╔═════ 📜📃 ═════╗
Menempelkan kaki dengan kaki
saat sholat itu ada haditsnya
SHOHIH BUKHORI ?"
╚═════ 📚📓 ═════╝
```👳♀Oleh:Gus Ahmad Rifai```
Pernah mendengar hal semacam itu ?
'Si dia' dengan bangga menyampaikan bahwa apa yang ia lakukan _(baca : injak2an kaki, atau menempelkan kaki)_ ada haditsnya, haditsnya shohih lagi, shohih bukhori bahkan.
📝 Komentar saya :
"Ayo membaca hadits yang komplit dan lihat penjelasan ulama"
Haditsnya memang betul *shohih bukhori*
Tapi, jika saya tanya :
• "Apakah menempelkan kaki dengan kaki temannya dilakukan oleh Nabi Muhammad ?"
• "Apakah hal tersebut diperintahkan oleh Nabi Muhammad ?"
• "Apakah hal tersebut dipraktekkan oleh Sahabat Utama ?"
🔅 Maka jawabannya : *TIDAK*
_(sengaja pake capslock, bukan marah, tapi biar jelas huehehee)_
1⃣ *Yuk kita simak hadits lengkapnya :*
🔰 ```Riwayat Anas bin Malik```
حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ خَالِدٍ قَالَ: حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ فَإِنِّي أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي وَكَانَ أَحَدُنَا يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ وَقَدَمَهُ بِقَدَمِهِ»
Mengabarkan kepada kami 'Amr bin Kholid berkata, mengabarkan kepada kami Zuhair dari Humaid dari Anas bin Malik dari Nabi Muhammad shollallohu ‘alaihi wasallam: ” *Tegakkanlah shaf kalian*, karena saya melihat kalian dari belakang pundakku.” ada salah *seorang* diantara kami orang yang menempelkan bahunya dengan bahu temannya dan telapak kaki dengan telapak kakinya. _(HR. Bukhari)_
🔰 ```Riwayat anNu'man bin Basyir```
حَدَّثَنَا وَكِيعٌ, حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا, عَنْ أَبِي الْقَاسِمِ الْجَدَلِيِّ, قَالَ أَبِي: وحَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ, أَخْبَرَنَا زَكَرِيَّا, عَنْ حُسَيْنِ بْنِ الْحَارِثِ أَبِي الْقَاسِمِ, أَنَّهُ سَمِعَ النُّعْمَانَ بْنَ بَشِيرٍ, قَالَ: أَقْبَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِوَجْهِهِ عَلَى النَّاسِ, فَقَالَ: ” أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ, ثَلَاثًا وَاللهِ لَتُقِيمُنَّ صُفُوفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللهُ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ ” قَالَ: ” فَرَأَيْتُ الرَّجُلَ يُلْزِقُ كَعْبَهُ بِكَعْبِ صَاحِبِهِ, وَرُكْبَتَهُ بِرُكْبَتِهِ وَمَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِهِ
An-Nu’man bin Basyir berkata : Rasulullah shollallohu ‘alaihi wasallam menghadap kepada manusia, lalu berkata : "Tegakkanlah shaf kalian!", tiga kali. Demi Allah, tegakkanlah shaf kalian, atau Allah akan membuat perselisihan diantara hati kalian. Lalu an-Nu’man bin Basyir berkata: Saya melihat *seorang laki-laki* menempelkan mata kakinya dengan mata kaki temannya, lutut dengan lutut dan bahu dengan bahu. _(HR. Bukhori)_
2⃣ *Bagaimana sih perintah Nabi Muhammad shollallohu ‘alaihi wasallam ketika itu ?*
Beliau bersabda :
أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ
Tegakkanlah shof / barisan kalian
Jadi, beliau *tidak memerintahkan untuk menempelkan kaki*, tapi beliau memerintahkan untuk menegakkan shof dalam artian merapikan, meluruskan, dan merapatkan shof.
🚫 _bukan memerintahkan untuk menempelkan kaki dengan kaki temannya_
3⃣ *Lalu, siapa yang menempelkan kaki ketika itu ? Berapa jumlahnya ?*
Baca lagi hadits diatas
🔰 ```Anas bin Malik``` mengatakan :
[وَكَانَ أَحَدُنَا]
*salah satu diantara kami*
Baca lagi hadits diatas
🔰 ```anNu'man bin Basyir``` mengatakan :
[رَأَيْتُ الرَّجُلَ]
Saya melihat *seorang laki-laki dari kami*
🔖 Jadi, dari sekian banyak sahabat yang ikut sholat berjamaah bersama dengan Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam, semua sholatnya *wajar*.
Ada orang yang menempelkan kaki dengan kaki temannya dan jumlahnya hanya *satu orang*.
Sampai sini bisa dipahami ya❓
Bisa In syaa Allah
4⃣ *Perbuatan satu orang sahabat, apalagi tidak ada yang mengenalnya,*_*TIDAK BISA DIJADIKAN HUJJAH*_
🔰 ```Al-Amidi (w. 631 H)``` salah seorang pakar Ushul Fiqih menyebutkan:
ويدل على مذهب الأكثرين أن الظاهر من الصحابي أنه إنما أورد ذلك في معرض الاحتجاج وإنما يكون ذلك حجة إن لو كان ما نقله مستندا إلى فعل الجميع لأن فعل البعض لا يكون حجة على البعض الآخر ولا على غيرهم
Menurut madzhab kebanyakan ulama’, perbuatan sahabat dapat menjadi hujjah jika didasarkan pada perbuatan semua sahabat. Karena perbuatan sebagian tidak menjadi hujjah bagi sebagian yang lain, ataupun bagi orang lain. _(Lihat :Al-Amidi; w. 631 H, Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam, hal. 2/99)_
💠 Jadi, kalau kita mau _fair_ ingin mengamalkan perbuatan sahabat;
✔ mari kita Taraweh 20 rokaat, karena itu dilakukan oleh ```Sayyidina Umar bin Khottob``` dan disetujui semua sahabat,
✔ begitu juga Adzan Jumat 2x dilakukan dizaman ```Sayyidina Utsman bin Affan```
*Kalau injak2kan kaki ❓*
Hanya satu orang sahabat, dan tidak dikenal siapa dia, serta perbuatannya menyelisihi mayoritas sahabat.
5⃣ *Mana buktinya bahwa sahabat yang lain tidak menempelkan kaki dengan kaki temannya ?*
🔰 Lihat bagaimana kata sang periwayat hadits, yaitu ```Anas bin Malik```:
وَزَادَ مَعْمَرٌ فِي رِوَايَتِهِ وَلَوْ فَعَلْتُ ذَلِكَ بِأَحَدِهِمُ الْيَوْمَ لَنَفَرَ كَأَنَّهُ بغل شموس
Ma’mar menambahkan dalam riwayatnya dari Anas; jika saja hal itu (menempelkan kaki) saya lakukan dengan salah satu dari mereka saat ini, maka mereka akan lari sebagaimana keledai yang lepas. _[Ibnu Hajar, Fathu al-Bari, hal. 2/211]_
*Kenapa bisa begitu ?*
```Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H)``` menuliskan:
الْمُرَادُ بِذَلِكَ الْمُبَالَغَةُ فِي تَعْدِيلِ الصَّفِّ وَسَدِّ خَلَلِهِ
(Yang dilakukan sahabat tersebut adalah) berlebih-lebihan dalam meluruskan shaf dan menutup celah. _[Ibnu Hajar, Fathu al-Bari, hal. 2/211]_
6⃣ *Lalu, siapa yang pertama kali mengatakan bahwa menempelkan kaki dengan kaki itu adalah termasuk kesempurnaan sholat bahkan termasuk hal yang wajib ?*
🔰 Ia adalah ```Ustadz Nashiruddin al-Albani.```
وقد أنكر بعض الكاتبين في العصر الحاضر هذا الإلزاق, وزعم أنه هيئة زائدة على الوارد, فيها إيغال في تطبيق السنة! وزعم أن المراد بالإلزاق الحث على سد الخلل لا حقيقة الإلزاق, وهذا تعطيل للأحكام العملية, يشبه تماما تعطيل الصفات الإلهية, بل هذا أسوأ منه
Sebagian penulis zaman ini telah mengingkari adanya _ilzaq (menempelkan mata kaki, lutut, bahu)_, hal ini bisa dikatakan menjauhkan dari menerapkan sunnah. Dia menyangka bahwa yang dimaksud dengan “ilzaq” adalah anjuran untuk merapatkan barisan saja, bukan benar-benar menempel. Hal tersebut merupakan ta’thil _(pengingkaran)_ terhadap hukum-hukum yang bersifat alamiyyah, persis sebagaimana ta’thil _(pengingkaran)_ dalam sifat Ilahiyyah. Bahkan lebih jelek dari itu.
_(Al-Albani : Silsilat al-Ahadits as-Shahihah, hal. 6/77)_
Jadi beliau menganggap bahwa orang yang mengatakan ilzaq adalah anjuran untuk merapatkan shof, bukan menempelkan kaki, adalah pendapat yang salah, karena bagi beliau ilzaq adalah menempelkan kaki, lutut, dan bahu.
7⃣ *Pendapat Ustadz Al-Albani bertentangan dengan pendapat Ulama Salafi _(wahabi, pen)_ yang lain.*
🔰 ```Ustadz Muhammad bin Shalih al-Utsaimin``` berkata:
أن كل واحد منهم يلصق كعبه بكعب جاره لتحقق المحاذاة وتسوية الصف, فهو ليس مقصوداً لذاته لكنه مقصود لغيره كما ذكر بعض أهل العلم, ولهذا إذا تمت الصفوف وقام الناس ينبغي لكل واحد أن يلصق كعبه بكعب صاحبه لتحقق المساواة, وليس معنى ذلك أن يلازم هذا الإلصاق ويبقى ملازماً له في جميع الصلاة.
Setiap masing-masing jamaah hendaknya menempelkan mata kaki dengan jamaah sampingnya, agar shof benar-benar lurus. Tapi menempelkan mata kaki itu bukan tujuan intinya, tapi ada tujuan lain. Maka dari itu, jika telah sempurna shaf dan para jamaah telah berdiri, hendaklah jamaah itu menempelkan mata kaki dengan jamaah lain agar shafnya lurus. "Maksudnya bukan terus menerus menempel sampai selesai shalat." _(Lihat : Muhammad bin Shalih al-Utsaimin; w. 1421 H, Fatawa Arkan al-Iman, hal. 1/ 311)_
🔰 ```Ustadz Abu Bakar Zaid (w. 1429 H / 2007 M,``` adalah salah seorang ulama Saudi yang pernah menjadi Imam Masjid Nabawi, dan menjadi salah satu anggota Haiah Kibar Ulama Saudi) :
وإِلزاق الكتف بالكتف في كل قيام, تكلف ظاهر وإِلزاق الركبة بالركبة مستحيل وإِلزاق الكعب بالكعب فيه من التعذروالتكلف والمعاناة والتحفز والاشتغال به في كل ركعة ما هو بيِّن ظاهر.
Menempelkan bahu dengan bahu di setiap berdiri adalah takalluf (memberat-beratkan) yang nyata. Menempelkan dengkul dengan dengkul adalah sesuatu yang mustahil, menempelkan mata kaki dengan mata kaki adalah hal yang sulit dilakukan. _(La Jadida fi Ahkam as-Shalat hal. 13)_
🔰 ```Abu Bakar Zaid``` melanjutkan:
فهذا فَهْم الصحابي – رضي الله عنه – في التسوية: الاستقامة, وسد الخلل لا الإِلزاق وإِلصاق المناكب والكعاب. فظهر أَن المراد: الحث على سد الخلل واستقامة الصف وتعديله لا حقيقة الإِلزاق والإِلصاق
Inilah yang difahami para shahabat dalam _taswiyah shaf: Istiqamah, menutup sela-sela_ Bukan menempelkan bahu dan mata kaki. Maka dari itu, maksud sebenarnya adalah *anjuran untuk menutup sela-sela, istiqamah dalam shaf, bukan benar-benar menempelkan.*
🔰 Bahkan pendapat Ustadz Al-Albani juga bertentangan dengan pendapat Madzhab Hambali
```Ibnu Rajab al-Hanbali (w. 795 H)``` :
حديث أنس هذا: يدل على أن تسوية الصفوف: محاذاة المناكب والأقدام
Hadits Anas ini menunjukkan bahwa yang dimaksud meluruskan shaf adalah lurusnya bahu dan telapak kaki. _(Lihat: Ibnu Rajab al-Hanbali; w. 795 H, Fathu al-Bari, hal.6/ 282)._
8⃣ *Bagaimana sebenarnya cara merapatkan shof yang sempurna ?*
وتعتبر المسافة في عرض الصفوف بما يهيأ للصلاة وهو ما يسعهم عادة مصطفين من غير إفراط في السعة والضيق اهـ جمل.الكتاب : بغية المسترشدين ص 140
“Disebutkan bahwa ukuran lebar shof ketika hendak sholat yaitu yang umum dilakukan oleh seseorang, dengan tanpa berlebihan dalam lebar dan sempitnya.” _(Bughyatul Mustarsyidin hal 140)_
Umpama-pun mau menempelkan, "tempelkanlah bagian yang terluar dari tubuh kita saat berdiri,"
mana itu ?
Ya kalau berdiri normal, _kalau berdiri normal hlo ya_, *bagian terluar dari tubuh kita yaitu pundak atau bahu kita*
sesuai sabda Nabi Muhammad saw :
أَقِيمُوا الصُّفُوفَ وَحَاذُوا بَيْنَ الْمَنَاكِبِ وَسُدُّوا الْخَلَلَ وَلِينُوا بِأَيْدِي إِخْوَانِكُمْ وَلَا تَذَرُوا فُرُجَاتٍ لِلشَّيْطَانِ
”Luruskan shof, rapatkan pundak, dan tutup celah, serta perlunak pundak kalian untuk saudaranya, dan jangan tinggalkan celah untuk setan.” _(HR. Abu Daud no. 666)_
〽 *“perlunak pundak kalian untuk saudaranya”* _maksutnya adalah hendaknya dia berusaha agar pundaknya tidak mengganggu orang lain._
Jadi, sekali lagi, ayo pahami hadits secara Cerdas ❗
Salam Cerdas ❣
_Wallahu a'lam bis showab_
========= ❁❁❁❁ =========
🔊 ```Diizinkan untuk menyerbarluaskan artikel ini dengan meng-copy / share secara``` *KESELURUHAN*
Instagram : @buyasoni
Telegram : @buyasoni
Facebook : Buya Soni
Youtube : Buya Soni
🌏 www.buyasoni.com
========= ❁❁❁❁ ========
Sabtu, 31 Maret 2018
Minggu, 14 Januari 2018
CINGKRNG, JENGGOT, NIQAB
Pada suatu ketika seorang sahabat mengunjungi Nabi SAW dengan memakai baju yang jelek.” Rasul SAW lalu bertanya, “Apakah engkau memiliki harta? Ia jawab, “Iya”. Rasul SAW bertanya lagi, “Dari mana harta itu kau peroleh?” Ia menjawab, “Allah SWT telah memberikanku (harta berupa) unta, kambing, kuda dan budak” Rasul SAW kemudian bersabda, “Jika Allah SWT memberimu harta, maka tampakkanlah bekas (hasil/manfaat) nikmat dan kemurahan Allah SWT yang diberikan kepadamu itu” (HR. Abu Dawud).
Suatu ketika rasul bersabda kepada para sahabatnya, ”Tidak akan masuk surga seorang yang di hatinya terdapat sifat riya”. Kemudian ada yang bertanya tentang seorang yang memakai pakaian yang indah, sandal yang mewah dan surban yang mahal. Apakah orang itu telah riya karena berpenampilan melebihi yang lainnya. Rasul SAW kemudian menjawab, ”Belum tentu, karena Allah SWT itu indah dan senang pada keindahan. Yang dimaksud riya adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia. (HR. Bukhari Muslim)Beberapa hadits ini menjadi bukti bahwa Rasulullah SAW sangat mendambakan umatnya untuk tampil dan terlihat indah, rapi dan bersih. Memperhatikan penampilan sehingga tidak ada halangan banginya untuk dapat bergaul dengan semua kalangan masyarakat. Yang barakibat terjaganya citra agama Islam sebagai agama yang bersih dan anggun. Dalam kehidupan sehari-hari, anjuran tersebut bersifat fleksibel dan relatif. Disesuaikan dengan kondisi dan situasi serta profesi sehari-hari. Tidak terpaku pada satu model saja asalkan tidak dimaksudkan untuk sekedar bergaya, pamer kekayaan atau menyombongkan diri. (Etika Bergaul di tengah Gelombang Perubahan, kajian kitab kuning, 25-26) Jika di dalam teks-teks keagamaan secara tidak langsung ditemukan larangan atau anjuran untuk berhias dengan model tertentu, maka hal itu harus dilihat dalam konteks yang lebih luas. Tidak hanya terpaku kepada pengertian secara harfiyah saja.
Intinya adalah bagaimana seorang muslim berhias dan memperindah dirinya dengan tetap mendahulukan kesopanan, menutup aurat dan kerapian serta tidak berlebihan dan urakan. Dan yang terpenting adalah tidak untuk menimbulkan rangsangan atau menggoda orang lain. Inilah makna dari firman Allah SWT:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلاَ تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ اْلأُولَى (الأحزاب، 33)
dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu (QS. Al-Ahzab, 33)
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلاَ تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ اْلأُولَى (الأحزاب، 33)
dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu (QS. Al-Ahzab, 33)
1. Memelihara Jenggot
Nabi Muhammad SAW bersabda:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا حَجَّ أَوْ اعْتَمَرَ قَبَضَ عَلَى لِحْيَتِهِ فَمَا فَضَلَ أَخَذَه صحيح البخاري، 5442)
Dari Ibn Umar dari Nabi Muhammad SAW bersabda, “Tampillah kalian berbeda dengan orang-orang musyrik, peliharalah jenggot dan cukurlah kumis”. Dan ketika Ibn Umar melaksanakan haji atau umrah, beliau memegang jenggotnya, dan ia pun memotong bagian yang melebihi genggamannya” (Shahih al-Bukhari, 5442)
عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا حَجَّ أَوْ اعْتَمَرَ قَبَضَ عَلَى لِحْيَتِهِ فَمَا فَضَلَ أَخَذَه صحيح البخاري، 5442)
Dari Ibn Umar dari Nabi Muhammad SAW bersabda, “Tampillah kalian berbeda dengan orang-orang musyrik, peliharalah jenggot dan cukurlah kumis”. Dan ketika Ibn Umar melaksanakan haji atau umrah, beliau memegang jenggotnya, dan ia pun memotong bagian yang melebihi genggamannya” (Shahih al-Bukhari, 5442)
Walaupun hadits ini menggunakan kata perintah, namun tidak serta merta, kata tersebut menunjukkan kewajiban memanjangkan jenggot serta kewajiban mencukur kumis. Kalangan Syafi’iyyah mengatakan bahwa perintah itu menunjukkan sunnah. Perintah itu tidak menunjukkan sesuatu yang pasti atau tegas (dengan bukti Ibnu Umar sebagai sahabat yang mendengar langsung sabda Nabi Muhammad Saw tersebut masih memotong jenggot yang melebihi genggamannya). Sementara perintah yang wajib itu hanya berlaku manakala perintahnya tegas.
Syaikhul Islam Zakariya al-Anshari menyatakan mencukur jenggot adalah makruh khususnya jenggot yang tumbuh pertama kali. Karena jenggot itu dapat menambah ketampanan dan membuat wajah menjadi rupawan. (Asnal Mathalib, juz I hal 551)
Dari alasan ini sangat jelas bahwa alasan dari perintah Nabi Muhammad SAW itu tidak murni urusan agama, tetapi juga terkait dengan kebiasaan atau adat istiadat. Dan semua tahu bahwa jika suatu perintah memiliki keterkaitan dengan adat, maka itu tidak bisa diartikan dengan wajib. Hukum yang muncul dari perintah itu adalah sunnah atau bahkan mubah.
Jika dibaca secara utuh, terlihat jelas bahwa hadits tersebut berbicara dalam konteks perintah untuk tampil berbeda dengan orang-orang musyrik. Imam al-Ramli menyatakan, “Perintah itu bukan karena jenggotnya. Guru kami mengatakan bahwa mencukur jenggot itu menyerupai orang kafir dan Rasululullah SAW sangat mencela hal itu, bahkan Rasul SAW mencelanya sama seperti mencela orang kafir” (Hasyiyah Asnal Mathalib, juz IV hal 162)
Atas dasar pertimbangan ini, maka ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa memelihara jenggot dan mencukur kumis adalah sunnah, tidak wajib. Oleh karena itu tidak ada dosa bagi orang yang mencukur jenggotnya. Apalagi bagi seorang yang malah hilang ketampanan dan kebersihan serta kewibawaannya ketika ada jenggot di wajahnya. Misalnya apabila seseorang memiliki bentuk wajah yang tidak sesuai jika ditumbuhi jenggot, atau jenggot yang tumbuh hanya sedikit.
Jika dibaca secara utuh, terlihat jelas bahwa hadits tersebut berbicara dalam konteks perintah untuk tampil berbeda dengan orang-orang musyrik. Imam al-Ramli menyatakan, “Perintah itu bukan karena jenggotnya. Guru kami mengatakan bahwa mencukur jenggot itu menyerupai orang kafir dan Rasululullah SAW sangat mencela hal itu, bahkan Rasul SAW mencelanya sama seperti mencela orang kafir” (Hasyiyah Asnal Mathalib, juz IV hal 162)
Atas dasar pertimbangan ini, maka ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa memelihara jenggot dan mencukur kumis adalah sunnah, tidak wajib. Oleh karena itu tidak ada dosa bagi orang yang mencukur jenggotnya. Apalagi bagi seorang yang malah hilang ketampanan dan kebersihan serta kewibawaannya ketika ada jenggot di wajahnya. Misalnya apabila seseorang memiliki bentuk wajah yang tidak sesuai jika ditumbuhi jenggot, atau jenggot yang tumbuh hanya sedikit.
Adapun pendapat yang mengarahkan perintah itu pada suatu kewajiban adalah tidak memiliki dasar yang kuat. Al-Halimi dalam kitab Manahij menyatakan bahwa pendapat yang mewajibkan memanjangkan jenggot dan haram mencukurnya adalah pendapat yang lemah. (Hasyiyah Asnal Mathalib, juz V hal 551). Imam Ibn Qasim al-abbadi menyatakan bahwa pendapat yang menyatakan keharaman mencukur jenggot menyalahi pendapat yang dipegangi (mu’tamad). (Hasyiah Tuhfatul Muhtaj Syarh al-Minhaj, juz IX hal 375-376)
2.Memakai Celana Cingkrang
Asal mula penggunaan celana cingkrang seperti yang dipakai oleh sebagian komunitas muslim adalah untuk menghindari larangan Nabi Muhammad SAW. Karena dalam sebuah hadits Nabi Muhammad SAW bersabda:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ إِنَّ أَحَدَ شِقَّيْ ثَوْبِي يَسْتَرْخِي إِلاَّ أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّكَ لَسْتَ تَصْنَعُ ذَلِكَ خُيَلاَءَ (صحيح البخاري، 3392)
Dari Abdullah bin Umar RA ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang memanjangkan pakaiannya hingga ke tanah karena sombong, maka Allah SWT tidak akan melihatnya (memperdulikannya) pada hari kiamat” Kemudian sahabat Abu Bakar bertanya, sesungguhnya bajuku panjang namun aku sudah terbiasa dengan model seperti itu. Kemudian Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya engkau tidak melakukannya karena sombong”(Shahih a-l-Bukhari, 3392)
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ إِنَّ أَحَدَ شِقَّيْ ثَوْبِي يَسْتَرْخِي إِلاَّ أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّكَ لَسْتَ تَصْنَعُ ذَلِكَ خُيَلاَءَ (صحيح البخاري، 3392)
Dari Abdullah bin Umar RA ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang memanjangkan pakaiannya hingga ke tanah karena sombong, maka Allah SWT tidak akan melihatnya (memperdulikannya) pada hari kiamat” Kemudian sahabat Abu Bakar bertanya, sesungguhnya bajuku panjang namun aku sudah terbiasa dengan model seperti itu. Kemudian Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya engkau tidak melakukannya karena sombong”(Shahih a-l-Bukhari, 3392)
Hadits ini harus dilihat dari konteksnya, begitu pula dengan urutan dari sabda Nabi SAW tersebut. Dengan jelas Nabi SAW menyebutkan kata karena sombong bagi orang-orang yang memanjangkan bajunya. Hal ini berarti bahwa larangan itu bukan semata-mata pada model pakaian yang memanjang hingga menyentuh ke tanah, tetapi sangat terkait dengan sifat sombong yang mengiringinya.
Sifat inilah yang menjadi alasan utama dari pelarangan tersebut. Dan sudah maklum apapun model baju yang dikenakan bisa menjadi haram manakala disertai sifat sombong, merendahkan orang lain yang tidak memiliki baju serupa. Al-Syaukani menjelaskan, ”Yang menjadi acuan adalah sifat sombong itu sendiri. Memanjangkan pakaian tanpa disertai rasa sombong tidak masuk pada ancaman ini.” Imam al-Buwaithi mengatakan dalam mukhtasharnya yang ia kutip dari Imam al-Syafi’i, ”Tidak boleh memanjangkan kain dalam shalat maupun di luar shalat bagi orang-orang yang sombong. Dan bagi orang yang tidak sombong maka ada keringanan berdasarkan sabda Nabi kepada Abu Bakar ra”(Nailul Awthar, juz II hal 112) Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat berkata, ”Memanjangkan pakaian dalam shalat hukumnya boleh jika tidak disertai rasa sombong” (Kasysyaf al-Qina`, juz I hal 276)
Oleh karena itu, memanjangkan baju bagi orang yang tidak sombong tidak dilarang. Boleh-boleh saja sebagaimana dikatakan oleh Rasulullah SAW kepada sahabat Abu Bakar RA. Sedangkan hukum haram hanya berlaku bagi mereka mengenakan busana dengan tujuan kesombongan, walaupun tanpa memanjangkan kain. Karena realitas saat ini kesombongan itu tidak hanya bisa terjadi kepada mereka yang mamakai baju panjang menjuntai, tetapi juga mereka yang memakai gaun mini. Mereka merasa apa yang digunakan adalah gaun yang berkelas, sehingga meremehkan orang lain. Dan inilah hakikat pelarangan tersebut.
Dari sisi lain, mengartikan hadits ini hanya dengan celana cingkrang adalah tidak tepat karena nabi menyebut hadits itu dengan kata pakaian (tsaub), sementara pakaian tidak hanya celana tetapi juga baju, surban, kerudung dan lainnya. Itulah sebabnya ulama menyatakan bahwa keharaman itu berlaku umum kepada semua jenis pakaian. Ukurannya adalah ketika baju itu dibuat dan dikenakan melebihi ukuran biasa. Dalam Syari’at, demikian ini disebut isbal. Isbal adalah menjuntaikan pakaian hingga ke bawah. Memanjangkan lengan tangan gamis adalah perbuatan yang dilarang karena termasuk isbal yang dilarang dalam hadits. Bahkan Qadhi Iyadh yang menyatakan ”Makruh hukumnya menggunakan semua pakaian yang ukurannya melebihi ukuran yang biasa, baik luas atau panjangnya” (Nailul Awthar, juz II hal 114)
Dari sisi lain, mengartikan hadits ini hanya dengan celana cingkrang adalah tidak tepat karena nabi menyebut hadits itu dengan kata pakaian (tsaub), sementara pakaian tidak hanya celana tetapi juga baju, surban, kerudung dan lainnya. Itulah sebabnya ulama menyatakan bahwa keharaman itu berlaku umum kepada semua jenis pakaian. Ukurannya adalah ketika baju itu dibuat dan dikenakan melebihi ukuran biasa. Dalam Syari’at, demikian ini disebut isbal. Isbal adalah menjuntaikan pakaian hingga ke bawah. Memanjangkan lengan tangan gamis adalah perbuatan yang dilarang karena termasuk isbal yang dilarang dalam hadits. Bahkan Qadhi Iyadh yang menyatakan ”Makruh hukumnya menggunakan semua pakaian yang ukurannya melebihi ukuran yang biasa, baik luas atau panjangnya” (Nailul Awthar, juz II hal 114)
Dari sinilah, maka larangan isbal seharusnya tidak hanya berlaku untuk celana, tetapi semua jenis busana jika di dalam mengenakannya disertai dengan rasa sombong, itu diharamkan. Begitu pula dengan memanjangkan kerudung adalah hal terlarang jika disertai sikap sombong, apalagi merasa dirinya paling beragama. Dengan demikian pakaian yang sudah biasa dikenakan kebanyakan umat islam saat ini baik berupa sarung maupun celana (bagi laki-laki) sampai di bawah mata kaki namun tidak menjuntai ke tanah tidak termasuk yang dilarang oleh agama berdasarkan beberapa penjelasan para ulama di atas.
3. Memakai Cadar
Firman Allah SWT:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ (النور، 31)
Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. (QS. Al-Nur, 31).
Ayat ini menjelaskan perintah Allah SWT kepada perempuan-perempuan muslim untuk merendahkan pandangannya serta menjaga kemaluannya, lebih umum lagi adalah seluruh organ reproduksinya. Terkait dengan pembahasan aurat, ayat ini menegaskan larangan untuk menampakkan seluruh anggota badan perempuan kecuali yang biasa nampak darinya (ma dhahara minha). Inilah yang kemudian menjadi batasan aurat bagi perempuan.
Yang menjadi perdebatan kemudian, karena ayat ini tidak menyebutkan secara detail anggota badan yang dimaksud. Itulah sebabnya para ulama berbeda pendapat tentang apakah yang dimaksud Allah SWT dalam firman-Nya itu. Mayoritas ulama (jumhur) menyatakan bahwa yang dimaksud adalah wajah dan kedua tangan. Keduanya adalah sesuatu yang biasa nampak ketika seseorang melakukan interaksi sosial. Wajah adalah penanda pertama untuk mengenali seseorang. Begitu pula dengan tangan yang digunakan untuk berbagai keperluan.
Di dalam tafsir Ibn Katsir dikutip keterangan dari al-A’masy Dari Sa’id bin Jubair dari Ibn Abbas, “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak darinya” ia berkata, “Wajah dan kedua tangan dan cincinnya”. Al-Marghinani dari kalangan Hanafiyah mengatakan, “Seluruh anggota badan perempuan adalah aurat kecuali wajah dan kedua tangannya” (al-Hidayah, juz I hal 158).
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ (النور، 31)
Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. (QS. Al-Nur, 31).
Ayat ini menjelaskan perintah Allah SWT kepada perempuan-perempuan muslim untuk merendahkan pandangannya serta menjaga kemaluannya, lebih umum lagi adalah seluruh organ reproduksinya. Terkait dengan pembahasan aurat, ayat ini menegaskan larangan untuk menampakkan seluruh anggota badan perempuan kecuali yang biasa nampak darinya (ma dhahara minha). Inilah yang kemudian menjadi batasan aurat bagi perempuan.
Yang menjadi perdebatan kemudian, karena ayat ini tidak menyebutkan secara detail anggota badan yang dimaksud. Itulah sebabnya para ulama berbeda pendapat tentang apakah yang dimaksud Allah SWT dalam firman-Nya itu. Mayoritas ulama (jumhur) menyatakan bahwa yang dimaksud adalah wajah dan kedua tangan. Keduanya adalah sesuatu yang biasa nampak ketika seseorang melakukan interaksi sosial. Wajah adalah penanda pertama untuk mengenali seseorang. Begitu pula dengan tangan yang digunakan untuk berbagai keperluan.
Di dalam tafsir Ibn Katsir dikutip keterangan dari al-A’masy Dari Sa’id bin Jubair dari Ibn Abbas, “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak darinya” ia berkata, “Wajah dan kedua tangan dan cincinnya”. Al-Marghinani dari kalangan Hanafiyah mengatakan, “Seluruh anggota badan perempuan adalah aurat kecuali wajah dan kedua tangannya” (al-Hidayah, juz I hal 158).
Dalam madzhab Malik, Syaikh Ibn Khallaf al-Baji memberikan keterangan, “Terkadang seorang Istri menemani suaminya yang makan bersama laki-laki lain. Dalam kondisi seperti ini, laki-laki- tersebut boleh melihat wajah dan kedua tangan wanita tersebut . Sebab dua anggota tubuh tersebut adalah yang biasa terlihat ketika makan. (Al-Muntaqa syarh al-Muwaththa’ juz IV hal 252 )
Ibn Hajar dari kalangan Syafi’iyyah menukil pendapat dari Qadhi Iyadh bahwa terjadi ijma’ bahwa seorang perempuan tidak wajib menutup wajahnya. Karena menutup wajah hukumnya sunnah dan, oleh karena itu, laki-laki yang berada di depannya juga disunnahkan memalingkan pandangan karena itulah perintah al-Qur’an” (Tuhfatul Muhtaj Syarh al-Minhaj, juz VII hal 193)
Ibn Hajar dari kalangan Syafi’iyyah menukil pendapat dari Qadhi Iyadh bahwa terjadi ijma’ bahwa seorang perempuan tidak wajib menutup wajahnya. Karena menutup wajah hukumnya sunnah dan, oleh karena itu, laki-laki yang berada di depannya juga disunnahkan memalingkan pandangan karena itulah perintah al-Qur’an” (Tuhfatul Muhtaj Syarh al-Minhaj, juz VII hal 193)
Dari sekian pendapat ini, tidak ada satupun yang menegaskan kewajiban memakai cadar, karena memang wajah itu bukan termasuk aurat yang wajib ditutupi. Pemakaian cadar yang berlaku di masyarakat Arab dahulu adalah tradisi bagi masyarakat tertentu. Ada pendapat dari golongan Hanafiyyah yang mewajibkan cadar karena wajah termasuk anggota yang wajib ditutup. Namun penerapan dari pendapat ini juga harus melihat konteksnya. Karena bisa jadi pemakaian cadar itu justru menyebabkan pemakainya terisolir manakala hal tersebut tidak bisa diterima oleh masyarakat setempat, Apalagi hanya karena persoalan ini akan menyebabkan perpecahan antara umat Islam karena disertai tudingan salah bagi mereka yang tidak memakai cadar.
Dengan demikian, memelihara jenggot, memakai celana cingkrang, dan memakai cadar tidak bisa dikategorikan sebagai identitas Islami. Pertama, karena dari segi dalil, hal tersebut masih terjadi perdebatan ulama dari dulu sampai sekarang (khilafiyah). Bahkan terhitung lemah dalilnya bagi yang mewajibkannya. Kedua, di samping lemah dalil, memelihara jenggot, memakai celana cingkrang dan memakai cadar tidak ada signifikansi dan pengaruhnya dalam realitas hidup kekinian. Ketiga, sebagian yang dianggap identitas Islami itu pada kenyataannya juga digunakan oleh tokoh-tokoh non-muslim yang memusuhi Islam. Misalnya Fidel Castro, perdana menteri Cuba yang komunis, Calvin (pembaharu Perancis yang juga nasrani), Karl Mark (bapaknya para komunis) dan lain sebagainya. Semuanya mengggunakan jenggot. Foto-fotonya bisa dilihat di berbagai buku ensiklopedi.
Semakin sulit kita menjelaskan ketika ada pertanyaan: “Katanya jenggot itu identitas Islami. Tetapi mengapa orang non-muslim yang memusuhi Islam juga menggunakannya?”.
Semakin sulit kita menjelaskan ketika ada pertanyaan: “Katanya jenggot itu identitas Islami. Tetapi mengapa orang non-muslim yang memusuhi Islam juga menggunakannya?”.
Selasa, 09 Januari 2018
HARI ID ziarah kubur
boleh ziarah kubur pas iedul fitri
mari ini kita simak:
وأما زيارة القبور فهي مستحبة في أي وقت ولا تخصص لها بالعيد لكن لا بأس من زيارة القبور للإعتبار والتفكر بحال الدنيا والقراءة والنفع للاموات المسلمين
ومن قال انه يوم عيد لا ينبغي ذكر الموت فيه فقد أخطأ لأن نبينا عليه الصلاة والسلام كان في صبيحة العيد يقرأ سورة ق وهي من السور التي فيها الكثير من الآيات عن ذكر الموت والآخرة
وأما زيارة النساء القبور فيجوز إن كان ضمن حدود الستر والحشمة للاعتبار لأن النبي صلى الله عليه وسلم اخبرنا بالحكمة من زيارة القبور فقال كنت نهيتكم عن زيارة القبور ألا فزوروها فإنها تذكرنا الآخرة
قال الإمام النووي رحمه الله تعالى في هذا الحديث جاء الاذن من النبي عليه الصلاة والسلام بزيارة القبور بلفظ عام ولم يخصص فيه الرجال دون النساء
ومما يدل على جواز زيارة القبور للنساء قول النبي صلى الله عليه وسلم لعائشة رضي الله عنها حين سألت ما أقول إذا مررت بالقبور فقال قولي السلام عليكم دار قوم مؤمنين
لو كان ممنوعا لها لقال لها لا تدخلي ولا تقولي شيئافزيارة القبور أمر فيه نفع:١.للزائر بالإعتبار ٢.وللميت بالثواب الذي يهدى له
فزورو ا امواتكم ولا تنسوهم من دعوة تصل اليهم
فإن صدقات الأحياء حسنات في صحائف الأموات
shahih bahwa Rasululloh shollallohu alaihi wasallam berangkat utk sholat ied melewati satu jalan dan kembali melalui jalan yg lainnya,para ulama' berbeda pendapat ttg sebab Rasululloh memngambil jalan yg berbeda,menurut satu pendapat yg menjadi penyebabnya adalah Rasululloh menziarahi kuburan kerabatnya di kedua jalan tsb.
- kitab roudhoh (277)
فرع
صح أن النبي - صلى الله عليه وسلم - كان يذهب إلى العيد في طريق ، ويرجع في آخر ، واختلف في سببه ، فقيل : لتبرك أهل الطريقين ، وقيل : ليستفتى منهما ، وقيل : ليتصدق على فقرائهما ، وقيل : ليزور قبور أقاربه فيهما
ziarah kubur saat hari raya hukumnya sunnah mu'akad
تسن زيارة قبور المسلمين للرجال لأجل تذكر الموت والآخرة وإصلاح فساد القلب ونفع الميت بما يتلى عنده من القرآن لخبر مسلم : كنت نهيتكم عن زيارة القبور فزورها. ولقوله عليه الصلاة والسلام : اطلع في القبور واعتبر في النشور. رواه البيهقي خصوصا قبور الأنبياء والأولياء وأهل الصلاح. وتكره من النساء لجزعنهن وقلة صبرهن، ومحل الكراهة إن لم يشتمل اجتماعهن على محرم وإلا حرم، ويندب لهن زيارة قبره صلى الله عليه وسلم وكذا قبور سائر الأنبياء والعلماء والأولياء ،وتتأكد يوم العيد ومن عشية خميس إلى طلوع شمس سبت. اهـ
[تنوير القلوب : 216]
Wallohu a'lam bis showab.
Minggu, 24 Desember 2017
DEFENISI URF
A. Pengertian
1. Bahasa
Secara bahasa, kata al-'urf (العُرْف) bermakna al-khairu (الخيْر), al-ihsanu (الإحسان), dan ar-rifqu (الرِّفْق), yang semuanya bermakna kebaikan.
2. Istilah
Sedangkan secara istilah, al-'urf bermakna :
ما اعْتاد النّاسُ وسارُاوا عليْهِ فِي أُمُورِ حياتِهِمْ ومُعاملاتِهِمْ مِنْ قوْلٍ أوْ فِعْلٍ أوْ ترْكٍ
Apa yang menjadi kebiasaan manusia dan mereka melawati kehidupan dan muamalat mereka dengan hal itu, baik berupa perkataan, perbuatan atau hal yang ditinggalkan.
Dan terkadang al-‘urf ini juga disebut al-‘adah (العادة), atau kebiasaan yang berlaku di suatu masyarakat tertentu.
Ada juga definisi al-urf yang lain, misalnya :
ما اسْتقرّ فيِ النُّفُوسِ مِنْ جِهّةِ العُقُولِ و تلقّتْهُ الطِّباعُ السّلِيْمةُ بِالقبُولِ
Apa-apa yang menempati jiwa dari segi logika dan diterima oleh tabiat yang sehat.
3. Antara Urf dengan Adat
Antara Urf dengan adat istiadat ada persamaan namun juga ada perbedaan.
- Adat memiliki cakupan makna yang lebih luas. Adat dilakukan secara berulang-ulang tanpa melihat apakah adat itu baik atau buruk.
- Adat mencakup kebiasaan pribadi, seperti kebiasaan seorang dalam tidur jam sekian, makan danmengkonsumsi jenis makanan tertentu.
- Adat juga muncul dari sebab alami, seperti cepatnya anak menjadi baligh di daerah tropis, cepatnya tanaman berbuah di daerah tropis. Adat juga bisa muncul dari hawa nafsu dan kerusakan akhlak, seperti suap, pungli dan korupsi. “Korupsi telah membudaya, terjadi berulang-ulang dan dimana-mana”.Sedangkan ‘urf tidak terjadi pada individu. ‘Urf merupakan kebiasaan orang banyak.
- Kebiasaan mayoritas suatu kaum dalam perkataan atau perbuatan. Urf bagian dari ‘adat, karena adat lebih umum dari ‘urf. Suatu ‘urf harus berlaku pada kebanyakan orang di daerah tertentu bukan pada pribadi atau golongan.
- ‘Urf bukan kebiasaan alami, tetapi muncul dari praktik mayoritas umat yang telah mentradisi. Misalnya harta bersama, konsinyasi, urbun dan lainnya.
B. Kedudukan Urf
Para ulama sepakat bahwa 'urf shahih dapat dijadikan dasar dalam menetapkan hukum yang berkaitan dengan mu’amalah dan selama tidak bertentangan dengan syara'.
Demikian pula ketika syariat menetapkan suatu ketentuan secara mutlak tanpa pembatasan dari nash itu sendiri maupun dari segi penggunaan bahasa.
Seperti ulama Malikiyah terkenal dengan pernyataan mereka bahwa amal ulama Madinah dapat dijadikan hujjah,
Demikian pula ulama Hanafiyah menyatakan bahwa pendapat ulama Kufah dapat dijadikan dasar hujjah.
Imam Syafi'i terkenal dengan qaul qadim dan qaul jadidnya. Ada suatu kejadian tetapi beliau menetapkan hukum yang berbeda pada waktu beliau masih berada di Mekkah (qaul qadim) dengan setelah beliau berada di Mesir (qaul jadid).
Hal ini menunjukkan bahwa ketiga madzhab itu berhujjah dengan 'urf shahih khash.
C. Kaidah Fiqhiyah Terkait Dengan Urf
Atas dasar itulah para ahli ushul fiqih membuat Kaidah-kaidah yang berhubungan dengan 'urf, antara lain
1. Kaidah Pertama
العَادَةُ مُحَكَّمَةٌ
"Adat kebiasaan itu dapat ditetapkan sebagai landasan hukum."
2. Kaidah Kedua
لاَيُنْكَرُ تَغَيُّرُ الْحُكْمِ بِتَغَيُّرِ الأَمْكِنَةِ وَالأَزْمَانِ
"Tidak dapat dipungkiri bahwa perubahan hukum (berhuhungan) dengan perubahan tempat dan masa."
3. Kaidah Ketiga
كُلُّ مَا وَرَدَ بِهِ الشَّرْعُ مُطْلَقًا وَلاَظَابِطَ لَهُ فِيْهِ وَلاَ اللُّغَةَ يُرْجَعُ فِيْهِ إِلَى الْعُرْفِ
“Setiap ketentuan yang diterangkan oleh syara’ secara mutlak dan tidak ada pembatasnya dalam syara da tidak ada juga dalam ketentuan bahasa, maka ketentuan itu dikembalikan kepada ‘urf”
D. Pembagian Jenis Urf dan Beberapa Contohnya
Para ulama membagi urf menjadi dua macam, yaitu urf yang bersifat perkataan (qauli) dan yang bersifat perbuatan (amali).
1. Urf Qauli
Urf Qauli adalah ungkapan atau perkataan tertentu yang sudah dianggap lazim memiliki makna tertentu oleh suatu masyarakat. Dimana boleh jadi untuk masyarakat yang lain yang urfnya berbeda, maknanya bisa saja berbeda.
a. Dirham untuk Uang
Sebagai contoh, pada masyarakat tertentu sudah menjadi urf kalau menyebut dirham berarti maksudnya adalah uang.
b. Dabbah untuk Hewan Berkaki Empat
Di masyarakat tertentu makna daabbah (دابة) hanya terbatas pada hewan yang berkaki empat. Padahal secara makna bahasa, daabbah adalah segala hewan yang melata di atas bumi, termasuk ayam, ular dan lainnya.
c. Tha'am dan Burr
Ibnu Abidin menyebutkan bahwa di antara contoh urf qauli adalah ketika orang Arab kata tha'am (طعام), maka yang dimaksud bukan sekedar makanan, tetapi burr (بر), yaitu gandum.
Sedangkan ketika mereka menyebut lahm (تحم) maka yang dimaksud bukan sedekar daging melainkan daging kambing.
d. Dalam Perceraian
Sebagaimana kita tahu bahwa lafadz talak itu ada dua macam, sharih dan kina’i. Lafadz sharih adalah lafadz yang secara tegas menyebutkan kata talak atau yang searti dan tidak bisa diterjemahkan selain talak.
Selangkan lafadz kina’i adalah lafadz yang sifatnya sindiran, atau bahasa yang diperhalus sedemikian rupa, sehingga masih bisa ditafsirkan menjadi lain.
Misalnya ketika suami berkata kepada istrinya,”Pulanglah kamu ke rumah orang tuamu”. Kalimat ini masih bersayap, bisa bermakna cerai dan bisa bermakna bukan cerai.
Dalam hal ini, apakah kalimat ini bermakna cerai atau tidak, tergantung dari ‘urf yang lazim dikenal di suatu masyarakat. Bila masyarakat di suatu tempat sudah menganggapnya kalimat itu adalah cerai, maka jatuhlah talak kepada istri. Dan bila urf di masyarakat itu tidak bermakna cerai, maka belum jatuh talak.
2. Urf Amali
Sedangkan urf amali adalah perbuatan-perbuatan tertentu yang telah menjadi kebiasaan di tengah masyarakat dan dianggap lazim dan sah secara hukum.
a. Jual Beli Tanpa Lafadz Akad
Di antara contoh urf amali yang berkembang di tengah masyarakat adalah akad transaksi yang tidak lewat lafadz perkataan, namun kedua belah pihak, yaitu penjual dan pembeli, telah bersepakat dan saling rela untuk bertransaksi.
Padahal kalau kembali kepada rukun jual-beli, seharusnya penjual berkata,"Saya jual barang ini kepada Anda dengan harga sekian", lalu pembeli harus menjawab dengan lafadz,"Saya beli barang ini dengan harga sekian, tunai".
Namun akad dengan lafadz ini nyaris tidak digunakan oleh kebanyakan orang di masa sekarang ini, khususnya untuk jual-beli yang ringan nilainya.
Akad jual-beli seperti ini dalam ilmu fiqih muamalat disebut dengan akad mu'athah (معاطاه).
b. Mahar Muqaddam dan Muakhkhar
Di negeri Arab umumnya dikenal urf yang boleh jadi di negeri kita tidak dikenal, yaitu mahar atau mas kawin dibagi menjadi dua macam, yaitu muqaddam dan muakkhar.
Mahar muqaddam adalah mahar yang diberikan di awal perkawinan dan mahar muakhkhar diberikan kemudian.
E. Urf Aam dan Urf Khash
a. 'Urf Aam
Urf 'Aam 'urf yang berlaku pada suatu tempat, masa dan keadaan, seperti memberi hadiah (tip) kepada orang yang telah memberikan jasanya kepada kita, mengucapkan terima kasih kepada orang yang telah membantu kita dan sebagainya.
Pengertian memberi hadiah di sini dikecualikan bagi orang-orang yang memang menjadi tugas kewajibannya memberikan jasa itu dan untuk pemberian jasa itu, ia telah memperoleh imbalan jasa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, seperti hubungan penguasa atau pejabat dan karyawan pemerintah dalam urusan yang menjadi tugas kewajibannya dengan rakyat/masyarakat yang dilayani, sebagai mana ditegaskan oleh Hadits Nabi Muhammad SAW:
مَنْ شَفَعَ لأَخِيْهِ شَفَاعَةً فَأَهْدَى لَهُ هَدِيَّةً فَقَبِلَهَا فَقَدْ أَبَى بَابًا عَظِيْمًا مِنْ أَبْوَابِ الرِّبَا
"Barangsiapa telah memberi syafa'at (misalnya jasa) kepada saudaranya berupa satu syafa'at (jasa), maka orang itu memberinya satu hadiah lantas hadiah itu dia terima, maka perbuatannya itu berarti ia telah mendatangi/memasuki satu pintu yang besar dari pintu-pintu riba. (HR. Ahmad dan Abu Daud)
Hadits ini menjelaskan hubungan penguasa/sultan dengan rakyatnya.
b. 'Urf Khash
Ialah 'urf yang hanya berlaku pada tempat, masa atau keadaan tertentu saja. Seperti mengadakan halal bi halal yang biasa dilakukan oleh bangsa Indonesia yang beragama Islam pada setiap selesai menunaikan ibadah puasa bulan Ramadhan, sedang pada negara-negara Islam lain tidak dibiasakan.
F. Urf Shahih dan Urf Fasid
Para ulama sepakat membagi ‘urf ini menjadi dua macam, yaitu ‘urf yang shahih dan yang fasid.
1. ‘Urf Yang Shahih
‘Urf yang shahih adalah yang tidak menyalahi ketentuan akidah dan syariah serta akhlaq yang islami.
Contoh ‘urf yang sesuai dengan syariah Islam adalah kebiasaan masyarakat jahiliyah sebelum masa kenabian untuk menghormati tamu, dengan memberi mereka pelayanan makan, minum dan tempat tinggal. Semua itu ternyata juga dibenarkan dan dihargai di dalam syariat Islam.
Maka para ulama sepakat mengatakan bahwa ‘urf yang seperti itu dilestarikan dan tidak dihapus, karena sesuai dengan ajaran Islam.
2. ‘Urf Yang Fasid
Al-‘Urf yang fasid adalah lawan dari yang shahih, yaitu al-‘urf yang jelas-jelas menyalahi teks syariah dan kaidah-kaidahnya.
Di masa Rasulullah SAW, ‘urf seperti ini misalnya kebiasaan buruk seperti berzina, berjudi, minum khamar, makan riba dan sejenisnya.
Para ulama sepakat untuk mengharamkan ‘urf seperti ini, dan mengenyahkannya dari kehidupan kita.
G. Syarat- ‘Urf Diterima Sebagai Dalil
Agar sebuah urf bisa diterima sebagai dalil dalam pengambilan hukum, para ulama menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Di antara syarat-syarat itu antara lain :
1. Tidak Bertentangan Dengan Nash
Syarat pertama bahwa urf itu tidak boleh secara langsung bertentangan dengan nash syariah.
Misalnya kebiasaan buruk di tengah masyarakat untuk melakukan riba dan renten, tentu tidak bisa diterima sebagai ‘urf yang menjadi dalil.
2. Mengandung Maslahat
Syarat ketiga adalah bahwa urf tersebut mengandung banyak maslahat bagi masyarakat.
Misalnya, urf atau kebiasaan yang berlaku di tengah masyarakat bahwa penjual dan pembeli tidak harus saling bercakap-cakap secara langsung dalam akad jual-beli. Namun cukup dengan kode atau isyarat saja, asalkan keduanya sama-sama paham dan mengerti serta saling bersepakat, maka hakikat akad jual-beli sudah dianggap sah.
Sebab kalau setiap akad jual-beli harus dilakukan dengan mengucapkan lafadz ijab dan kabul, tentu akan merepotkan. Bayang seorang kasir di mini market yang melayani ratusan pembeli dalam sehari. Kalau tiap pembeli membeli rata-rata 10 item, kita tidak membayangkan bagaimana mulut kasir akan berbusa.
3. Berlaku Pada Orang Banyak
Syarat ketiga adalah bahwa urf itu berlaku pada banyak orang, dalam arti semua orang memang mengakui dan menggunakan urf tersebut dalam kehidupan mereka sehari-hari.
Kalau urf itu hanya berlaku pada sebagian kecil dari masyarakat, maka urf itu tidak bisa dijadikan sebagai dasar hukum.
4. Sudah Berlaku Lama
Syarat yang keempat bahwa urf itu harus sudah menjadi kebiasaan yang berlaku secara kurun waktu yang lama. Dalam kata lain urf itu eksis pada masa-masa sebelumnya dan bukan yang muncul kemudian.
5. Tidak Bertentangan Dengan Syarat Dalam Transaksi
Syarat terakhir bahwa urf itu tidak bertentangan dengan syarat transaksi yang sudah baku dalam hukum fiqih muamalat.
Kamis, 14 Desember 2017
DALIL SALAMAN KETIKA SELESAI SHOLAT
JANGAN KATAKAN TIDAK ADA
TERHADAP SESUATU YG BELUM KITA KETAHUI
========================
pada khususnya yg mengatakan bahwa " mengusap wajah dan membalik telapak tangan ketika Do'a Qunut serta salaman seusai sholat yg katanya tidak ada satupun dalil haditsnya."
Dalam mensikapi DALIL yg belum kita ketahui keberadaannya, alangkah lebih baiknya bila kita katakan saja :
"SAYA BELUM MENEMUKAN DALILNYA."
Saya kira cara ini akan lebih selamat daripada langsung memvonis dengan mengatakan:
"TIDAK ADA DALILNYA"
Karena yg namanya DALIL , terlebih lagi dalil tsb berupa hadits atau atsar dari Shohabat nabi jumlahnya sangat banyak sekali bahkan mencapai jutaan.
Sementara dari sekian juta jumlah DALIL tsb, tinggal berapa ratus atau puluh ribu saja yg sampai kepada kita.
Dan dari beberapa ratus atau puluh ribu dalil yg sampai kepada masa kita tsb, hanya beberapa ratus atau puluh saja yg kita ketahui.
Kemudian dari beberapa ratus atau puluh dalil yg kita ketahui tsb, hanya berapa dalil yg kita fahami maksud yg terkandung dalam dalil tsb..
MAKA betapa naifnya bila ummat yg hidup di masa sekarang ini dlm mensikapi suatu masalah dengan begitu lantangnya mengatakan "
"T I D A K . . A D A . . D A L I L N Y A"
Bagaimana kalau ternyata dalil dari masalah tsb ternyata ada, sementara kita mengatakan tidak ada, apakah dengan begitu kita tidak termasuk ummat yg ingkar terhadap AL-QUR'AN MAUPUN HADITS '????
RENUNGKANLAH.
=========
NB:
Sebagai tambahan pengetahuan dari yg belum Sdr Khalid Basalamah ketahui, berikut ini saya nukilkan dalil tentang mengusap wajah dg telapak tangan seusai sholat atau berdo'a serta dalil membalikkan telapak tangan ketika membaca doa Qunut dan dalil bersalaman setelah sholat yg anda katakan tdk ada satupun dalilnya :
1. MENGUSAP WAJAH SETELAH SHOLAT
قال ابن السني : أخبرنا سلام بن معاذ ، حدثنا حماد بن الحسن بن عنبسة ، حدثنا أبو عمر الحوضي ، حدثنا سلام المدائني ، عن زيد العمي ، عن معاوية بن قرة ، عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال : « كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا... قضى صلاته مسح جبهته بيده اليمنى ، ثم قال : : أشهد أن لا إله إلا الله الرحمن الرحيم ، اللهم أذهب عني الحزن »
Ibnu Sinny berkata : Bercerita kepadaku salam Bin Mu’adz, dari Hammad bin Hasan Bin ‘Anbasah dari Abu Umar al-Khoudhy dari Salam al-madaa-iny dari Zaid ‘Amy dari Mu’awiyah Bin Qurroh dari Sahabat Anas Bin Malik Ra dia berkata “Adalah Rosulullah shallallahu alaihi wa sallam saat usai sholatnya mengusap dahi dengan tangan kanan beliau seraya berdoa “Aku bersaksi tiada Tuhan selain Allah yang Pengasih dan Penyayang, Ya Allah hilangkan kesedihan dariku” Majallah albuhuus islaamiyyah 65/360
فائدة ) قال النووي في الأذكار وروينا في كتاب ابن السني عن أنس رضي الله عنه كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا قضى صلاته مسح وجهه بيده اليمنى ثم قال أشهد أن لا إله إلا هو الرحمن الرحيم اللهم أذهب عني الهم والحزن اه
FAEDAH
Imam Nawawy berkata dalam kitab Al-Adzkaar :
Aku melihat dalam kitab Imam Ibnu Sinny dari riwayat Sahabat Anas Bin Malik Ra dia berkata “Adalah Rosulullah shallallahu alaihi wa sallam saat usai sholatnya mengusap wajah dengan tangan kanan beliau seraya berdoa “Aku bersaksi tiada Tuhan selain Allah yang Pengasih dan Penyayang, Ya Allah hilangkan kesedihan dan kegelisahan dariku”
Iaanah atThoolibin I/184
فائدة : روى ابن منصور : أنه كان إذا قضى صلاته مسح جبهته بكفه اليمنى ثم أمرَّها على وجهه حتى يأتي بها على لحيته الشريفة وقال : "بسم الله الذي لا إله إلا هو عالم الغيب والشهادة الرحمن الرحيم ، اللهم أذهب عني الهم والحزن والغم ، اللهم بحمدك انصرفت ، وبذنبي اعترفت ، أعوذ بك من شرِّ ما اقترفت ، وأعوذ بك من جهد بلاء الدنيا وعذاب الآخرة".
FAEDAH
Ibnu Mansyur meriwayatkan bahwa beliau saat usai sholat mengusap dahi dengan telapak tangan kanan kemudian beliau gerakkan kearah wajah hingga sampai pada jenggotnya yang muia seraya berdoa “Dengan menyebut asma Allah yang tiada Tuhan selainNya, Yang Mengetahui yang Ghoib dan nyata Yang Pengasih dan Penyayang, Ya Allah hilangkan kesedihan, kegelisahan dan kesusahan dariku, Ya Allah dengan memujiMu aku berpaling (selesai dari sholat), dengan dosaku aku mengakui, aku berlindung kepadaMu dari kejelekan yang telah aku perbuat dan aku berlindung kepadaMu dari keadaan berat dunia dan siksa akhirat”
Bughyah alMustarsyidiin I/99
.
2. MEMBALIKKAN TANGAN SAAT QUNUT
وَالسُّنَّةُ أَنْ يُشِيرَ بِظَهْرِ كَفَّيْهِ إلَى السَّمَاءِ في كل دُعَاءٍ لِرَفْعِ بَلَاءٍ وَبِبَطْنِهِمَا إنْ سَأَلَ شيئا أَيْ تَحْصِيلَهُ لِأَنَّهُ صلى اللَّهُ عليه وسلم اسْتَسْقَى وَأَشَارَ بِظَهْرِ كَفَّيْهِ إلَى السَّمَاءِ رَوَاهُ مُسْلِمٌ وَقِيسَ بِالِاسْتِسْقَاءِ ما في مَعْنَاهُ
“Yang disunahkan menjadikan punggung kedua telapak tangannya kelangit dalam setiap doa yang mengandung ‘menghilangkan musibah’ dan sunah menjadikan perut kedua telapak tangan saat berdoa ‘mendapatkan sesuatu’ “karena rosulullah Shollallaahu alai wa sallaama memohon siraman (saat sholat istisqo) dan menjadikan punggung kedua telapak tangannya kelangit” (HR Muslim) dan di analogkan terhadap sholat istisqo setiap doa yang mengandung ‘menghilangkan musibah’’.
Asnaa Almathoolib I/293
.
3. BERSALAMAN SETELAH SHOLAT
عَنْ سَيِّدِنَا يَزِيْد بِنْ اَسْوَدْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: اَنَّهُ صَلَّى الصُّبْحَ مَعَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَليْهِ وَسَلّمْ. وَقالَ: ثُمَّ ثَارَ النَّاسُ يَأخُذوْنَ بِيَدِهِ يَمْسَحُوْنَ بِهَا وُجُوْهَهُمْ, فَأَخَذتُ بِيَدِهِ فَمَسَحْتُ بِهَا وَجْهِيْ.(رواه البخارى)
Artinya : Diriwayatkan dari sahabat Yazid bin Aswad bahwa ia shalat subuh bersama Rasulallah, lalu setelah shalat para jamaah berebut untuk menyalami Nabi, lalu mereka mengusapkan ke wajahnya masing-masing, dan begitu juga saya menyalami tangan Nabi lalu saya usapkan ke wajah saya. (H.R. Bukhari, hadits ke 3360).
عَن قلَدَة بن دِعَامَة الدَّوْسِيْ رَضِيَ الله عَنهُ قالَ قلْتُ لاَنَسْ : اَكَانَتِ اْلمُصَافحَة فِى اَصْحَابِ رَسُوْلِ الله, قالَ نَعَمْ.
Artinya dari Qaladah bin Di’amah r.a. berkata : saya berkata kepada Anas bin Malik, apakah mushafahah itu dilakukan oleh para sahabat Rasul ? Anas menjawab : ya (benar)
Hadits-hadits di atas adalah menunjuk pada mushafahah secara umum, yang meliputi baik mushafahah setelah shalat maupun di luar setelah shalat.
Jadi pada intinya mushafahah itu benar-benar disyariatkan baik setelah shalat maupun dalam waktu-waktu yang lainnya. Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh hadits di atas.
Imam Muhyidin an-Nawawi
Beliau berkata :
اَنَّ اْلمُصَا فحَة بَعْدَ الصَّلاة وَدُعَاء المُسْلِمِ لآخِيْهِ اْلمُسْلِمِ بِأنْ يَّتقبَلَ الله مِنهُ صَلاتهُ بِقوْلِهِ (تقبَّلَ الله) لاَ يَخفى مَا فِيْهِمَا مِنْ خَيْرٍ كَبِيْرٍ وَزِيَادَةِ تَعَارُفٍ وَتألُفٍ وَسَبَب لِرِبَطِ القلوْبِ وَاِظهَار للْوَحْدَةِ وَالترَابُطِ بَيْنَ اْلمُسْلِمِينْ.
Artinya : Sesungguhnya mushafahah setelah shalat dan mendoakan saudara muslim supaya shalatnya diterima oleh Allah, dengan ungkapan (semoga Allah menerima shalat anda), adalah di dalamnya terdapat kebaikan yang besar dan menambah kedekatan (antar sesama) dan menjadi sabab eratnya hati dan menampakkan kesatuan antar sesama umat Islam.]
TERHADAP SESUATU YG BELUM KITA KETAHUI
========================
pada khususnya yg mengatakan bahwa " mengusap wajah dan membalik telapak tangan ketika Do'a Qunut serta salaman seusai sholat yg katanya tidak ada satupun dalil haditsnya."
Dalam mensikapi DALIL yg belum kita ketahui keberadaannya, alangkah lebih baiknya bila kita katakan saja :
"SAYA BELUM MENEMUKAN DALILNYA."
Saya kira cara ini akan lebih selamat daripada langsung memvonis dengan mengatakan:
"TIDAK ADA DALILNYA"
Karena yg namanya DALIL , terlebih lagi dalil tsb berupa hadits atau atsar dari Shohabat nabi jumlahnya sangat banyak sekali bahkan mencapai jutaan.
Sementara dari sekian juta jumlah DALIL tsb, tinggal berapa ratus atau puluh ribu saja yg sampai kepada kita.
Dan dari beberapa ratus atau puluh ribu dalil yg sampai kepada masa kita tsb, hanya beberapa ratus atau puluh saja yg kita ketahui.
Kemudian dari beberapa ratus atau puluh dalil yg kita ketahui tsb, hanya berapa dalil yg kita fahami maksud yg terkandung dalam dalil tsb..
MAKA betapa naifnya bila ummat yg hidup di masa sekarang ini dlm mensikapi suatu masalah dengan begitu lantangnya mengatakan "
"T I D A K . . A D A . . D A L I L N Y A"
Bagaimana kalau ternyata dalil dari masalah tsb ternyata ada, sementara kita mengatakan tidak ada, apakah dengan begitu kita tidak termasuk ummat yg ingkar terhadap AL-QUR'AN MAUPUN HADITS '????
RENUNGKANLAH.
=========
NB:
Sebagai tambahan pengetahuan dari yg belum Sdr Khalid Basalamah ketahui, berikut ini saya nukilkan dalil tentang mengusap wajah dg telapak tangan seusai sholat atau berdo'a serta dalil membalikkan telapak tangan ketika membaca doa Qunut dan dalil bersalaman setelah sholat yg anda katakan tdk ada satupun dalilnya :
1. MENGUSAP WAJAH SETELAH SHOLAT
قال ابن السني : أخبرنا سلام بن معاذ ، حدثنا حماد بن الحسن بن عنبسة ، حدثنا أبو عمر الحوضي ، حدثنا سلام المدائني ، عن زيد العمي ، عن معاوية بن قرة ، عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال : « كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا... قضى صلاته مسح جبهته بيده اليمنى ، ثم قال : : أشهد أن لا إله إلا الله الرحمن الرحيم ، اللهم أذهب عني الحزن »
Ibnu Sinny berkata : Bercerita kepadaku salam Bin Mu’adz, dari Hammad bin Hasan Bin ‘Anbasah dari Abu Umar al-Khoudhy dari Salam al-madaa-iny dari Zaid ‘Amy dari Mu’awiyah Bin Qurroh dari Sahabat Anas Bin Malik Ra dia berkata “Adalah Rosulullah shallallahu alaihi wa sallam saat usai sholatnya mengusap dahi dengan tangan kanan beliau seraya berdoa “Aku bersaksi tiada Tuhan selain Allah yang Pengasih dan Penyayang, Ya Allah hilangkan kesedihan dariku” Majallah albuhuus islaamiyyah 65/360
فائدة ) قال النووي في الأذكار وروينا في كتاب ابن السني عن أنس رضي الله عنه كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا قضى صلاته مسح وجهه بيده اليمنى ثم قال أشهد أن لا إله إلا هو الرحمن الرحيم اللهم أذهب عني الهم والحزن اه
FAEDAH
Imam Nawawy berkata dalam kitab Al-Adzkaar :
Aku melihat dalam kitab Imam Ibnu Sinny dari riwayat Sahabat Anas Bin Malik Ra dia berkata “Adalah Rosulullah shallallahu alaihi wa sallam saat usai sholatnya mengusap wajah dengan tangan kanan beliau seraya berdoa “Aku bersaksi tiada Tuhan selain Allah yang Pengasih dan Penyayang, Ya Allah hilangkan kesedihan dan kegelisahan dariku”
Iaanah atThoolibin I/184
فائدة : روى ابن منصور : أنه كان إذا قضى صلاته مسح جبهته بكفه اليمنى ثم أمرَّها على وجهه حتى يأتي بها على لحيته الشريفة وقال : "بسم الله الذي لا إله إلا هو عالم الغيب والشهادة الرحمن الرحيم ، اللهم أذهب عني الهم والحزن والغم ، اللهم بحمدك انصرفت ، وبذنبي اعترفت ، أعوذ بك من شرِّ ما اقترفت ، وأعوذ بك من جهد بلاء الدنيا وعذاب الآخرة".
FAEDAH
Ibnu Mansyur meriwayatkan bahwa beliau saat usai sholat mengusap dahi dengan telapak tangan kanan kemudian beliau gerakkan kearah wajah hingga sampai pada jenggotnya yang muia seraya berdoa “Dengan menyebut asma Allah yang tiada Tuhan selainNya, Yang Mengetahui yang Ghoib dan nyata Yang Pengasih dan Penyayang, Ya Allah hilangkan kesedihan, kegelisahan dan kesusahan dariku, Ya Allah dengan memujiMu aku berpaling (selesai dari sholat), dengan dosaku aku mengakui, aku berlindung kepadaMu dari kejelekan yang telah aku perbuat dan aku berlindung kepadaMu dari keadaan berat dunia dan siksa akhirat”
Bughyah alMustarsyidiin I/99
.
2. MEMBALIKKAN TANGAN SAAT QUNUT
وَالسُّنَّةُ أَنْ يُشِيرَ بِظَهْرِ كَفَّيْهِ إلَى السَّمَاءِ في كل دُعَاءٍ لِرَفْعِ بَلَاءٍ وَبِبَطْنِهِمَا إنْ سَأَلَ شيئا أَيْ تَحْصِيلَهُ لِأَنَّهُ صلى اللَّهُ عليه وسلم اسْتَسْقَى وَأَشَارَ بِظَهْرِ كَفَّيْهِ إلَى السَّمَاءِ رَوَاهُ مُسْلِمٌ وَقِيسَ بِالِاسْتِسْقَاءِ ما في مَعْنَاهُ
“Yang disunahkan menjadikan punggung kedua telapak tangannya kelangit dalam setiap doa yang mengandung ‘menghilangkan musibah’ dan sunah menjadikan perut kedua telapak tangan saat berdoa ‘mendapatkan sesuatu’ “karena rosulullah Shollallaahu alai wa sallaama memohon siraman (saat sholat istisqo) dan menjadikan punggung kedua telapak tangannya kelangit” (HR Muslim) dan di analogkan terhadap sholat istisqo setiap doa yang mengandung ‘menghilangkan musibah’’.
Asnaa Almathoolib I/293
.
3. BERSALAMAN SETELAH SHOLAT
عَنْ سَيِّدِنَا يَزِيْد بِنْ اَسْوَدْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: اَنَّهُ صَلَّى الصُّبْحَ مَعَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَليْهِ وَسَلّمْ. وَقالَ: ثُمَّ ثَارَ النَّاسُ يَأخُذوْنَ بِيَدِهِ يَمْسَحُوْنَ بِهَا وُجُوْهَهُمْ, فَأَخَذتُ بِيَدِهِ فَمَسَحْتُ بِهَا وَجْهِيْ.(رواه البخارى)
Artinya : Diriwayatkan dari sahabat Yazid bin Aswad bahwa ia shalat subuh bersama Rasulallah, lalu setelah shalat para jamaah berebut untuk menyalami Nabi, lalu mereka mengusapkan ke wajahnya masing-masing, dan begitu juga saya menyalami tangan Nabi lalu saya usapkan ke wajah saya. (H.R. Bukhari, hadits ke 3360).
عَن قلَدَة بن دِعَامَة الدَّوْسِيْ رَضِيَ الله عَنهُ قالَ قلْتُ لاَنَسْ : اَكَانَتِ اْلمُصَافحَة فِى اَصْحَابِ رَسُوْلِ الله, قالَ نَعَمْ.
Artinya dari Qaladah bin Di’amah r.a. berkata : saya berkata kepada Anas bin Malik, apakah mushafahah itu dilakukan oleh para sahabat Rasul ? Anas menjawab : ya (benar)
Hadits-hadits di atas adalah menunjuk pada mushafahah secara umum, yang meliputi baik mushafahah setelah shalat maupun di luar setelah shalat.
Jadi pada intinya mushafahah itu benar-benar disyariatkan baik setelah shalat maupun dalam waktu-waktu yang lainnya. Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh hadits di atas.
Imam Muhyidin an-Nawawi
Beliau berkata :
اَنَّ اْلمُصَا فحَة بَعْدَ الصَّلاة وَدُعَاء المُسْلِمِ لآخِيْهِ اْلمُسْلِمِ بِأنْ يَّتقبَلَ الله مِنهُ صَلاتهُ بِقوْلِهِ (تقبَّلَ الله) لاَ يَخفى مَا فِيْهِمَا مِنْ خَيْرٍ كَبِيْرٍ وَزِيَادَةِ تَعَارُفٍ وَتألُفٍ وَسَبَب لِرِبَطِ القلوْبِ وَاِظهَار للْوَحْدَةِ وَالترَابُطِ بَيْنَ اْلمُسْلِمِينْ.
Artinya : Sesungguhnya mushafahah setelah shalat dan mendoakan saudara muslim supaya shalatnya diterima oleh Allah, dengan ungkapan (semoga Allah menerima shalat anda), adalah di dalamnya terdapat kebaikan yang besar dan menambah kedekatan (antar sesama) dan menjadi sabab eratnya hati dan menampakkan kesatuan antar sesama umat Islam.]
Senin, 20 November 2017
MEMUKUL REBANA
menabuh rebana (dlorbud dufuf) di dalam mesjid
أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ، وَاجْعَلُوهُ فِي المَسَاجِدِ، وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالدُّفُوفِ
“Umumkanlah pernikahan, dan lakukanlah di masjid, serta (ramaikan) dengan memukul duf (rebana).” (Sunan Turmudzi, no.1089).
Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam fatwa beliau yang termuat dalam kitab "Al-Fatawi Al-Fiqhiyah Al-Kubro" menjelaskan, hadits tersebut mengisyaratkan kebolehan memainkan rebana dalam acara pernikahan didalam masjid, dan diqiyaskan pula kebolehan memainkan rebana untuk acara-acara lainnya. Syekh Al-Muhallab menyatakan bahwa semua pekerjaan yang dikerjakan didalam masjid apabila tujuannya demi kemanfaatan kaum muslimin dan bermanfaat bagi agama, boleh dikerjakan didalam masjid. Qodhi Iyadh juga menyatakan hal yang sama, beliau menambahkan, selama pekerjaan tersebut tidak merendahkan kemuliaan masjid maka boleh dikerjakan.
Kebolehan di atas dengan batasan selama tidak mengganggu kekhusukan orang-orang yang sedang mengerjakan ibadah didalam masjid dan dilakukan dengan cara yang tidak sampai merendahkan kemuliaan masjid, jika ketentuan tersebut dilanggar maka hukumnya haram.
Al-Fatawi Al-Fiqhiyah Al-Kubro, Juz : 4 Hal : 356
وفي الترمذي وسنن ابن ماجه عن عائشة - رضي الله تعالى عنها - أن النبي - صلى الله عليه وسلم - قال «أعلنوا هذا النكاح وافعلوه في المساجد واضربوا عليه بالدف» وفيه إيماء إلى جواز ضرب الدف في المساجد لأجل ذلك فعلى تسليمه يقاس به غيره
أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ، وَاجْعَلُوهُ فِي المَسَاجِدِ، وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالدُّفُوفِ
“Umumkanlah pernikahan, dan lakukanlah di masjid, serta (ramaikan) dengan memukul duf (rebana).” (Sunan Turmudzi, no.1089).
Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam fatwa beliau yang termuat dalam kitab "Al-Fatawi Al-Fiqhiyah Al-Kubro" menjelaskan, hadits tersebut mengisyaratkan kebolehan memainkan rebana dalam acara pernikahan didalam masjid, dan diqiyaskan pula kebolehan memainkan rebana untuk acara-acara lainnya. Syekh Al-Muhallab menyatakan bahwa semua pekerjaan yang dikerjakan didalam masjid apabila tujuannya demi kemanfaatan kaum muslimin dan bermanfaat bagi agama, boleh dikerjakan didalam masjid. Qodhi Iyadh juga menyatakan hal yang sama, beliau menambahkan, selama pekerjaan tersebut tidak merendahkan kemuliaan masjid maka boleh dikerjakan.
Kebolehan di atas dengan batasan selama tidak mengganggu kekhusukan orang-orang yang sedang mengerjakan ibadah didalam masjid dan dilakukan dengan cara yang tidak sampai merendahkan kemuliaan masjid, jika ketentuan tersebut dilanggar maka hukumnya haram.
Al-Fatawi Al-Fiqhiyah Al-Kubro, Juz : 4 Hal : 356
وفي الترمذي وسنن ابن ماجه عن عائشة - رضي الله تعالى عنها - أن النبي - صلى الله عليه وسلم - قال «أعلنوا هذا النكاح وافعلوه في المساجد واضربوا عليه بالدف» وفيه إيماء إلى جواز ضرب الدف في المساجد لأجل ذلك فعلى تسليمه يقاس به غيره
Al KISAH
Al kisah
Diriwayatkan dari Sayyidina Abdullah Ibn ‘Abbas RA , beliau berkata, Sayyidina Umar RA telah menceritakan, ketika beliau masuk kerumah Rasulullah SAW beliau menceritakan, “Ketika aku masuk ke rumah Rasulullah SAW maka aku melihat bahwa Rasulullah SAW berada di atas tikarnya (yang terbuat dari pelepah kurma) maka aku duduk diatas hamparan sarung Rasulullah SAW, tiada apapun di bawahnya, hanya tanah dibalik sarung tersebut, maka aku lihat lambung Rasulullah SAW terdapat bekas hamparan tikar tempat beliau tidur, maka tiba-tiba aku pun terkejut, aku melihat ada segenggam/sekitar 1 sho’ gandum (tidak lebih) kemudian aku pun terkejut, hanya terdapat 1 kulit tempat mimum air Rasulullah yang digantungkan (teramat sangat sederhana). Maka tanpa kusadari kedua air mataku pun mengalir…”
Rasulullah pun melihatnya kemudian beliau bertanya, “Apa yang membuatmu menangis wahai Ibn Khottob?”
Maka saya pun menjawab,“ Wahai Rasulallah, bagaimana aku tidak menangis, tikar ini telah memberikan bekas pada lambungmu wahai Rasulallah, Engkau tidak mempunyai harta apa-apa kecuali yang saya lihat. Sedangkan kita melihat bagaimana raja-raja, kaisar-kaisar yang hidup di istana mereka dikelilingi buah2an segar dan sungai2 jernih yang menyegarkan, sedangkan Engkau Nabi Allah, orang yang disucikan oleh Allah Ta’ala, hanya ini saja yang engkau miliki wahai Nabi Allah?”
Rasulullah pun berkata, “Wahai Ibn Khottob, tidakkah engkau ridha, jika nanti kita mendapat keni’matan di akhirat, sedangkan bagi mereka hanya di dunia saja. Mereka itulah kaum yang disegerakan oleh Allah Ta’ala keni’matannya hanya di dunia, keni’matan sementara, sedangkan kita adalah kaum yang ditunda keni’matan yang didapatkan kelak di akhirat.” (Dinukil dari kitab wa saaili a-wushul ilaa syamaail al-rasul).
وعن ابن عباس رضي الله تعالى عنهما قال حدثني عمر ابن الخطاب رضي الله عنه قال دخلت رسول الله صلى الله عليه وسلم وهو على حصير قال فجلست فاذا عليه ازارو ليس عليه غيره واذا الحصير قداثر في جنبه واذا بقبضة من الشعير نحو الصاع واذا هاب معلق فابتدرت عيناي فقال ما يبكيك يا ابن الخطاب فقلت يا نبي الله ومالي لا ابكى وهذا الحصير قداثر في جنبك وهذه خزائنك لا ارى فيها الا ما ارى وذاك كسرى وقصير في الثمار والانهار وانت نبي الله وصفوته وهذه خزائنه قال يا ابن الخطاب اما ترضى ان تكون لنا الاخرة ولهم الدنيا اولئك قوم عجلت لهم طيباتهم وهي وشيكة الانقطاع وانا قوم اخرت لنا طيبتنا في اخرتنا
(وسائل الوصول الى شمائل الرسول، الفصل الثاني في صفة فراشه صلى الله عليه وسلم وما يناسبه، ص ٤٨ )
Shalluu ‘ala al-Nabiy!
Diriwayatkan dari Sayyidina Abdullah Ibn ‘Abbas RA , beliau berkata, Sayyidina Umar RA telah menceritakan, ketika beliau masuk kerumah Rasulullah SAW beliau menceritakan, “Ketika aku masuk ke rumah Rasulullah SAW maka aku melihat bahwa Rasulullah SAW berada di atas tikarnya (yang terbuat dari pelepah kurma) maka aku duduk diatas hamparan sarung Rasulullah SAW, tiada apapun di bawahnya, hanya tanah dibalik sarung tersebut, maka aku lihat lambung Rasulullah SAW terdapat bekas hamparan tikar tempat beliau tidur, maka tiba-tiba aku pun terkejut, aku melihat ada segenggam/sekitar 1 sho’ gandum (tidak lebih) kemudian aku pun terkejut, hanya terdapat 1 kulit tempat mimum air Rasulullah yang digantungkan (teramat sangat sederhana). Maka tanpa kusadari kedua air mataku pun mengalir…”
Rasulullah pun melihatnya kemudian beliau bertanya, “Apa yang membuatmu menangis wahai Ibn Khottob?”
Maka saya pun menjawab,“ Wahai Rasulallah, bagaimana aku tidak menangis, tikar ini telah memberikan bekas pada lambungmu wahai Rasulallah, Engkau tidak mempunyai harta apa-apa kecuali yang saya lihat. Sedangkan kita melihat bagaimana raja-raja, kaisar-kaisar yang hidup di istana mereka dikelilingi buah2an segar dan sungai2 jernih yang menyegarkan, sedangkan Engkau Nabi Allah, orang yang disucikan oleh Allah Ta’ala, hanya ini saja yang engkau miliki wahai Nabi Allah?”
Rasulullah pun berkata, “Wahai Ibn Khottob, tidakkah engkau ridha, jika nanti kita mendapat keni’matan di akhirat, sedangkan bagi mereka hanya di dunia saja. Mereka itulah kaum yang disegerakan oleh Allah Ta’ala keni’matannya hanya di dunia, keni’matan sementara, sedangkan kita adalah kaum yang ditunda keni’matan yang didapatkan kelak di akhirat.” (Dinukil dari kitab wa saaili a-wushul ilaa syamaail al-rasul).
وعن ابن عباس رضي الله تعالى عنهما قال حدثني عمر ابن الخطاب رضي الله عنه قال دخلت رسول الله صلى الله عليه وسلم وهو على حصير قال فجلست فاذا عليه ازارو ليس عليه غيره واذا الحصير قداثر في جنبه واذا بقبضة من الشعير نحو الصاع واذا هاب معلق فابتدرت عيناي فقال ما يبكيك يا ابن الخطاب فقلت يا نبي الله ومالي لا ابكى وهذا الحصير قداثر في جنبك وهذه خزائنك لا ارى فيها الا ما ارى وذاك كسرى وقصير في الثمار والانهار وانت نبي الله وصفوته وهذه خزائنه قال يا ابن الخطاب اما ترضى ان تكون لنا الاخرة ولهم الدنيا اولئك قوم عجلت لهم طيباتهم وهي وشيكة الانقطاع وانا قوم اخرت لنا طيبتنا في اخرتنا
(وسائل الوصول الى شمائل الرسول، الفصل الثاني في صفة فراشه صلى الله عليه وسلم وما يناسبه، ص ٤٨ )
Shalluu ‘ala al-Nabiy!
Langganan:
Postingan (Atom)