَسَرَ
“Saya memecahkan kaca maka pecahlah kaca itu.” Dengan bahasa lain, kaca itu pecah (انْكَسَر) karena dampak dari tindakan subjek “saya” yang memecahkan.
Contoh lain:
حَلّ اللهُ العُقَدَ فَانْحَلَّ
“Allah telah melepas beberapa ikatan (kesulitan) maka lepaslah ikatan itu.” Dengan bahasan lain, ikatan-ikatan itu lepas karena Allahlah yang melepaskannya.
Di sini kita mencermati bahwa wazan انْفَعَلَ mengandaikan adanya “pelaku tersembunyi” karena ia sekadar ekspresi dampak atau kibat dari pekerjaan sebelumnya.
Kalau تَنْحَلُّ بِهِ الْعُقَدُ dimaknai bahwa secara mutlak Nabi Muhammad melepas ikatan-ikatan itu tentu adalah kesimpulan yang keliru, karena tambahan bihi di sini menunjukkan pengertian perantara (wasilah). Pelaku tersembunyinya tetaplah Allah—sebagaimana faedah لمُطَاوَعَةِ فَعَلَ.
Hal ini mengingatkan kita pada doa:
رَبِّ اشْرَحْ لِي صَدْرِي وَيَسِّرْ لِي أَمْرِي وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِنْ لِسَانِي يَفْقَهُوا قَوْلِي
“Ya Rabbku, lapangkanlah untukku dadaku, mudahkanlah untukku urusanku, dan lepaskanlah ikatan/kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku.”
Kedua, تَنْفَرِجُ بِهِ الْكُرَبُ
Senada dengan penjelasan di atas, تَنْفَرِجُ merupakan fi’il mudlari‘ dari kata انْفَرَجَ, yang juga mengikuti wazan انْفَعَلَ. Faedahnya pun sama لمُطَاوَعَةِ فَعَلَ (dampak dari فَعَلَ).
Ketika dikatakan تَنْفَرِجُ بِهِ الْكُرَبُ maka dapat diandaikan bahwa فَرَجَ اللهُ الكُرَبَ فَانْفَرَجَ. Dengan demikian, Allah-lah yang membuka atau menyingkap bencana/kesusaha, bukan Nabi Muhammad.
Ketiga, تُقْضَى بِهِ الْحَوَائِجُ
Kata تُقْضَى adalah fi’il mudlari‘ dalam bentuk pasif (mabni majhûl). Fi’il mabni majhul tak menyebutkan fa’il karena dianggap sudah diketahui atau sengaja disembunyikan. Kata الْحَوَائِجُ menjadi naibul fa’il (pengganti fa’il). Ini mirip ketika kita mengatakan “anjing dipukul” maka kita bisa mengandaikan adanya pelaku pemukulan yang sedang disamarkan.
Dengan demikian kita bisa mengandaikan kalimat lebih lengkap dari susunan tersebut.
تَقْضِي اللهُ الْحَوَائِجَ
“Allah akan mengabulkan kebutuhan-kebutuhan.”
Keempat, تُنَالُ بِهِ الرَّغَائِبُ
Penjelasan ini juga nyaris sama dengan kasus تُقْضَى بِهِ الْحَوَائِجُ. Singkatnya, Nabi Muhammad bukan secara mutlak memiliki kemampuan memberikan keinginan-keinginan karena Allah-lah yang melakukan hal itu yang dalam kalimat tersebut disembunyikan. Fa’il tidak disebutkan karena dianggap sudah diketahui.
Alhasil, dapat dipahami bahwa tuduhan syirik atas kalimat-kalimat itu sesungguhnya keliru. Sebab, kemampuan melepas kesulitan, menghilangkan bencana/kesusahan, memenuhi kebutuhan, dan mengabulkan keinginan-keinginan secara mutlak hanya Allah. Dan ini pula yang dimaksudkan pengarang shalawat Nariyah. Hanya saja, dalam redaksi shalawat Nariyah tersebut diimbuhkan katabihi yang berarti melalui perantara Rasulullah, sebagai bentuk tawassul.
Bahasa Arab dan bahasa Indonesia memang memiliki logika khas masing-masing. Karena itu analisa redaksi Arab tanpa meneliti struktur bakunya bisa menjerumuskan kepada pemahaman yang keliru. Lebih terjerumus lagi, bila seseorang membuat telaah, apalagi penilaian, hanya dengan modal teks terjemahan. Wallahu a’lam.
Kamis, 20 Oktober 2016
DOA BACA ALQUR'AN SAMPAI KPD MAYYIT
Apakah do’a, bacaan Al-Qur’an, tahlil dan shadaqoh itu pahalanya akan sampai kepada orang mati? Dalam hal ini ada segolongan yang yang berkata bahwa do’a, bacaan Al-Qur’an, tahlil dan shadaqoh tidak sampai pahalanya kepada orang mati dengan alasan dalilnya, sebagai berikut:
وَاَنْ لَيْسَ لِلْلاِءنْسنِ اِلاَّ مَاسَعَى
“Dan tidaklah bagi seseorang kecuali apa yang telah dia kerjakan”. (QS An-Najm 53: 39)
<>
Juga hadits Nabi MUhammad SAW:
اِذَامَاتَ ابْنُ ادَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَوْعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ اَوْوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ
“Apabila anak Adam mati, putuslah segala amal perbuatannya kecuali tiga perkara; shadaqoh jariyah, ilmu yang dimanfa’atkan, dan anak yang sholeh yang mendo’akan dia.”
Mereka sepertinya, hanya secara letterlezk (harfiyah) memahami kedua dalil di atas, tanpa menghubungkan dengan dalil-dalil lain. Sehingga kesimpulan yang mereka ambil, do’a, bacaan Al-Qur’an, shadaqoh dan tahlil tidak berguna bagi orang mati. Pemahaman itu bertentangan dengan banyak ayat dan hadits Rasulullah SAW beberapa di antaranya :
وَالَّذِيْنَ جَاءُوْامِنْ بَعْدِ هِمْ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَااغْفِرْلَنَا وَلاِءخْوَنِنَاالَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِاْلاِءْيمن
“Dan orang-orang yang datang setelah mereka, berkata: Yaa Tuhan kami, ampunilah kami dan ampunilah saudara-saudara kami yang telah mendahului kami dengan beriman.” (QS Al-Hasyr 59: 10)
Dalam hal ini hubungan orang mu’min dengan orang mu’min tidak putus dari Dunia sampai Akherat.
وَاسْتَغْفِرْلِذَنْبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنتِ
“Dan mintalah engkau ampun (Muhammad) untuk dosamu dan dosa-dosa mu’min laki dan perempuan.” (QS Muhammad 47: 19)
سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِىَّ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَارَسُوْلَ اللهِ اِنَّ اُمِى مَاتَتْ افَيَنْفَعُهَا اِنْ تَصَدَّقْتَ عَنْهَا ؟ قَالَ نَعَمْ
“Bertanya seorang laki-laki kepada Nabi SAW; Ya Rasulullah sesungguhnya ibu saya telah mati, apakah berguna bagi saya, seandainya saua bersedekah untuknya? Rasulullah menjawab; yaa berguna untuk ibumu.” (HR Abu Dawud).
Dan masih banyak pula dalil-dalil yang memperkuat bahwa orang mati masih mendapat manfa’at do’a perbuatan orang lain. Ayat ke 39 Surat An-Najm di atas juga dapat diambil maksud, bahwa secara umum yang menjadi hak seseorang adalah apa yang ia kerjakan, sehingga seseorang tidak menyandarkan kepada perbuatan orang, tetapi tidak berarti menghilangkan perbuatan seseorang untuk orang lain.
Di dalam Tafsir ath-Thobari jilid 9 juz 27 dijelaskan bahwa ayat tersebut diturunkan tatkala Walid ibnu Mughirah masuk Islam diejek oleh orang musyrik, dan orang musyrik tadi berkata; “Kalau engkau kembali kepada agama kami dan memberi uang kepada kami, kami yang menanggung siksaanmu di akherat”.
Maka Allah SWT menurunkan ayat di atas yang menunjukan bahwa seseorang tidak bisa menanggung dosa orang lain, bagi seseorang apa yang telah dikerjakan, bukan berarti menghilangkan pekerjaan seseorang untuk orang lain, seperti do’a kepada orang mati dan lain-lainnya.
Dalam Tafsir ath-Thobari juga dijelaskan, dari sahabat ibnu Abbas; bahwa ayat tersebut telah di-mansukhatau digantikan hukumnya:
عَنِ ابْنِى عَبَّاسٍ: قَوْلُهُ تَعَالى وَأَنْ لَيْسَ لِلاِءنْسنِ اِلاَّ مَا سَعَى فَأَنْزَلَ اللهُ بَعْدَ هذَا: وَالَّذِيْنَ أَمَنُوْاوَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِيَتُهُمْ بِاِءْيمنٍ أَلْحَقْنَابِهِمْ ذُرِيَتَهُمْ فَأَدْخَلَ اللهُ الأَبْنَاءَ بِصَلاَحِ اْلابَاءِاْلجَنَّةَ
“Dari sahabat Ibnu Abbas dalam firman Allah SWT Tidaklah bagi seseorang kecuali apa yang telah dikerjakan, kemudian Allah menurunkan ayat surat At-Thuur; 21. “dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, kami pertemukan anak cucu mereka dengan mereka, maka Allah memasukkan anak kecil ke surga karena kebaikan orang tua.”
Syaekhul Islam Al-Imam Ibnu Taimiyah dalam Kitab Majmu’ Fatawa jilid 24, berkata: “Orang yang berkata bahwa do’a tidak sampai kepada orang mati dan perbuatan baik, pahalanya tidak sampai kepada orang mati,” mereka itu ahli bid’ah, sebab para ulama’ telah sepakat bahwa mayyit mendapat manfa’at dari do’a dan amal shaleh orang yang hidup.
Jumat, 30 September 2016
AMALIYYAH BULAN MUHARRAM
*BERBAGAI MACAM IBADAH DI BULAN MUHARRAM*
@suara_nahdliyyin
Setiap bulan-bulan haram (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rojab) tiba, Syaikh Abdul Hamid Al Qudsiy selalu dijadikan rujukan ummat Islam sedunia. Hal ini karena kitab beliau, _Kanzun Najah Was Surur_, merupakan kitab rujukan tentang keutamaan bulan hijriyah terlengkap dan mendapatkan rekomendasi dari para ulama’. Salah satunya adalah ulama’ besar Makkah, Syekh Yasin bin Isa Al Fadaniy, beliau memasukkan nama pengarang _Kanzun Najah Was Surur_ ini pada deretan nama-nama ulama’ ahli hadits paling berpengaruh di kurun abad 19 kala itu. Dan tahukah anda, bahwa Syekh Abdul Hamid Al Qudsiy adalah putera kebanggaan ibu pertiwi yang berdarah Indonesia? Demikian Syekh Yasin Al Fadani menyebutkan dalam sebuah kitabnya, _Syarah Kifayatul Mustafid li ma ‘ala minal asanid_. Wallahu A’lam.
Apa sajakah amalan yang perlu kita kerjakan pada tanggal 1 Muharram hingga 10 Muharram (hari ‘Asyura) setiap tahunnya? Berikut penjelasan dari Syekh Abdul Hamid Al Qudsiy:
*1. Membaca do'a akhir tahun* (setelah sholat Ashar, pada akhir bulan Dzulhijjah).
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ. وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ. اَللَّهُمَّ مَا عَمِلْتُ مِنْ عَمَلٍ فِي السَّنَةِ الْمَاضِيَةِ وَلَمْ تَرْضَهُ ، وَنَسِيْتُهُ وَلَمْ تَنْسَهُ ، وَحَلُمْتَ عَنِّيْ مَعَ قُدْرَتِكَ عَلَى عُقُوْبَتِيْ ، وَدَعَوْتَنِيْ إِلَى التَّوْبَةِ بَعْدَ جَرَاءَتِيْ عَلَيْكَ. اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْتَغْفِرُكَ مِنْهُ فَاغْفِرْ لِيْ اَللَّهُمَّ وَمَا عَمِلْتُ مِنْ عَمَلٍ تَرْضَاهُ وَوَعَدْتَنِيْ عَلَيْهِ الثَّوَابَ وَالْغُفْرَانَ فَتَقَبَّلْهُ مِنِّيْ ، وَلَا تَقْطَعْ رَجَائِيْ مِنْكَ يَا كَرِيْمُ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ .وَصَلَّى اللهُ تَعَالَى عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ
Syaikh Abdul Hamid Qudsiy menukil doa akhir tahun dan awal tahun, dari gurunya, Syaikh Dairobi, dari Syaikh Sibth bin Jauzi, dari Syaikh Umar bin Quddamah Al Maqdisiy.
Syaikh Dairobi berkata, “Para guruku tidak pernah luput berwasiat untuk selalu membaca doa tersebut. Dan aku belum pernah melewatkan doa tersebut sepanjang hidupku.”
Doa tersebut dibaca tiga kali.
*2. Membaca do'a awal tahun* (setelah sholat Maghrib, di malam 1 Muharram).
Sebelum membaca doa awal tahun, sebaiknya membaca Ayat Kursi sebanyak 360 kali, dengan diiringi basmalah disetiap permulaannya.
Sayyid Ahmad Zaini Dahlan berkata bahwa hal tersebut merupakan benteng yang kokoh dari godaan syaitan yang terkutuk dalam setahun. Demikian halnya dengan Syaikh Utsman Ad Dimyathi dan Syaikh Hasan Al 'Idwy Al Hamzawi juga mewasiatkan tentang hal ini. Syaikh Hasan menambahkan, agar juga membaca doa berikut setelah selesai membaca Ayat Kursi.
اللّهُمَّ يَا مُحَوِّلَ الأَحْوَالِ حَوِّلْ حَالِيْ إِلَى أَحْسَنِ الأَحْوَالِ بِحَوْلِكَ وَقُوَّتِكَ يَا عَزِيْزُ يَا مُتَعَال، وَصَلَّى اللهُ تَعَالَى عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّم
*Bacaan do'a awal tahun:*
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ اَلْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَاةً تَمْلَأُ خَزَائِنَ اللهِ نُوْرًا ، وَتَكُوْنُ لَنَا وَلِلْمُؤْمِنِيْنَ فَرَجًا وَفَرْحًا وَسُرُوْرًا ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا. اَللَّهُمَّ أَنْتَ الْأَبَدِيُّ الْقَدِيْمُ الْأَوَّلُ ، وَعَلَى فَضْلِكَ الْعَظِيْمِ وَكَرِيْمِ جُوْدِكَ الْعَمِيْمِ الْمُعَوَّلِ ، وَهَذَا عَامٌ جَدِيْدٌ قَدْ أَقْبَلَ ، أَسْأَلُكَ الْعِصْمَةَ فِيْهِ مِنَ الشَّيْطَانِ وَأَوْلِيَائِهِ ، وَالْعَوْنَ عَلَى هَذِهِ النَّفْسِ الْأَمَّارَةِ بِالسُّوْءِ ، وَالْاِشْتِغَالَ بِمَا يُقَرِّبُنِيْ إِلَيْكَ زُلْفَى ، يَا ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ وَصَلَّى اللهُ تَعَالَى عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ
Do'a awal tahun ini dibaca tiga kali.
*3. Berpuasa*
Muharram adalah bulan paling utama untuk berpuasa, setelah bulan Ramadlan. Baru kemudian diikuti Rajab, Dzulhijjah, Dzulqo'dah, dan Sya'ban.
Al Hafidz Ibnu Hajar menyebutkan, _"Diriwayatkan dari Hafshah, dari Nabi Shollallahu 'alaihi wa Sallam, beliau bersabda, "Barangsiapa yang berpuasa di akhir bulan Dzulhijjah dan di awal bulan Muharram, maka Allah akan menjadikannya penebus dosanya selama 50 tahun. Dan puasa satu hari di bulan Muharram sama dengan puasa 30 hari"._
Hujjatul Islam Al Imam Al Ghozali berkata di dalam _Ihya'_, dari Nabi _Shollallahu 'alaihi Wa Sallam_ beliau bersabda, _"Barangsiapa berpuasa tiga hari di bulan-bulan mulia (Dzulqo'dah, Dzulhijjah, Rojab, Muharram) di hari Kamis, Jum'at, dan Sabtunya, maka Allah akan mencatat baginya ibadah tujuh ratus tahun "._
*4. Membaca do'a pada tanggal 1 hingga 10 Muharram.*
Dibaca tiga kali:
بسم الله الرحمن الرحيم اَلْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلِّمْ. اَللَّهُمَّ إِنَّكَ قَدِيْمٌ وَهَذَا عَامٌ جَدِيْدٌ قَدْ أَقْبَلَ، وَسَنَةٌ جَدِيْدَةٌ قَدْ أَقْبَلَتْ نَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهَا وَنَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَنَسْتَكْفِيْكَ فَوَاتَهَا وَشُغْلَهَا، فَارْزُقْنَا الْعِصْمَةَ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ، اَللَّهُمَّ إِنَّكَ سَلَّطْتَ عَلَيْنَا عَدُوًّا بَصِيْرًا بِعُيُوْبِنَا مُطَّلِعًا عَلَى عَوْرَاتِنَا، مِنْ بَيْنِ أَيْدِيْنَا وَمِنْ خَلْفِنَا، وَعَنْ أَيْمَانِنَا وَشَمَائِلِنَا، يَرَانَا هُوَ وَقَبِيْلُهُ مِنْ حَيْثُ لاَ نَرَاهُمْ، اَللَّهُمَّ آيِسْهُ مِنَّا كَمَا آيَسْتَهُ مِنْ رَحْمَتِكَ، وَقَنِّطْهُ مِنَّا كَمَا قَنَّطْتَهُ مِنْ عَفْوِكَ، وَبَاعِدْ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُ كَمَا حُلْتَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ مَغْفِرَتِكَ، إِنَّكَ قَادِرٌ عَلَى ذَلِكَ، وَأَنْتَ تَفْعَلُ لِمَا تُرِيْدُ. وَصَلَّى اللهُ تَعَالَى عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى أَلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ.
*5. Menghidupkan malam 10 Muharrom* dengan banyak-banyak berdoa, membaca Al Qur’an, dan sholat malam. Hal ini sangat dianjurkan oleh para ulama’, karena di malam 10 Muharram terdapat banyak pertolongan Allah SWT.
Al Imam Ad Dairobi dalam Mujarrobat menyebutkan, barangsiapa di malam 10 Muharram menyempurnakan wudlunya, kemudian menghadap kiblat dengan duduk di atas kedua lututnya, dan membaca ayat Kursyi sebanyak 360 kali, disertai Bismillah tiap awalnya, setelah selesai itu semua, membacaُ,
قُل بِفَضلِ اللهِ وَبِرَحمَتِه فَبِذَالِكَ فَليَفرَحُوا هُوَ خَيرٌ مِمَّا يَجمَعُون ٤٨× (48×)
“Katakanlah (wahai Muhammad) dengan keutamaan dan rahmat Allah berbahagialah kalian, itu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.”
Kemudian mengucapkan:
اللهم اِنَّ هذِهِ لَيلَةٌ جديدة وشهر جديدة و سنة جديدة فأعطني اللهم خير ها و خير ما فيها واصرف عني شرها وشرما فيها وشر فتنتها ومحدثاتها وشر النفس والهوى والشيطان الرجيم ١٢ ×
“Yaa Allah sesungguhnya ini malam baru, bulan baru, dan tahun baru. Maka berikan aku kebaikannya dan kebaikan yang ada di dalamnya. Dan jauhkan dariku kejelekan nya dan kejelekan yang ada di dalamnya, hindari dari kejelekan fitnah nya, ke jadi anak dia di an nya, kejelekan hawa nafsu dan syaitan yang terkutuk”.
Berikutnya diakhiri dengan doa-doa ma’tsur dalam Al Qur’an yang dikehendaki, disertai doa untuk seluruh kaum muslimin dan muslimat. Jangan lupa sebelum berdoa, awali dengan membaca sholawat, tasbih, dan tahlil berulang-ulang. Insyaallah dalam setahun itu akan dijaga dari segala keburukan oleh Allah SWT.
*6. Al Hafidz Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Baari berkata, “Barangsiapa yang membaca kalimat berikut ini di hari ‘asyuro*, maka tidak akan mati hatinya.
سبحان الله مل ء الميزان، ومنتهى العلم، ومبلغ الرضا، وزنة العرش
والحمد لله مل ء الميزان ومنتهى العلم – ومبلغ الرضا، وزنة العرش
والله أكبر مل ء الميزان، ومنتهى العلم، ومبلغ الرضا وزنة العرش
لا ملجا ولا منجى من الله إلا إليه
سبحان الله عدد الشفع والوتر، وعدد كلمات الله التامات كلها
والحمد لله عدد الشفع والوتر، وعدد كلمات الله التامات كلها
والله أكبر عدد الشفع والوتر، وعدد كلمات الله التامات كلها
أسألك رب العالمين
*7. Imam Ajhuriy berkata : “Barang siapa yang pada hari ‘asyuro* membaca,
حسبنا الله ونعم الوكيل نعم المولى ونعم النصير ٧
[Hasbunallah wani’mal wakil, ni’mal maula wani’mannashiir 7×]
حسبى الله ونعم الوكيل ونعم المولى ونعم النصير ٧٠
sebanyak 70 kali, maka Allah menjaganya dari keburukan tahun itu”.
*8. Membaca do’a di bawah ini 7 x*
بسم الله الرحمن الرحيم وصلى الله على سيدنا محمد وعلى آله وصحبه وسلم سبحان الله ملء الميزان ومنتهى العلم ومبلغ الرضا وزينة العرش لا ملجأ ولا منجا من الله إلا إليه سبحان الله عدد الشفع والوتر وعدد كلماته التامات كلها أسألك السلامة كلها برحمتك يا أرحم الراحمين ولا حول ولا قوة إلا بالله العلي العظيم وهو حسبي ونعم الوكيل نعم المولى ونعم النصير وصلى الله تعالى على نبينا خير خلقه سيدنا محمد وعلى آله وصحبه وسلم أجمعين
*9. Melakukan 10 ritual hari ‘Asyuro (10 Muharrom):*
🚀 Shalat 2 rakaat (dengan niat hajat meminta keselamatan).
🚀 Puasa (‘Asyuro) Faidah : diampuni dosanya pada tahun yang telah lewat.
🚀 Silaturrahim.
🚀 Shodaqoh.
🚀 Mandi.
🚀 Memakai celak mata.
🚀 Berkunjung pada ulama’ (meminta do'a dan nasehat agama).
🚀 Menjenguk orang sakit.
🚀 Mengusap kepala anak yatim.
🚀 Memberikan kelapangan uang belanja/ nafkah kepada keluarga.
🚀 Memotong kuku.
🚀 Membaca surat Al Ikhlas 1000 kali.
*Catatan:*
Syekh Abdul Hamid Al Qudsy, pengarang kitab Kanzunnajah Wassurur mengatakan bahwa, hadits shohih tentang hal-hal tersebut di atas hanyalah hadits puasa dan menambah nafkah keluarga. Selebihnya adalah hadits dlo’if dan bahkan bid’ah hasanah para ulama’.
*Referensi Dalil:*
Syaikh Nawawi Al Bantani, seorang ulama’ Nusantara yang menjadi Imam Masjidil Haram, Mufti Syafi’i di Makkah, dan rujukan ulama dunia, beliau berkata:
وَنُقِلَ عَنْ بَعْضِ اْلأَفَاضِلِ أَنَّ اْلأَعْماَلَ فِىْ يَوْمِ عَاشُوْرَاءَ اِثْناَ عَشَرَ عَمَلًا اَلصَّلاَةُ وَالْاَوْلَى أَنْ تَكُوْنَ صَلَاةَ التَّسْبِيْحِ وَالصَّوْمُ وَالصَّدَقَةُ وَالتَّوْسِعَةُ عَلَى الْعِيَالِ وَاْلِاغْتِسَالُ وَزِيَارَةُ الْعَالِمِ اَلصَّالِحِ وَعِيَادَةُ الْمَرِيْضِ وَمَسْحُ رَأْسِ الْيَتِيْمِ وَاْلِإكْتِحَالُ وَتَقْلِيْمُ الْاَظْفَارِ وَقِرَاءَةُ سُوْرَةِ اْلِإخْلاَصِ أَلْفَ مَرَّةٍ وَصِلَةُ الرَّحْمِ وَقَدْ وَرَدَتْ اَلْأَحَادِيْثُ فِىْ الصَّوْمِ وَالتَّوْسِعَةِ عَلَى الْعِيَالِ وَأَمَّا غَيْرُهُمَا فَلَمْ يَرِدْ فِىْ اْلأَحَادِيْثِ (نهاية الزين 196)
“Dikutip dari sebagian ulama yang mulia bahwa amal-amal (saleh) di hari ‘Asyura ada 12, yakni shalat, yang lebih utama adalah salat Tasbih, puasa, sedekah, melapangkan belanja keluarga, mandi, ziarah orang alim yang saleh, menjenguk orang sakit, mengusap kepala anak yatim, bercelak, memotong kuku, membaca surat Al Ikhlash 1000 kali, dan silaturrahim. Yang dijelaskan dalam hadits-hadits adalah puasa dan melapangkan belanja keluarga. Sedangkan yang lainnya tidak dijelaskan dalam hadis”. ( _Nihayatuz Zain_ hal. 196)
Puasa tanggal 10 yang disebut dengan puasa ‘Asyuro, seperti yang telah disebutkan dalam hadits :
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ( هَذَا يَوْمُ عَاشُورَاءَ وَلَمْ يَكْتُبْ اللَّهُ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ وَأَنَا صَائِمٌ فَمَنْ شَاءَ فَلْيَصُمْ وَمَنْ شَاءَ فَلْيُفْطِرْ )
Rosulullah SAW bersabda : “Ini (10 Muharrom) adalah hari ‘Asyuro dan Allah tidak mewajibkan puasa atas kalian dan sekarang aku berpuasa, maka siapa yang mau silahkan berpuasa dan siapa yang tidak mau silahkan berbuka (tidak berpuasa) “ (HR. Bukhori :1899 dan Muslim : 2653)
Dengan pahala akan diampuni dosa tahun yang lalu :
صِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاء، أَحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ
“ Dari Abu Qatadah -radhiyallahu ‘anhu-, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang puasa hari ‘Asyura. Beliau menjawab, “(Puasa tersebut) Menghapuskan dosa satu tahun yang lalu “. (HR. Muslim : 2746).
Sangat dianjurkan untuk ditambah agar bisa berpuasa di hari yang ke-Sembilan, seperti yang telah disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim :
عَنْ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُوْلُ حِيْنَ صَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ قَالَ فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma bahwasanya dia berkata, “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berpuasa di hari ‘Asyura’ dan memerintahkan (perintah sunnah) manusia untuk berpuasa, para sahabat pun berkata, ‘Ya Rasulullah! Sesungguhnya hari ini adalah hari yang diagungkan oleh orang-orang Yahudi dan Nasrani.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata, ‘Apabila datang tahun depan Insya Allah kami akan berpuasa pada tanggal 9 (Muharram). Berkata Abdullah bin Abbas “ Belum sempat tahun depan tersebut datang, ternyata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah wafat.” (HR. Muslim : 1134/2666)
Lebih bagus lagi jika ditambah hari yang ke-Sebelas seperti disebutkan dalan sebuah riwayat dari sahabat Abdullah ibn Abbas :
صُومُوا يَوْمَ عَاشُورَاء، وَخَالِفُوا اليَهُودَ، صُومُوا قَبْلَهُ يَوْمًا أَوْ بَعْدَهُ يَوْمًا
“Berpuasalah kalian pada hari ‘Asyuro` dan berbedalah dengan orang Yahudi, (yaitu) berpuasalah kalian sehari sebelumnya atau sehari setelahnya”. (HR. Ibnu Khuzaimah: 2095).
Lebih dari itu berpuasa disepanjang bulan Muharom adalah sebaik baik bulan untuk puasa seperti disebutkan oleh Rasulullah dalam hadits yang disebutkan Imam Muslim :
أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللهِ اْلمُحَرَّمِ، وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الفَرِيضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ
”Sebaik baik puasa setelah bulan Ramadhan adalah puasa di bulan Muharom, dan sebaik-baiknya sholat setelah sholat fardhu adalah Sholat malam” (HR. Muslim No: 2755).
Mengenai puasa ‘Asyura haditsnya seperti yang telah kami terangkan di point pertama di atas. Sedangkan hadits ‘melapangkan belanja (nafkah) adalah sebagai berikut:
مَنْ وَسَّعَ عَلَى عِيَالِهِ فِى يَوْمِ عَاشُوْرَاءَ وَسَّعَ اللهُ عَلَيْهِ السَّنَةَ كُلَّهَا (رواه الطبرانى والبيهقى وأبو الشيخ)
”Barangsiapa melapangkan belanja kepada keluarganya di hari Asyura’, maka Allah melapangkan kepadanya selama setahun, keseluruhan”. (HR Thabarani, al Baihaqi, dan Abu Syaikh)
Status hadits ini dikuatkan oleh banyak ulama seperti dari Mufti Universitas Al Azhar Mesir yang mengutip dari al Hafidz as Suyuthi:
وَقَالَ الْبَيْهَقِى إِنَّ أَسَانِيْدَهُ كُلَّهَا ضَعِيْفَةٌ ، وَلَكِنْ إِذَا ضُمَّ بَعْضُهَا إِلَى بَعْضٍ أَفَادَ قُوَّةً ، قَالَ الْعِرَاقِى فِى أَمَالِيْهِ : لِحَدِيْثِ أَبِى هُرَيْرَةَ طُرُقٌ صَحَّحَ بَعْضَهَا ابْنُ نَاصِرٍ الْحَافِظُ ، وَأَوْرَدَهُ ابْنُ الْجَوْزِى فِى الْمَوْضُوْعَاتِ . وَذَلِكَ لأَنَّ سُلَيْمَانَ بْنَ أَبِى عَبْدِ اللهِ الرَّاوِى عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ مَجْهُوْلٌ ، لَكِنْ جَزَمَ الْحَافِظُ فِى تَقْرِيْبِهِ بِأَنَّهُ مَقْبُوْلٌ ، وَذَكَرَهُ ابْنُ حِبَّانَ فِى الثِّقَاتِ وَاْلحَدِيْثُ حَسَنٌ عَلَى رَأْيِهِ . قَالَ الْعِرَاقِى : وَلَهُ طُرُقٌ عَنْ جَابِرٍ عَلَى شَرْطِ مُسْلِمٍ أَخْرَجَهَا ابْنُ عَبْدِ الْبَرِّ فِى “اْلاِسْتِيْعَابِ ” وَهِىَ أَصَحُّ طُرُقِهِ . (فتاوى الأزهر –ج 9 / ص 256)
”Al Baihaqi berkata: Sanad hadis ini secara keseluruhan adalah dlaif. Namun jika diakumulasikan maka menjadi kuat. Al ‘Iraqi berkata dalam al Amali: Hadis Abu Hurairah memiliki banyak jalur riwayat yang sebagiannya disahihkan oleh al Hafidz Ibnu Nashir. Dan Ibnu al Jauzi memasukkan dalam kitab al-Maudlu’at. Sebab Sulaiman bin Abi Abdillah seorang perawi dari Abu Hurairah adalah majhul. Namun al-Hafidz Ibnu Hajar secara tegas menyatakan dalam kitab Taqribnya bahwa ia perawi yang diterima. Ibnu Hibban memasukkannya dalam Ats Tsiqat. Maka hadis ini adalah hasan menurutnya. Al ‘Iraqi berkata: Hadis ini memiliki riwayat lain dari Jabir sesuai syarat Muslim yang diriwayatkan oleh Ibnu Abdil Barr dalam al-Isti’ab. Dan ini adalah riwayat yang paling sahih”
Al Hafidz Ibnu Hajar menambahkan riwayat berikut sebagai lanjutan hadits di atas:
قَالَ جَابِرٌ جَرَّبْنَاهُ فَوَجَدْنَاهُ كَذَلِكَ وَقَالَ أبُوْ الزُّبَيْرِ: مِثْلَهُ وَقَالَ شُعْبَةٌ: مِثْلَهُ وَشُيُوْخُ ابْنِ عَبْدِ الْبَرِّ الثَّلاَثَةِ مُوَثَّقُوْنَ وَشَيْخُهُمْ مُحَمَّدُ بْنُ مُعَاوِيَةَ هُوَ ابْنُ اْلأَحْمَرِ رَاوِي السُّنَنِ عَنِ النَّسَائِي وَثَّقَهُ ابْنُ حَزْمٍ وَغَيْرُهُ (لسان الميزان – ج 2 / ص 293)
”Jabir berkata: Kami mencobanya maka kami menemukannya seperti itu (diluaskan rezekinya). Abu Zubair dan Syu’bah berkata demikian. Guru-guru Ibnu Abdil Barr yang tiga dinilai terpercaya. Guru mereka Muhammad bin Muawiyah adalah Ibnu al-Ahmar perawi sunan dari Nasai, yang dinilai tsiqah oleh Ibnu Hazm dan lainnya” ( _Lisan al-Mizan_ 2/293)
Mengapa sebagian ulama Syafi’iyah menganjurkan 10 amal di atas dilakukan pada 10 Muharram? Sebab para sahabat sudah melakukan amal-amal saleh di bulan-bulan mulia, dan 10 Muharram termasuk di dalamnya:
وَذَكَرْنَا عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ الْعَمَلَ الصَّالِحَ وَاْلأَجْرَ فِي هَذِهِ الْحُرُمِ أَعْظَمُ … وَقَدْ كَانَ كَثِيْرٌ مِنَ السَّلَفِ يَصُوْمُ اْلأَشْهُرَ الْحُرُمَ كُلَّهَا رُوِيَ ذَلِكَ عَنِ ابْنِ عُمَرَ وَالْحَسَنَ الْبَصْرِي وَأَبِي إِسْحَاقَ السَّبِيْعِي وَقَالَ سُفْيَانُ الثَّوْرِي : اْلأَشْهُرُ الْحُرُمُ أَحَبُّ إِلَيَّ أَنْ يُصَامَ مِنْهَا (لطائف المعارف –ج 1 / ص 279)
“Telah kami sebutkan dari Abdullah bin ‘Abbas bahwa amal shaleh dan pahala di bulan-bulan mulia ini sangatlah agung. Dan sungguh banyak ulama Salaf berpuasa di bulan-bulan mulia tersebut, kesemuanya, yang diriwayatkan dari Ibnu Umar, Hasan Al Bashri, dan Abu Ishaq As Sabii. Sufyan Ats Tsauri berkata: Bulan-bulan mulia lebih saya senangi untuk melakukan puasa darinya” (al-Hafidz Ibnu Rajab, _Lathaif al-Ma’arif_, 1/279).
Saudaraku yang kumuliakan, marilah kita berdoa, semoga Allah SWT berkenan menolong kita untuk bisa memuliakan segala hal yang dimuliakan-Nya, seperti empat bulan yang mulia ini. Harapan kita semua, semoga Allah SWT meridloi dan menerima semua amal ibadah kita, dan mengampuni semua kesalahan dan dosa kita. Semoga Allah SWT berkenan meninggikan derajat kita di sisi-Nya, dan menempatkan kita kelak bersama Rasulullah SAW di surga-Nya…aamiin.
والله اعلم. سبحانك اللهم و بحمدك اشهد ان لا اله الا انت استغفرك و اتوب اليك.
_*Diambil dari tulisan berbagai tokoh:*_
📚 Syaikh Abdul Hamid Al Qudsiy (Kanzun Najah Wassurur)
📚 Al Hafidz Ibnu Hajar (Fathul Baari)
📚 Al Imam Ad Dairobi (Mujarrobat)
📚 Syaikh Yahya Zainal Ma’arif (Buya Yahya)
📚 Syaikh Idrus Ramli
📚 Syaikh Ma’ruf Khozin
📚 Syaikh Kanthongumur
________________
📢 Mari ikuti dan share Channel Telegram:
SUARA NAHDLIYYIN
Menyajikan khazanah ilmu para ulama-habaib Ahlussunnah Wal Jama'ah, dengan lebih spesial dan update. Semoga bermanfaat.
@suara_nahdliyyin
Setiap bulan-bulan haram (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rojab) tiba, Syaikh Abdul Hamid Al Qudsiy selalu dijadikan rujukan ummat Islam sedunia. Hal ini karena kitab beliau, _Kanzun Najah Was Surur_, merupakan kitab rujukan tentang keutamaan bulan hijriyah terlengkap dan mendapatkan rekomendasi dari para ulama’. Salah satunya adalah ulama’ besar Makkah, Syekh Yasin bin Isa Al Fadaniy, beliau memasukkan nama pengarang _Kanzun Najah Was Surur_ ini pada deretan nama-nama ulama’ ahli hadits paling berpengaruh di kurun abad 19 kala itu. Dan tahukah anda, bahwa Syekh Abdul Hamid Al Qudsiy adalah putera kebanggaan ibu pertiwi yang berdarah Indonesia? Demikian Syekh Yasin Al Fadani menyebutkan dalam sebuah kitabnya, _Syarah Kifayatul Mustafid li ma ‘ala minal asanid_. Wallahu A’lam.
Apa sajakah amalan yang perlu kita kerjakan pada tanggal 1 Muharram hingga 10 Muharram (hari ‘Asyura) setiap tahunnya? Berikut penjelasan dari Syekh Abdul Hamid Al Qudsiy:
*1. Membaca do'a akhir tahun* (setelah sholat Ashar, pada akhir bulan Dzulhijjah).
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ. وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ. اَللَّهُمَّ مَا عَمِلْتُ مِنْ عَمَلٍ فِي السَّنَةِ الْمَاضِيَةِ وَلَمْ تَرْضَهُ ، وَنَسِيْتُهُ وَلَمْ تَنْسَهُ ، وَحَلُمْتَ عَنِّيْ مَعَ قُدْرَتِكَ عَلَى عُقُوْبَتِيْ ، وَدَعَوْتَنِيْ إِلَى التَّوْبَةِ بَعْدَ جَرَاءَتِيْ عَلَيْكَ. اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْتَغْفِرُكَ مِنْهُ فَاغْفِرْ لِيْ اَللَّهُمَّ وَمَا عَمِلْتُ مِنْ عَمَلٍ تَرْضَاهُ وَوَعَدْتَنِيْ عَلَيْهِ الثَّوَابَ وَالْغُفْرَانَ فَتَقَبَّلْهُ مِنِّيْ ، وَلَا تَقْطَعْ رَجَائِيْ مِنْكَ يَا كَرِيْمُ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ .وَصَلَّى اللهُ تَعَالَى عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ
Syaikh Abdul Hamid Qudsiy menukil doa akhir tahun dan awal tahun, dari gurunya, Syaikh Dairobi, dari Syaikh Sibth bin Jauzi, dari Syaikh Umar bin Quddamah Al Maqdisiy.
Syaikh Dairobi berkata, “Para guruku tidak pernah luput berwasiat untuk selalu membaca doa tersebut. Dan aku belum pernah melewatkan doa tersebut sepanjang hidupku.”
Doa tersebut dibaca tiga kali.
*2. Membaca do'a awal tahun* (setelah sholat Maghrib, di malam 1 Muharram).
Sebelum membaca doa awal tahun, sebaiknya membaca Ayat Kursi sebanyak 360 kali, dengan diiringi basmalah disetiap permulaannya.
Sayyid Ahmad Zaini Dahlan berkata bahwa hal tersebut merupakan benteng yang kokoh dari godaan syaitan yang terkutuk dalam setahun. Demikian halnya dengan Syaikh Utsman Ad Dimyathi dan Syaikh Hasan Al 'Idwy Al Hamzawi juga mewasiatkan tentang hal ini. Syaikh Hasan menambahkan, agar juga membaca doa berikut setelah selesai membaca Ayat Kursi.
اللّهُمَّ يَا مُحَوِّلَ الأَحْوَالِ حَوِّلْ حَالِيْ إِلَى أَحْسَنِ الأَحْوَالِ بِحَوْلِكَ وَقُوَّتِكَ يَا عَزِيْزُ يَا مُتَعَال، وَصَلَّى اللهُ تَعَالَى عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّم
*Bacaan do'a awal tahun:*
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ اَلْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَاةً تَمْلَأُ خَزَائِنَ اللهِ نُوْرًا ، وَتَكُوْنُ لَنَا وَلِلْمُؤْمِنِيْنَ فَرَجًا وَفَرْحًا وَسُرُوْرًا ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا. اَللَّهُمَّ أَنْتَ الْأَبَدِيُّ الْقَدِيْمُ الْأَوَّلُ ، وَعَلَى فَضْلِكَ الْعَظِيْمِ وَكَرِيْمِ جُوْدِكَ الْعَمِيْمِ الْمُعَوَّلِ ، وَهَذَا عَامٌ جَدِيْدٌ قَدْ أَقْبَلَ ، أَسْأَلُكَ الْعِصْمَةَ فِيْهِ مِنَ الشَّيْطَانِ وَأَوْلِيَائِهِ ، وَالْعَوْنَ عَلَى هَذِهِ النَّفْسِ الْأَمَّارَةِ بِالسُّوْءِ ، وَالْاِشْتِغَالَ بِمَا يُقَرِّبُنِيْ إِلَيْكَ زُلْفَى ، يَا ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ وَصَلَّى اللهُ تَعَالَى عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ
Do'a awal tahun ini dibaca tiga kali.
*3. Berpuasa*
Muharram adalah bulan paling utama untuk berpuasa, setelah bulan Ramadlan. Baru kemudian diikuti Rajab, Dzulhijjah, Dzulqo'dah, dan Sya'ban.
Al Hafidz Ibnu Hajar menyebutkan, _"Diriwayatkan dari Hafshah, dari Nabi Shollallahu 'alaihi wa Sallam, beliau bersabda, "Barangsiapa yang berpuasa di akhir bulan Dzulhijjah dan di awal bulan Muharram, maka Allah akan menjadikannya penebus dosanya selama 50 tahun. Dan puasa satu hari di bulan Muharram sama dengan puasa 30 hari"._
Hujjatul Islam Al Imam Al Ghozali berkata di dalam _Ihya'_, dari Nabi _Shollallahu 'alaihi Wa Sallam_ beliau bersabda, _"Barangsiapa berpuasa tiga hari di bulan-bulan mulia (Dzulqo'dah, Dzulhijjah, Rojab, Muharram) di hari Kamis, Jum'at, dan Sabtunya, maka Allah akan mencatat baginya ibadah tujuh ratus tahun "._
*4. Membaca do'a pada tanggal 1 hingga 10 Muharram.*
Dibaca tiga kali:
بسم الله الرحمن الرحيم اَلْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلِّمْ. اَللَّهُمَّ إِنَّكَ قَدِيْمٌ وَهَذَا عَامٌ جَدِيْدٌ قَدْ أَقْبَلَ، وَسَنَةٌ جَدِيْدَةٌ قَدْ أَقْبَلَتْ نَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهَا وَنَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَنَسْتَكْفِيْكَ فَوَاتَهَا وَشُغْلَهَا، فَارْزُقْنَا الْعِصْمَةَ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ، اَللَّهُمَّ إِنَّكَ سَلَّطْتَ عَلَيْنَا عَدُوًّا بَصِيْرًا بِعُيُوْبِنَا مُطَّلِعًا عَلَى عَوْرَاتِنَا، مِنْ بَيْنِ أَيْدِيْنَا وَمِنْ خَلْفِنَا، وَعَنْ أَيْمَانِنَا وَشَمَائِلِنَا، يَرَانَا هُوَ وَقَبِيْلُهُ مِنْ حَيْثُ لاَ نَرَاهُمْ، اَللَّهُمَّ آيِسْهُ مِنَّا كَمَا آيَسْتَهُ مِنْ رَحْمَتِكَ، وَقَنِّطْهُ مِنَّا كَمَا قَنَّطْتَهُ مِنْ عَفْوِكَ، وَبَاعِدْ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُ كَمَا حُلْتَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ مَغْفِرَتِكَ، إِنَّكَ قَادِرٌ عَلَى ذَلِكَ، وَأَنْتَ تَفْعَلُ لِمَا تُرِيْدُ. وَصَلَّى اللهُ تَعَالَى عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى أَلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ.
*5. Menghidupkan malam 10 Muharrom* dengan banyak-banyak berdoa, membaca Al Qur’an, dan sholat malam. Hal ini sangat dianjurkan oleh para ulama’, karena di malam 10 Muharram terdapat banyak pertolongan Allah SWT.
Al Imam Ad Dairobi dalam Mujarrobat menyebutkan, barangsiapa di malam 10 Muharram menyempurnakan wudlunya, kemudian menghadap kiblat dengan duduk di atas kedua lututnya, dan membaca ayat Kursyi sebanyak 360 kali, disertai Bismillah tiap awalnya, setelah selesai itu semua, membacaُ,
قُل بِفَضلِ اللهِ وَبِرَحمَتِه فَبِذَالِكَ فَليَفرَحُوا هُوَ خَيرٌ مِمَّا يَجمَعُون ٤٨× (48×)
“Katakanlah (wahai Muhammad) dengan keutamaan dan rahmat Allah berbahagialah kalian, itu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.”
Kemudian mengucapkan:
اللهم اِنَّ هذِهِ لَيلَةٌ جديدة وشهر جديدة و سنة جديدة فأعطني اللهم خير ها و خير ما فيها واصرف عني شرها وشرما فيها وشر فتنتها ومحدثاتها وشر النفس والهوى والشيطان الرجيم ١٢ ×
“Yaa Allah sesungguhnya ini malam baru, bulan baru, dan tahun baru. Maka berikan aku kebaikannya dan kebaikan yang ada di dalamnya. Dan jauhkan dariku kejelekan nya dan kejelekan yang ada di dalamnya, hindari dari kejelekan fitnah nya, ke jadi anak dia di an nya, kejelekan hawa nafsu dan syaitan yang terkutuk”.
Berikutnya diakhiri dengan doa-doa ma’tsur dalam Al Qur’an yang dikehendaki, disertai doa untuk seluruh kaum muslimin dan muslimat. Jangan lupa sebelum berdoa, awali dengan membaca sholawat, tasbih, dan tahlil berulang-ulang. Insyaallah dalam setahun itu akan dijaga dari segala keburukan oleh Allah SWT.
*6. Al Hafidz Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Baari berkata, “Barangsiapa yang membaca kalimat berikut ini di hari ‘asyuro*, maka tidak akan mati hatinya.
سبحان الله مل ء الميزان، ومنتهى العلم، ومبلغ الرضا، وزنة العرش
والحمد لله مل ء الميزان ومنتهى العلم – ومبلغ الرضا، وزنة العرش
والله أكبر مل ء الميزان، ومنتهى العلم، ومبلغ الرضا وزنة العرش
لا ملجا ولا منجى من الله إلا إليه
سبحان الله عدد الشفع والوتر، وعدد كلمات الله التامات كلها
والحمد لله عدد الشفع والوتر، وعدد كلمات الله التامات كلها
والله أكبر عدد الشفع والوتر، وعدد كلمات الله التامات كلها
أسألك رب العالمين
*7. Imam Ajhuriy berkata : “Barang siapa yang pada hari ‘asyuro* membaca,
حسبنا الله ونعم الوكيل نعم المولى ونعم النصير ٧
[Hasbunallah wani’mal wakil, ni’mal maula wani’mannashiir 7×]
حسبى الله ونعم الوكيل ونعم المولى ونعم النصير ٧٠
sebanyak 70 kali, maka Allah menjaganya dari keburukan tahun itu”.
*8. Membaca do’a di bawah ini 7 x*
بسم الله الرحمن الرحيم وصلى الله على سيدنا محمد وعلى آله وصحبه وسلم سبحان الله ملء الميزان ومنتهى العلم ومبلغ الرضا وزينة العرش لا ملجأ ولا منجا من الله إلا إليه سبحان الله عدد الشفع والوتر وعدد كلماته التامات كلها أسألك السلامة كلها برحمتك يا أرحم الراحمين ولا حول ولا قوة إلا بالله العلي العظيم وهو حسبي ونعم الوكيل نعم المولى ونعم النصير وصلى الله تعالى على نبينا خير خلقه سيدنا محمد وعلى آله وصحبه وسلم أجمعين
*9. Melakukan 10 ritual hari ‘Asyuro (10 Muharrom):*
🚀 Shalat 2 rakaat (dengan niat hajat meminta keselamatan).
🚀 Puasa (‘Asyuro) Faidah : diampuni dosanya pada tahun yang telah lewat.
🚀 Silaturrahim.
🚀 Shodaqoh.
🚀 Mandi.
🚀 Memakai celak mata.
🚀 Berkunjung pada ulama’ (meminta do'a dan nasehat agama).
🚀 Menjenguk orang sakit.
🚀 Mengusap kepala anak yatim.
🚀 Memberikan kelapangan uang belanja/ nafkah kepada keluarga.
🚀 Memotong kuku.
🚀 Membaca surat Al Ikhlas 1000 kali.
*Catatan:*
Syekh Abdul Hamid Al Qudsy, pengarang kitab Kanzunnajah Wassurur mengatakan bahwa, hadits shohih tentang hal-hal tersebut di atas hanyalah hadits puasa dan menambah nafkah keluarga. Selebihnya adalah hadits dlo’if dan bahkan bid’ah hasanah para ulama’.
*Referensi Dalil:*
Syaikh Nawawi Al Bantani, seorang ulama’ Nusantara yang menjadi Imam Masjidil Haram, Mufti Syafi’i di Makkah, dan rujukan ulama dunia, beliau berkata:
وَنُقِلَ عَنْ بَعْضِ اْلأَفَاضِلِ أَنَّ اْلأَعْماَلَ فِىْ يَوْمِ عَاشُوْرَاءَ اِثْناَ عَشَرَ عَمَلًا اَلصَّلاَةُ وَالْاَوْلَى أَنْ تَكُوْنَ صَلَاةَ التَّسْبِيْحِ وَالصَّوْمُ وَالصَّدَقَةُ وَالتَّوْسِعَةُ عَلَى الْعِيَالِ وَاْلِاغْتِسَالُ وَزِيَارَةُ الْعَالِمِ اَلصَّالِحِ وَعِيَادَةُ الْمَرِيْضِ وَمَسْحُ رَأْسِ الْيَتِيْمِ وَاْلِإكْتِحَالُ وَتَقْلِيْمُ الْاَظْفَارِ وَقِرَاءَةُ سُوْرَةِ اْلِإخْلاَصِ أَلْفَ مَرَّةٍ وَصِلَةُ الرَّحْمِ وَقَدْ وَرَدَتْ اَلْأَحَادِيْثُ فِىْ الصَّوْمِ وَالتَّوْسِعَةِ عَلَى الْعِيَالِ وَأَمَّا غَيْرُهُمَا فَلَمْ يَرِدْ فِىْ اْلأَحَادِيْثِ (نهاية الزين 196)
“Dikutip dari sebagian ulama yang mulia bahwa amal-amal (saleh) di hari ‘Asyura ada 12, yakni shalat, yang lebih utama adalah salat Tasbih, puasa, sedekah, melapangkan belanja keluarga, mandi, ziarah orang alim yang saleh, menjenguk orang sakit, mengusap kepala anak yatim, bercelak, memotong kuku, membaca surat Al Ikhlash 1000 kali, dan silaturrahim. Yang dijelaskan dalam hadits-hadits adalah puasa dan melapangkan belanja keluarga. Sedangkan yang lainnya tidak dijelaskan dalam hadis”. ( _Nihayatuz Zain_ hal. 196)
Puasa tanggal 10 yang disebut dengan puasa ‘Asyuro, seperti yang telah disebutkan dalam hadits :
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ( هَذَا يَوْمُ عَاشُورَاءَ وَلَمْ يَكْتُبْ اللَّهُ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ وَأَنَا صَائِمٌ فَمَنْ شَاءَ فَلْيَصُمْ وَمَنْ شَاءَ فَلْيُفْطِرْ )
Rosulullah SAW bersabda : “Ini (10 Muharrom) adalah hari ‘Asyuro dan Allah tidak mewajibkan puasa atas kalian dan sekarang aku berpuasa, maka siapa yang mau silahkan berpuasa dan siapa yang tidak mau silahkan berbuka (tidak berpuasa) “ (HR. Bukhori :1899 dan Muslim : 2653)
Dengan pahala akan diampuni dosa tahun yang lalu :
صِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاء، أَحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ
“ Dari Abu Qatadah -radhiyallahu ‘anhu-, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang puasa hari ‘Asyura. Beliau menjawab, “(Puasa tersebut) Menghapuskan dosa satu tahun yang lalu “. (HR. Muslim : 2746).
Sangat dianjurkan untuk ditambah agar bisa berpuasa di hari yang ke-Sembilan, seperti yang telah disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim :
عَنْ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُوْلُ حِيْنَ صَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ قَالَ فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma bahwasanya dia berkata, “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berpuasa di hari ‘Asyura’ dan memerintahkan (perintah sunnah) manusia untuk berpuasa, para sahabat pun berkata, ‘Ya Rasulullah! Sesungguhnya hari ini adalah hari yang diagungkan oleh orang-orang Yahudi dan Nasrani.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata, ‘Apabila datang tahun depan Insya Allah kami akan berpuasa pada tanggal 9 (Muharram). Berkata Abdullah bin Abbas “ Belum sempat tahun depan tersebut datang, ternyata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah wafat.” (HR. Muslim : 1134/2666)
Lebih bagus lagi jika ditambah hari yang ke-Sebelas seperti disebutkan dalan sebuah riwayat dari sahabat Abdullah ibn Abbas :
صُومُوا يَوْمَ عَاشُورَاء، وَخَالِفُوا اليَهُودَ، صُومُوا قَبْلَهُ يَوْمًا أَوْ بَعْدَهُ يَوْمًا
“Berpuasalah kalian pada hari ‘Asyuro` dan berbedalah dengan orang Yahudi, (yaitu) berpuasalah kalian sehari sebelumnya atau sehari setelahnya”. (HR. Ibnu Khuzaimah: 2095).
Lebih dari itu berpuasa disepanjang bulan Muharom adalah sebaik baik bulan untuk puasa seperti disebutkan oleh Rasulullah dalam hadits yang disebutkan Imam Muslim :
أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللهِ اْلمُحَرَّمِ، وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الفَرِيضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ
”Sebaik baik puasa setelah bulan Ramadhan adalah puasa di bulan Muharom, dan sebaik-baiknya sholat setelah sholat fardhu adalah Sholat malam” (HR. Muslim No: 2755).
Mengenai puasa ‘Asyura haditsnya seperti yang telah kami terangkan di point pertama di atas. Sedangkan hadits ‘melapangkan belanja (nafkah) adalah sebagai berikut:
مَنْ وَسَّعَ عَلَى عِيَالِهِ فِى يَوْمِ عَاشُوْرَاءَ وَسَّعَ اللهُ عَلَيْهِ السَّنَةَ كُلَّهَا (رواه الطبرانى والبيهقى وأبو الشيخ)
”Barangsiapa melapangkan belanja kepada keluarganya di hari Asyura’, maka Allah melapangkan kepadanya selama setahun, keseluruhan”. (HR Thabarani, al Baihaqi, dan Abu Syaikh)
Status hadits ini dikuatkan oleh banyak ulama seperti dari Mufti Universitas Al Azhar Mesir yang mengutip dari al Hafidz as Suyuthi:
وَقَالَ الْبَيْهَقِى إِنَّ أَسَانِيْدَهُ كُلَّهَا ضَعِيْفَةٌ ، وَلَكِنْ إِذَا ضُمَّ بَعْضُهَا إِلَى بَعْضٍ أَفَادَ قُوَّةً ، قَالَ الْعِرَاقِى فِى أَمَالِيْهِ : لِحَدِيْثِ أَبِى هُرَيْرَةَ طُرُقٌ صَحَّحَ بَعْضَهَا ابْنُ نَاصِرٍ الْحَافِظُ ، وَأَوْرَدَهُ ابْنُ الْجَوْزِى فِى الْمَوْضُوْعَاتِ . وَذَلِكَ لأَنَّ سُلَيْمَانَ بْنَ أَبِى عَبْدِ اللهِ الرَّاوِى عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ مَجْهُوْلٌ ، لَكِنْ جَزَمَ الْحَافِظُ فِى تَقْرِيْبِهِ بِأَنَّهُ مَقْبُوْلٌ ، وَذَكَرَهُ ابْنُ حِبَّانَ فِى الثِّقَاتِ وَاْلحَدِيْثُ حَسَنٌ عَلَى رَأْيِهِ . قَالَ الْعِرَاقِى : وَلَهُ طُرُقٌ عَنْ جَابِرٍ عَلَى شَرْطِ مُسْلِمٍ أَخْرَجَهَا ابْنُ عَبْدِ الْبَرِّ فِى “اْلاِسْتِيْعَابِ ” وَهِىَ أَصَحُّ طُرُقِهِ . (فتاوى الأزهر –ج 9 / ص 256)
”Al Baihaqi berkata: Sanad hadis ini secara keseluruhan adalah dlaif. Namun jika diakumulasikan maka menjadi kuat. Al ‘Iraqi berkata dalam al Amali: Hadis Abu Hurairah memiliki banyak jalur riwayat yang sebagiannya disahihkan oleh al Hafidz Ibnu Nashir. Dan Ibnu al Jauzi memasukkan dalam kitab al-Maudlu’at. Sebab Sulaiman bin Abi Abdillah seorang perawi dari Abu Hurairah adalah majhul. Namun al-Hafidz Ibnu Hajar secara tegas menyatakan dalam kitab Taqribnya bahwa ia perawi yang diterima. Ibnu Hibban memasukkannya dalam Ats Tsiqat. Maka hadis ini adalah hasan menurutnya. Al ‘Iraqi berkata: Hadis ini memiliki riwayat lain dari Jabir sesuai syarat Muslim yang diriwayatkan oleh Ibnu Abdil Barr dalam al-Isti’ab. Dan ini adalah riwayat yang paling sahih”
Al Hafidz Ibnu Hajar menambahkan riwayat berikut sebagai lanjutan hadits di atas:
قَالَ جَابِرٌ جَرَّبْنَاهُ فَوَجَدْنَاهُ كَذَلِكَ وَقَالَ أبُوْ الزُّبَيْرِ: مِثْلَهُ وَقَالَ شُعْبَةٌ: مِثْلَهُ وَشُيُوْخُ ابْنِ عَبْدِ الْبَرِّ الثَّلاَثَةِ مُوَثَّقُوْنَ وَشَيْخُهُمْ مُحَمَّدُ بْنُ مُعَاوِيَةَ هُوَ ابْنُ اْلأَحْمَرِ رَاوِي السُّنَنِ عَنِ النَّسَائِي وَثَّقَهُ ابْنُ حَزْمٍ وَغَيْرُهُ (لسان الميزان – ج 2 / ص 293)
”Jabir berkata: Kami mencobanya maka kami menemukannya seperti itu (diluaskan rezekinya). Abu Zubair dan Syu’bah berkata demikian. Guru-guru Ibnu Abdil Barr yang tiga dinilai terpercaya. Guru mereka Muhammad bin Muawiyah adalah Ibnu al-Ahmar perawi sunan dari Nasai, yang dinilai tsiqah oleh Ibnu Hazm dan lainnya” ( _Lisan al-Mizan_ 2/293)
Mengapa sebagian ulama Syafi’iyah menganjurkan 10 amal di atas dilakukan pada 10 Muharram? Sebab para sahabat sudah melakukan amal-amal saleh di bulan-bulan mulia, dan 10 Muharram termasuk di dalamnya:
وَذَكَرْنَا عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ الْعَمَلَ الصَّالِحَ وَاْلأَجْرَ فِي هَذِهِ الْحُرُمِ أَعْظَمُ … وَقَدْ كَانَ كَثِيْرٌ مِنَ السَّلَفِ يَصُوْمُ اْلأَشْهُرَ الْحُرُمَ كُلَّهَا رُوِيَ ذَلِكَ عَنِ ابْنِ عُمَرَ وَالْحَسَنَ الْبَصْرِي وَأَبِي إِسْحَاقَ السَّبِيْعِي وَقَالَ سُفْيَانُ الثَّوْرِي : اْلأَشْهُرُ الْحُرُمُ أَحَبُّ إِلَيَّ أَنْ يُصَامَ مِنْهَا (لطائف المعارف –ج 1 / ص 279)
“Telah kami sebutkan dari Abdullah bin ‘Abbas bahwa amal shaleh dan pahala di bulan-bulan mulia ini sangatlah agung. Dan sungguh banyak ulama Salaf berpuasa di bulan-bulan mulia tersebut, kesemuanya, yang diriwayatkan dari Ibnu Umar, Hasan Al Bashri, dan Abu Ishaq As Sabii. Sufyan Ats Tsauri berkata: Bulan-bulan mulia lebih saya senangi untuk melakukan puasa darinya” (al-Hafidz Ibnu Rajab, _Lathaif al-Ma’arif_, 1/279).
Saudaraku yang kumuliakan, marilah kita berdoa, semoga Allah SWT berkenan menolong kita untuk bisa memuliakan segala hal yang dimuliakan-Nya, seperti empat bulan yang mulia ini. Harapan kita semua, semoga Allah SWT meridloi dan menerima semua amal ibadah kita, dan mengampuni semua kesalahan dan dosa kita. Semoga Allah SWT berkenan meninggikan derajat kita di sisi-Nya, dan menempatkan kita kelak bersama Rasulullah SAW di surga-Nya…aamiin.
والله اعلم. سبحانك اللهم و بحمدك اشهد ان لا اله الا انت استغفرك و اتوب اليك.
_*Diambil dari tulisan berbagai tokoh:*_
📚 Syaikh Abdul Hamid Al Qudsiy (Kanzun Najah Wassurur)
📚 Al Hafidz Ibnu Hajar (Fathul Baari)
📚 Al Imam Ad Dairobi (Mujarrobat)
📚 Syaikh Yahya Zainal Ma’arif (Buya Yahya)
📚 Syaikh Idrus Ramli
📚 Syaikh Ma’ruf Khozin
📚 Syaikh Kanthongumur
________________
📢 Mari ikuti dan share Channel Telegram:
SUARA NAHDLIYYIN
Menyajikan khazanah ilmu para ulama-habaib Ahlussunnah Wal Jama'ah, dengan lebih spesial dan update. Semoga bermanfaat.
Langganan:
Postingan (Atom)