Dalil Pembagian Bid’ah
Pembagian bid’ah yang secara umum menjadi bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah, dan secara detil terbagi menjadi lima, seperti dikemukakan di atas memiliki banyak dalil. Baik dalil dari al-Qur’an maupun dari hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagian ulama mengatakan, dalil bid’ah hasanah lebih dari 350 hadits. Berikut di antara dalil-dalil tersebut:
Dalil al-Qur’an
Allah subhanahu wa ta'ala berfirman dalam al-Qur’an,
وَرَهْبَانِيَّةً ابْتَدَعُوهَا مَا كَتَبْنَاهَا عَلَيْهِمْ إِلَّا ابْتِغَاءَ رِضْوَانِ اللَّهِ فَمَا رَعَوْهَا حَقَّ رِعَايَتِهَا (سورة الحديد).
Dan mereka mengada-adakan rahbaniyyah padahal kami tidak mewajibkannya kepada mereka tetapi (mereka sendirilah yang mengada-adakannya) untuk mencari keridhaan Allah, lalu mereka tidak memeliharanya dengan pemeliharaan yang semestinya. (QS al-Hadid : 27).
Dalam ayat di atas, Allah memuji Bani Israil yang mengikuti Nabi Isa ‘alaihissalam, karena mengada-adakan rahbaniyyah, yaitu mengamalkan kerahiban, untuk mencari keridhaan Allah, padahal Allah tidak mewajibkan hal itu kepada mereka. Lalu Allah mencela mereka, karena di kemudian hari mereka tidak memelihara tradisi tersebut dengan semestinya. Dengan demikian, berarti ayat tersebut mengakui bid’ah hasanah. Allah mencela Bani Israil justru karena meninggalkan bid’ah yang mereka ada-adakan. Dan tidak mencela ketika mereka mengada-adakan dan melakukannya. Berkaitan dengan ayat tersebut, sahabat Abu Umamah al-Bahili radhiyallaahu ‘anhu berkata:
عَنْ أَبِي أُمَامَةَ رضي الله عنه قَالَ: "إِنَّ اللهَ كَتَبَ عَلَيْكُمْ صِيَامَ رَمَضَانَ وَلَمْ يَكْتُبْ قِيَامَهُ، وَإِنَّمَا الْقِيَامُ شَيْءٌ أَحْدَثْتُمُوهُ فَدُومُوا عَلَيْهِ وَلاَ تَتْرُكُوهُ فَإِنَّ نَاسًا مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ ابْتَدَعُوا بِدْعَةً لَمْ يَكْتُبْهَا اللهُ عَلَيْهِمُ ابْتَغَوْا بِهَا رِضْوَانَ اللهِ فَلَمْ يَرْعَوْهَا حَقَّ رِعَايَتِهَا فَعَابَهُمُ اللهُ بِتَرْكِهَا، فَقَالَ: وَرَهْبَانِيَّةً ابْتَدَعُوهَا مَا كَتَبْنَاهَا عَلَيْهِمْ إِلاَّ ابْتِغَاءَ رِضْوَانِ اللهِ فَمَا رَعَوْهَا حَقَّ رِعَايَتِهَا [الحديد: 27].
Abu Umamah radhiyallaahu ‘anhu berkata, “Sesungguhnya Allah mewajibkan kepada kalian puasa Ramadhan, dan tidak mewajibkan qiyam Ramadhan (menghidupkan malam Ramadhan). Qiyam Ramadhan hanyalah sesuatu yang kalian ada-adakan, maka teruskanlah kalian melakukan dan janganlah kalian meninggalkannya. Karena sesungguhnya sekelompok manusia dari Bani Israil, membuat-buat bid’ah yang Allah tidak mewajibkannya kepada mereka, untuk mencari keridhaan Allah dengannya, lalu mereka tidak memeliharanya dengan pemeliharaan yang semestinya. Maka Allah mencela mereka sebab meninggalkannya. Allah berfirman, “Dan mereka mengada-adakan rahbaniyyah padahal kami tidak mewajibkannya kepada mereka tetapi (mereka sendirilah yang mengada-adakannya) untuk mencari keridhaan Allah, lalu mereka tidak memeliharanya dengan pemeliharaan yang semestinya.” (QS al-Hadid : 27). (Hadits shahih riwayat Ibnu Nashr dalam Qiyam Ramadhan dan Ibnu Mani’. A-Hafizh al-Bushiri berkata dalam Ithaf al-Khiyarah al-Maharah [1722], para perawinya dapat dipercaya.)
Atsar shahih dari pernyataan sahabat Abu Umamah al-Bahili radhiyallaahu ‘anhu, di atas menjelaskan bahwa ayat al-Qur’an dalam QS al-Hadid : 27, di atas mengisyaratkan bahwa al-Qur’an menerima terhadap bid’ah hasanah.
Selain ayat al-Qur’an di atas, terdapat banyak sekali hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjadi dalil bid’ah hasanah. Antara lain hadits-hadits sebagai berikut:
Hadits Pertama
Hadits Aisyah radhiyallaahu ‘anha,
عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: "مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ. . فَهُوَ رَدٌّ" وَفِي رِوَايَةٍ: "مَنْ عَمِلَ عَمَلا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا. . فَهُوَ رَدٌّ".
Dari Aisyah radhiyallaahu ‘anha, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengada-adakan dalam urusan kami ini sesuatu yang tidak termasuk bagian darinya, maka sesuatu itu tertolak.” ( Hadits shahih riwayat al-Bukhari [2697] dan Muslim [1718], Ibnu Majah [14], Ahmad [26329] dan Ibnu Hibban [29].) Dalam satu riwayat, “Barangsiapa yang melakukan suatu amalan, yang tidak ada hukum kami di atasnya, maka amalan tersebut tertolak.” ( Hadits shahih riwayat Muslim [1718].)
Hadits shahih di atas memberikan beberapa pengertian berkaitan dengan pembagian bid’ah,
1. Orang yang mengada-adakan, atau memulai suatu amalan dalam agama, yang tidak termasuk bagian dari agama, maka amalan tersebut tertolak. Demikian pengertian hadits tersebut secara tekstual.
2. Orang yang mengada-adakan, atau memulai suatu amalan dalam agama, yang termasuk bagian dari agama, maka amalan tersebut tidak tertolak dan diterima. Demikian pengertian hadits tersebut secara kontekstual.
3. Suatu amalan baru, diketahui termasuk bagian dari agama, atau tidak termasuk bagian dari agama, adalah dengan melihat kaedah-kaedah dan dalil-dalil umum yang terdapat dalam agama. Apabila amalan tersebut menafikan terhadap ajaran agama, atau tidak ada kaedah dan dalil umum yang membenarkannya, maka amalan tersebut tertolak. Akan tetapi apabila amalan baru tersebut tidak menafikan terhadap ajaran agama, dan atau terdapat kaedah dan dalil umum yang membenarkannya, maka amalan tersebut diterima dan dinamakan dengan bid’ah hasanah. (Al-Imam Ibnu Hajar al-Haitami, al-Fath al-Mubin bi-Syarh al-Arba’in hlm 221.)
4. Hadits di atas membatasi terhadap jangkauan hukum hadits “semua bid’ah adalah sesat”, sebagaimana akan dibahas pada penjelasan hadits berikut ini.
Hadits Kedua
Hadits Jarir bin Abdullah al-Bajali radhiyallaahu ‘anhu,
عَنْ جَرِيْرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رضي الله عنه، قَالَ قَالَ رَسُول الله صلى الله عليه وسلم: مَنْ سَنَّ في الإسلامِ سنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أجْرُهَا، وَأجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ،مِنْ غَيرِ أنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورهمْ شَيءٌ،وَمَنْ سَنَّ في الإسْلامِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيهِ وِزْرُهَا ، وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ ، مِنْ غَيرِ أنْ يَنْقُصَ مِنْ أوْزَارِهمْ شَيءٌ.
Dari Jarir bin Abdullah radhiyallaahu ‘anhu, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang memulai dalam Islam suatu perbuatan yang baik, maka ia akan mendapatkan pahalanya dan pahala orang yang mengamalkan setelahnya tanpa kurang sedikit pun dari pahala mereka. Barangsiapa yang memulai dalam Islam perbuatan yang buruk, maka ia akan menanggung dosanya dan dosa orang yang melakukan setelahnya, tanpa kurang sedikit pun dari dosa-dosa mereka.” (Hadits shahih riwayat Muslim [1017].).
Hadits shahih di atas memberikan beberapa pesan berkaitan dengan pembagian bid’ah,
1. Orang yang memulai perbuatan yang baik, yang sebelumnya tidak ada, lalu ia mengadakannya, dalam keadaan Islam, maka ia akan mendapatkan pahala amalan tersebut dan pahala orang-orang yang mengamalkan setelahnya, tanpa kurang sedikit pun dari pahala mereka. Demikian ini disebut dengan bid’ah hasanah.
2. Orang yang memulai perbuatan yang buruk, yang sebelumnya tidak ada, lalu ia memulainya, dalam keadaan Islam, maka ia akan menanggung dosanya dan dosa orang yang melakukan sesudahnya, tanpa kurang sedikit pun dari dosa-dosa mereka. Demikian ini disebut dengan bid’ah sayyi’ah.
3. Kata sanna sunnatan, dalam hadits di atas maksudnya, memulai sesuatu yang belum pernah ada. Sesuai dengan hadits berikut ini:
4.
عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رضي الله عنه أَنَّ النَّبيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: «لَيْسَ مِنْ نَفْس تُقْتَلُ ظُلْمًا إلاَّ كَانَ عَلَى ابْنِ آدَمَ الأوْلِ كِفْلٌ مِنْ دَمِهَا، لأَنَّهُ كَانَ أوَّلَ مَنْ سَنَّ القَتلَ».
Dari Ibnu Mas’ud radhiyallaahu ‘anhu, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada seseorang yang dibunuh secara zalim, kecuali putra Adam yang pertama mendapat bagian dari dosa pembunuhan tersebut, karena ia orang yang pertama kali memulai pembunuhan.” (Hadits riwayat al-Bukhari [7321] dan Muslim [1677].)
1. Hadits di atas dengan tegas dan jelas membagi bid’ah menjadi dua, yaitu bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah. Oleh karena itu, al-Imam al-Nawawi berkata mengenai hadits tersebut:
فِيهِ الْحَثُّ عَلَى اْلابْتِدَاءِ بِالْخَيْرَاتِ وَسَنِّ السُّنَنِ الْحَسَنَاتِ وَالتَّحْذِيرُ مِنَ اخْتِرَاعِ اْلأَبَاطِيلِ وَالْمُسْتَقْبَحَاتِ، ... وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ تَخْصِيصُ قَوْلِهِ صلى الله عليه وسلم كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَأَنَّ الْمُرَادَ بِهِ الْمُحْدَثَاتُ الْبَاطِلَةُ وَالْبِدَعُ الْمَذْمُومَةُ وَقَدْ سَبَقَ ... أَنَّ الْبِدَعَ خَمْسَةُ أَقْسَامٍ وَاجِبَةٌ وَمَنْدُوبَةٌ وَمُحَرَّمَةٌ وَمَكْرُوهَةٌ وَمُبَاحَةٌ.
Hadits tersebut mengandung motivasi memulai kebaikan-kebaikan dan memulai perbuatan yang baik, dan peringatan dari mengadakan sesuatu yang batil dan buruk. Dalam hadits ini, membatasi jangkauan hukum terhadap sabda Nabi J, “Setiap perkara baru adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.” Dan bahwa yang dimaksud dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut adalah perkara baru yang batil dan bid’ah yang tercela. Dalam telah berlalu, bahwa bid’ah itu ada lima bagian; yaitu bid’ah yang wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah. (Al-Imam al-Nawawi, Syarh Shahih Muslim juz 7 hlm 104.)
Penjelasan al-Imam al-Nawawi di atas memberikan kesimpulan bahwa hadits Jarir bin Abdullah radhiyallaahu ‘anhu, membatasi terhadap jangkauan hukum hadits, “semua bid’ah adalah sesat”. Hadits tersebut redaksinya sebagai berikut:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رضي الله عنه قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: إِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ اْلأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ .
Dari Jabir bin Abdullah radhiyallaahu ‘anhu, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitab Allah. Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad. Seburuk-buruk perkara adalah perkara yang diada-adakan. Setiap bid’ah adalah sesat.” (Hadits shahih riwayat Muslim [1896].)
Dua hadits di atas memberikan pengertian berbeda. Hadits Jarir bin Abdullah radhiyallaahu ‘anhu, membagi perbuatan baru menjadi dua, yaitu sunnah hasanah dan sunnah sayyi’ah, istilah lain dari bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah. Sementara hadits Jabir bin Abdullah radhiyallaahu ‘anhu berikutnya, mengeluarkan hukum yang bersifat umum, bahwa semua bid’ah adalah sesat. Dua hadits tersebut sama-sama sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang harus diamalkan. Karena itu para ulama menegaskan, bahwa keumuman hadits Jabir bin Abdullah radhiyallaahu ‘anhu dibatasi dengan kekhususan hadits Jarir bin Abdullah radhiyallaahu ‘anhu sebelumnya, agar kedua hadits tersebut sama-sama diamalkan. Menolak bid’ah hasanah, berarti mengamalkan satu hadits saja dan menolak yang satunya. Sedangkan menerima bid’ah hasanah, berarti mengamalkan kedua hadits tersebut. Dalam hal ini al-Imam al-Nawawi berkata:
قَوْلُهُ صلى الله عليه وسلم وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ هَذَا عَامٌّ مَخْصُوْصٌ وَالْمُرَادُ غَالِبُ الْبِدَعِ.
“Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “semua bid’ah adalah sesat”, ini adalah kalimat umum yang dibatasi jangkauannya. Maksud kalimat tersebut adalah, sebagian besar bid’ah itu sesat, (bukan seluruhnya).” (Al-Imam al-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, juz 6 hlm 154.)
Oleh karena redaksi hadits “semua bid’ah itu sesat”, adalah redaksi general yang jangkauan hukumnya dibatasi, maka para ulama membagi bid’ah menjadi dua, bid’ah hasanah (baik) dan bid’ah sayyi’ah (buruk). Lebih rinci lagi, bid’ah itu terbagi menjadi lima bagian sesuai dengan komposisi hukum Islam yang lima; wajib, sunnat, haram, makruh dan mubah sebagaimana telah diuraikan sebelumnya. Dengan demikian, berarti tidak semua perkara baru, yang belum pernah diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sesat dan dilarang.
Sabtu, 28 April 2018
Rabu, 18 April 2018
TAHLILAN HARI 3 7 25 40 DST
TAHLILAN HARI KE 3, 7, 25, 40, SETAHUN & 1000, BUKAN BID’AH, DIPRAKTEKKAN OLEH UMAR DAN ULAMA SALAF
Inilah Dalil tahlilan Jumlah Hari 3, 7, 25, 40, 100, (setahun) & 1000 hari dari kitab Ahlusunnah Wal Jama’ah (bukan kitab dari agama hindu sebagaimana tuduhan fitnah kaum WAHABI)
ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺍﻟﺪﻋﺎﺀ ﻭﺍﻟﺼﺪﻗﺔ ﻫﺪﻳﺔ ﺇﻟﻰﺍﻟﻤﻮتى
ﻭﻗﺎﻝ ﻋﻤﺮ : ﺍﻟﺼﺪﻗﺔ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﺪﻓﻨﻰ ﺛﻮﺍﺑﻬﺎ ﺇﻟﻰ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﻳﺎﻡ ﻭﺍﻟﺼﺪﻗﺔ ﻓﻰ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﻳﺎﻡ ﻳﺒﻘﻰ ﺛﻮﺍﺑﻬﺎ ﺇﻟﻰ ﺳﺒﻌﺔ ﺃﻳﺎﻡ ﻭﺍﻟﺼﺪﻗﺔ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﺴﺎﺑﻊ ﻳﺒﻘﻰ ﺛﻮﺍﺑﻬﺎ ﺇﻟﻰ ﺧﻤﺲ ﻭﻋﺸﺮﻳﻦ ﻳﻮﻣﺎ ﻭﻣﻦ ﺍﻟﺨﻤﺲ ﻭﻋﺸﺮﻳﻦ ﺇﻟﻰ ﺃﺭﺑﻌﻴﻦ ﻳﻮﻣﺎ ﻭﻣﻦ ﺍﻷﺭﺑﻌﻴﻦ ﺇﻟﻰ ﻣﺎﺋﺔ ﻭﻣﻦ ﺍﻟﻤﺎﺋﺔ ﺇﻟﻰ ﺳﻨﺔ ﻭﻣﻦ ﺍﻟﺴﻨﺔ ﺇﻟﻰ ﺃﻟﻒ عام (الحاوي للفتاوي ,ج:۲,ص: ١٩٨
Rasulullah saw bersabda: “Doa dan shodaqoh itu hadiah kepada mayyit.”
Berakata Umar : “shodaqoh setelah kematian maka pahalanya sampai tiga hari dan shodaqoh dalam tiga hari akan tetap kekal pahalanya sampai tujuh hari, dan shodaqoh tujuh hari akan kekal pahalanya sampai 25 hari dan dari pahala 25 sampai 40 harinya akan kekal hingga 100 hari dan dari 100 hari akan sampai kepada satu tahun dan dari satu tahun sampailah kekalnya pahala itu hingga 1000 hari.”
Referensi : (Al-Hawi lil Fatawi Juz 2 Hal 198)
Jumlah-jumlah harinya (3, 7, 25, 40, 100, setahun & 1000 hari) jelas ada dalilnya, sejak kapan agama Hindu ada Tahlilan ???
Berkumpul ngirim doa adalah bentuk shodaqoh buat mayyit.
ﻓﻠﻤﺎ ﺍﺣﺘﻀﺮﻋﻤﺮ ﺃﻣﺮ ﺻﻬﻴﺒﺎ ﺃﻥ ﻳﺼﻠﻲ ﺑﺎﻟﻨﺎﺱ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﻳﺎﻡ ، ﻭﺃﻣﺮ ﺃﻥ ﻳﺠﻌﻞ ﻟﻠﻨﺎﺱ ﻃﻌﺎﻡ، ﻓﻴﻄﻌﻤﻮﺍ ﺣﺘﻰ ﻳﺴﺘﺨﻠﻔﻮﺍ ﺇﻧﺴﺎﻧﺎ ، ﻓﻠﻤﺎ ﺭﺟﻌﻮﺍ ﻣﻦ ﺍﻟﺠﻨﺎﺯﺓ ﺟﺊ ﺑﺎﻟﻄﻌﺎﻡ ﻭﻭﺿﻌﺖ ﺍﻟﻤﻮﺍﺋﺪ ! ﻓﺄﻣﺴﻚ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻋﻨﻬﺎ ﻟﻠﺤﺰﻥ ﺍﻟﺬﻱ ﻫﻢ ﻓﻴﻪ ، ﻓﻘﺎﻝ ﺍﻟﻌﺒﺎﺱ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻤﻄﻠﺐ : ﺃﻳﻬﺎ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺇﻥ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺪ ﻣﺎﺕ ﻓﺄﻛﻠﻨﺎ ﺑﻌﺪﻩ ﻭﺷﺮﺑﻨﺎ ﻭﻣﺎﺕ ﺃﺑﻮ ﺑﻜﺮ ﻓﺄﻛﻠﻨﺎ ﺑﻌﺪﻩ ﻭﺷﺮﺑﻨﺎ ﻭﺇﻧﻪ ﻻﺑﺪ ﻣﻦ ﺍﻻﺟﻞ ﻓﻜﻠﻮﺍ ﻣﻦ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻄﻌﺎﻡ ، ﺛﻢ ﻣﺪ ﺍﻟﻌﺒﺎﺱ ﻳﺪﻩ ﻓﺄﻛﻞ ﻭﻣﺪ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺃﻳﺪﻳﻬﻢ ﻓﺄﻛﻠﻮﺍ
Ketika Umar sebelum wafatnya, ia memerintahkan pada Shuhaib untuk memimpin shalat, dan memberi makan para tamu selama 3 hari hingga mereka memilih seseorang, maka ketika hidangan – hidangan ditaruhkan, orang – orang tak mau makan karena sedihnya, maka berkatalah Abbas bin Abdulmuttalib :
Wahai hadirin.. sungguh telah wafat Rasulullah saw dan kita makan dan minum setelahnya, lalu wafat Abubakar dan kita makan dan minum sesudahnya, dan ajal itu adalah hal yang pasti, maka makanlah makanan ini..!”, lalu beliau mengulurkan tangannya dan makan, maka orang – orang pun mengulurkan tangannya masing – masing dan makan.
Referensi : [Al Fawaidussyahiir Li Abi Bakar Assyafii juz 1 hal 288, Kanzul ummaal fii sunanil aqwaal wal af’al Juz 13 hal 309, Thabaqat Al Kubra Li Ibn Sa’d Juz 4 hal 29, Tarikh Dimasyq juz 26 hal 373, Al Makrifah wattaarikh Juz 1 hal 110]
Kemudian dalam kitab Imam As Suyuthi, Al-Hawi li al-Fatawi :
ﻗﺎﻝ ﻃﺎﻭﻭﺱ : ﺍﻥ ﺍﻟﻤﻮﺗﻰ ﻳﻔﺘﻨﻮﻥ ﻓﻲ ﻗﺒﻮﺭﻫﻢ ﺳﺒﻌﺎ ﻓﻜﺎﻧﻮﺍ ﻳﺴﺘﺤﺒﻮﻥ ﺍﻥ ﻳﻄﻌﻤﻮﺍ ﻋﻨﻬﻢ ﺗﻠﻚ ﺍﻻﻳﺎﻡ
Imam Thawus berkata: “Sungguh orang-orang yang telah meninggal dunia difitnah dalam kuburan mereka selama tujuh hari, maka mereka (sahabat) gemar menghidangkan makanan sebagai ganti dari mereka yang telah meninggal dunia pada hari-hari tersebut.”
ﻋﻦ ﻋﺒﻴﺪ ﺑﻦ ﻋﻤﻴﺮ ﻗﺎﻝ : ﻳﻔﺘﻦ ﺭﺟﻼﻥ ﻣﺆﻣﻦ ﻭﻣﻨﺎﻓﻖ , ﻓﺎﻣﺎ ﺍﻟﻤﺆﻣﻦ ﻓﻴﻔﺘﻦ ﺳﺒﻌﺎ ﻭﺍﻣﺎﺍﻟﻤﻨﺎﻓﻖ ﻓﻴﻔﺘﻦ ﺍﺭﺑﻌﻴﻦ ﺻﺒﺎﺣﺎ
Dari Ubaid bin Umair ia berkata: “Dua orang yakni seorang mukmin dan seorang munafiq memperoleh fitnah kubur. Adapun seorang mukmin maka ia difitnah selama tujuh hari, sedangkan seorang munafiq disiksa selama empat puluh hari.”
Dalam tafsir Ibn Katsir (Abul Fida Ibn Katsir al Dimasyqi Al Syafi’i) 774 H beliau mengomentari ayat 39 surah an Najm (IV/236: Dar el Quthb), beliau mengatakan Imam Syafi’i berkata bahwa tidak sampai pahala itu, tapi di akhir2 nya beliau berkomentar lagi
ﻓﺄﻣﺎ ﺍﻟﺪﻋﺎﺀ ﻭﺍﻟﺼﺪﻗﺔ ﻓﺬﺍﻙ ﻣﺠﻤﻊ ﻋﻠﻰ ﻭﺻﻮﻟﻬﻤﺎ ﻭﻣﻨﺼﻮﺹ ﻣﻦ ﺍﻟﺸﺎﺭﻉ ﻋﻠﻴﻬﻤﺎ
bacaan alquran yang dihadiahkan kepada mayit itu sampai, Menurut Imam Syafi’i pada waktu beliau masih di Madinah dan di Baghdad, qaul beliau sama dengan Imam Malik dan Imam Hanafi, bahwa bacaan al-Quran tidak sampai ke mayit, Setelah beliau pindah ke mesir, beliau ralat perkataan itu dengan mengatakan bacaan alquran yang dihadiahkan ke mayit itu sampai dengan ditambah berdoa “Allahumma awshil.…dst.”, lalu murid beliau Imam Ahmad dan kumpulan murid2 Imam Syafi’i yang lain berfatwa bahwa bacaan alquran sampai.
Pandangan Hanabilah, Taqiyuddin Muhammad ibnu Ahmad ibnu Abdul Halim (yang lebih populer dengan julukan Ibnu Taimiyah dari madzhab Hambali) menjelaskan:
ﺍَﻣَّﺎ ﺍﻟﺼَّﺪَﻗَﺔُ ﻋَﻦِ ﺍﻟْﻤَﻴِّﺖِ ﻓَـِﺎﻧَّﻪُ ﻳَﻨْـﺘَـﻔِﻊُ ﺑِﻬَﺎ ﺑِﺎﺗِّـﻔَﺎﻕِ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻤِﻴْﻦَ. ﻭَﻗَﺪْ ﻭَﺭَﺩَﺕْ ﺑِﺬٰﻟِﻚَ ﻋَﻦِ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪ ُﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺍَﺣَﺎ ﺩِﻳْﺚُ ﺻَﺤِﻴْﺤَﺔٌ ﻣِﺜْﻞُ ﻗَﻮْﻝِ ﺳَﻌْﺪٍ ( ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﺍِﻥَّ ﺍُﻣِّﻲْ ﺍُﻓْﺘـُﻠِﺘـَﺖْ ﻧَﻔْﺴُﻬَﺎ ﻭَﺍَﺭَﺍﻫَﺎ ﻟَﻮْ ﺗَـﻜَﻠَّﻤَﺖْ ﺗَﺼَﺪَّﻗَﺖْ ﻓَﻬَﻞْ ﻳَﻨْـﻔَـﻌُﻬَﺎ ﺍَﻥْ ﺍَﺗَـﺼَﺪَّﻕَ ﻋَﻨْﻬَﺎ ؟ ﻓَﻘَﺎﻝَ: ﻧَـﻌَﻢْ , ﻭَﻛَﺬٰﻟِﻚَ ﻳَـﻨْـﻔَـﻌُﻪُ ﺍﻟْﺤَﺞُّ ﻋَﻨْﻪُ ﻭَﺍْﻻُ ﺿْﺤِﻴَﺔُ ﻋَﻨْﻪُ ﻭَﺍﻟْﻌِﺘْﻖُ ﻋَﻨْﻪُ ﻭَﺍﻟﺪُّﻋَﺎﺀُ ﻭَﺍْﻻِﺳْﺘِـْﻐﻒُﺭﺍَ ﻟَﻪُ ﺑِﻼَ ﻧِﺰﺍَﻉٍ ﺑَﻴْﻦَ ﺍْﻷَﺋِﻤَّﺔِ .
“Adapun sedekah untuk mayit, maka ia bisa mengambil manfaat berdasarkan kesepakatan umat Islam, semua itu terkandung dalam beberapa hadits shahih dari Nabi Saw. seperti perkataan sahabat Sa’ad “Ya Rasulallah sesungguhnya ibuku telah wafat, dan aku berpendapat jika ibuku masih hidup pasti ia bersedekah, apakah bermanfaat jika aku bersedekah sebagai gantinya?” maka Beliau menjawab “Ya”, begitu juga bermanfaat bagi mayit: haji, qurban, memerdekakan budak, do’a dan istighfar kepadanya, yang ini tanpa perselisihan di antara para imam”.
Referensi : (Majmu’ al-Fatawa: XXIV/314-315)
Ibnu Taimiyah juga menjelaskan perihal diperbolehkannya menyampaikan hadiah pahala shalat, puasa dan bacaan al-Qur’an kepada:
ﻓَﺎِﺫَﺍ ﺍُﻫْﺪِﻱَ ﻟِﻤَﻴِّﺖٍ ﺛَﻮَﺍﺏُ ﺻِﻴﺎَﻡٍ ﺍَﻭْ ﺻَﻼَﺓٍ ﺍَﻭْ ﻗِﺮَﺋَﺔٍ ﺟَﺎﺯَ ﺫَﻟِﻚَ
Artinya: “jika saja dihadiahkan kepada mayit pahala puasa, pahala shalat atau pahala bacaan (al-Qur’an / kalimah thayyibah) maka hukumnya diperbolehkan”.
Referensi : (Majmu’ al-Fatawa: XXIV/322)
Al-Imam Abu Zakariya Muhyiddin Ibn al-Syarof, dari madzhab Syafi’i yang terkenal dengan panggilan Imam Nawawi menegaskan;
ﻳُﺴْـﺘَـﺤَﺐُّ ﺍَﻥْ ﻳَـﻤْﻜُﺚَ ﻋَﻠﻰَ ﺍْﻟﻘَﺒْﺮِ ﺑَﻌْﺪَ ﺍﻟﺪُّﻓْﻦِ ﺳَﺎﻋَـﺔً ﻳَﺪْﻋُﻮْ ﻟِﻠْﻤَﻴِّﺖِ ﻭَﻳَﺴْﺘَﻐْﻔِﺮُﻝُﻩَ. ﻧَـﺺَّ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟﺸَّﺎﻓِﻌِﻰُّ ﻭَﺍﺗَّﻔَﻖَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍْﻻَﺻْﺤَﺎﺏُ ﻗَﺎﻟﻮُﺍ: ﻳُﺴْـﺘَـﺤَﺐُّ ﺍَﻥْ ﻳَـﻘْﺮَﺃَ ﻋِﻨْﺪَﻩُ ﺷَﻴْﺊٌ ﻣِﻦَ ﺍْﻟﻘُﺮْﺃَﻥِ ﻭَﺍِﻥْ خَتَمُوْا اْلقُرْآنَ كَانَ اَفْضَلَ ) المجموع جز 5 ص 258(
“Disunnahkan untuk diam sesaat di samping kubur setelah menguburkan mayit untuk mendo’akan dan memohonkan ampunan kepadanya”, pendapat ini disetujui oleh Imam Syafi’i dan pengikut-pengikutnya, dan bahkan pengikut Imam Syafi’i mengatakan “sunnah dibacakan beberapa ayat al-Qur’an di samping kubur si mayit, dan lebih utama jika sampai mengha tamkan al-Qur’an”.
Selain paparannya di atas Imam Nawawi juga memberikan penjelasan yang lain seperti tertera di bawah ini;
ﻭَﻳُـﺴْـﺘَﺤَﺐُّ ﻟِﻠﺰَّﺍﺋِﺮِ ﺍَﻥْ ﻳُﺴَﻠِّﻢَ ﻋَﻠﻰَ ﺍْﻟﻤَﻘَﺎﺑِﺮِ ﻭَﻳَﺪْﻋُﻮْ ﻟِﻤَﻦْ ﻳَﺰُﻭْﺭُﻩُ ﻭَﻟِﺠَﻤِﻴْﻊِ ﺍَﻫْﻞِ ﺍْﻟﻤَﻘْﺒَﺮَﺓِ. ﻭَﺍْﻻَﻓْﻀَﻞُ ﺍَﻥْ ﻳَﻜُﻮْﻥَ ﺍﻟﺴَّﻼَﻡُ ﻭَﺍﻟﺪُّﻋَﺎﺀُ ﺑِﻤَﺎ ﺛَﺒـَﺖَ ﻣِﻦَ ﺍْﻟﺤَﺪِﻳْﺚِ ﻭَﻳُﺴْـﺘَـﺤَﺐُّ ﺍَﻥْ ﻳَﻘْﺮَﺃَ ﻣِﻦَ ﺍْﻟﻘُﺮْﺃٰﻥِ ﻣَﺎ ﺗَﻴَﺴَّﺮَ ﻭَﻳَﺪْﻋُﻮْ ﻟَﻬُﻢْ ﻋَﻘِﺒَﻬَﺎ ﻭَﻧَﺺَّ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟﺸَّﺎِﻓﻌِﻰُّ ﻭَﺍﺗَّﻔَﻖَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍْﻻَﺻْﺤَﺎﺏُ. (ﺍﻟﻤﺠﻤﻮﻉ ﺟﺰ 5 ص 258 )
“Dan disunnahkan bagi peziarah kubur untuk memberikan salam atas (penghuni) kubur dan mendo’akan kepada mayit yang diziarahi dan kepada semua penghuni kubur, salam dan do’a itu akan lebih sempurna dan lebih utama jika menggunakan apa yang sudah dituntunkan atau diajarkan dari Nabi Muhammad Saw. dan disunnahkan pula membaca al-Qur’an semampunya dan diakhiri dengan berdo’a untuknya, keterangan ini dinash oleh Imam Syafi’i (dalam kitab al-Um) dan telah disepakati oleh pengikut-pengikutnya”.
Referensi : (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, V/258)
Al-‘Allamah al-Imam Muwaffiquddin ibn Qudamah dari madzhab Hambali mengemukakan pendapatnya dan pendapat Imam Ahmad bin Hanbal
ﻗَﺎﻝَ : ﻭَﻻَ ﺑَﺄْﺱَ ﺑِﺎﻟْﻘِﺮﺍَﺀَﺓِ ﻋِﻨْﺪَ ﺍْﻟﻘَﺒْﺮِ . ﻭَﻗَﺪْ ﺭُﻭِﻱَ ﻋَﻦْ ﺍَﺣْﻤَﺪَ ﺍَﻧَّـﻪُ ﻗَﺎﻝَ: ﺍِﺫﺍَ ﺩَﺧَﻠْﺘﻢُ ﺍﻟْﻤَﻘَﺎﺑِﺮَ ﺍِﻗْﺮَﺋُﻮْﺍ ﺍَﻳـَﺔَ ﺍْﻟﻜُـْﺮﺳِﻰِّ ﺛَﻼَﺙَ ﻣِﺮَﺍﺭٍ ﻭَﻗُﻞْ ﻫُﻮَ ﺍﻟﻠﻪ ُﺍَﺣَﺪٌ ﺛُﻢَّ ﻗُﻞْ ﺍَﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺍِﻥَّ ﻓَﻀْﻠَﻪُ ِﻷَﻫْﻞِ ﺍﻟْﻤَﻘَﺎﺑِﺮِ .
Artinya “al-Imam Ibnu Qudamah berkata: tidak mengapa membaca (ayat-ayat al-Qur’an atau kalimah tayyibah) di samping kubur, hal ini telah diriwayatkan dari Imam Ahmad ibn Hambal bahwasanya beliau berkata: Jika hendak masuk kuburan atau makam, bacalah Ayat Kursi dan Qul Huwa Allahu Akhad sebanyak tiga kali kemudian iringilah dengan do’a: Ya Allah keutamaan bacaan tadi aku peruntukkan bagi ahli kubur.
Referensi : (al-Mughny II/566)
Dalam al Adzkar dijelaskan lebih spesifik lagi seperti di bawah ini:
ﻭَﺫَﻫَﺐَ ﺍَﺣْﻤَﺪُ ْﺑﻦُ ﺣَﻨْﺒَﻞٍ ﻭَﺟَﻤَﺎﻋَﺔٌ ﻣِﻦَ ﺍْﻟﻌُﻠَﻤَﺎﺀِ ﻭَﺟَﻤَﺎﻋَﺔٌ ﻣِﻦْ ﺍَﺻْﺤَﺎﺏِ ﺍﻟﺸَّﺎِﻓـِﻌﻰ ﺍِﻟﻰَ ﺍَﻧـَّﻪُ ﻳَـﺼِﻞُ . ﻓَﺎْﻻِ ﺧْﺘِـﻴَﺎﺭُ ﺍَﻥْ ﻳَـﻘُﻮْﻝَ ﺍﻟْﻘَﺎﺭِﺉُ ﺑَﻌْﺪَ ﻓِﺮَﺍﻏِﻪِ: ﺍَﻟﻠََّﻬُﻢَّ ﺍَﻭْﺻِﻞْ ﺛَـﻮَﺍﺏَ ﻣَﺎ ﻗَـﺮﺃْ ﺗـُﻪُ ﺍِﻟَﻰ ﻓُﻼَﻥٍ . ﻭَﺍﻟﻠﻪ ُﺍَﻋْﻠَﻢُ
Artinya: Imam Ahmad bin Hambal dan golongan ulama’ dan sebagian dari sahabat Syafi’i menyatakan bahwa pahala do’a adalah sampai kepada mayit. Dan menurut pendapat yang terpilih: “Hendaknya orang yang membaca al-Qur’an setelah selesai untuk mengiringi bacaannya dengan do’a:
ﺍَﻟﻠََّﻬُﻢَّ ﺍَﻭْﺻِﻞْ ﺛَـﻮَﺍﺏَ ﻣَﺎ ﻗَـﺮﺃْ ﺗـُﻪُ ﺍِﻟَﻰ ﻓُﻼَﻥٍ
Ya Allah, sampaikanlah pahala bacaan al-Qurh’an yang telah aku baca kepada si fulan (mayit)”.
Referensi : (al-Adzkar al-Nawawi hal 150).
Inilah Dalil tahlilan Jumlah Hari 3, 7, 25, 40, 100, (setahun) & 1000 hari dari kitab Ahlusunnah Wal Jama’ah (bukan kitab dari agama hindu sebagaimana tuduhan fitnah kaum WAHABI)
ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺍﻟﺪﻋﺎﺀ ﻭﺍﻟﺼﺪﻗﺔ ﻫﺪﻳﺔ ﺇﻟﻰﺍﻟﻤﻮتى
ﻭﻗﺎﻝ ﻋﻤﺮ : ﺍﻟﺼﺪﻗﺔ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﺪﻓﻨﻰ ﺛﻮﺍﺑﻬﺎ ﺇﻟﻰ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﻳﺎﻡ ﻭﺍﻟﺼﺪﻗﺔ ﻓﻰ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﻳﺎﻡ ﻳﺒﻘﻰ ﺛﻮﺍﺑﻬﺎ ﺇﻟﻰ ﺳﺒﻌﺔ ﺃﻳﺎﻡ ﻭﺍﻟﺼﺪﻗﺔ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﺴﺎﺑﻊ ﻳﺒﻘﻰ ﺛﻮﺍﺑﻬﺎ ﺇﻟﻰ ﺧﻤﺲ ﻭﻋﺸﺮﻳﻦ ﻳﻮﻣﺎ ﻭﻣﻦ ﺍﻟﺨﻤﺲ ﻭﻋﺸﺮﻳﻦ ﺇﻟﻰ ﺃﺭﺑﻌﻴﻦ ﻳﻮﻣﺎ ﻭﻣﻦ ﺍﻷﺭﺑﻌﻴﻦ ﺇﻟﻰ ﻣﺎﺋﺔ ﻭﻣﻦ ﺍﻟﻤﺎﺋﺔ ﺇﻟﻰ ﺳﻨﺔ ﻭﻣﻦ ﺍﻟﺴﻨﺔ ﺇﻟﻰ ﺃﻟﻒ عام (الحاوي للفتاوي ,ج:۲,ص: ١٩٨
Rasulullah saw bersabda: “Doa dan shodaqoh itu hadiah kepada mayyit.”
Berakata Umar : “shodaqoh setelah kematian maka pahalanya sampai tiga hari dan shodaqoh dalam tiga hari akan tetap kekal pahalanya sampai tujuh hari, dan shodaqoh tujuh hari akan kekal pahalanya sampai 25 hari dan dari pahala 25 sampai 40 harinya akan kekal hingga 100 hari dan dari 100 hari akan sampai kepada satu tahun dan dari satu tahun sampailah kekalnya pahala itu hingga 1000 hari.”
Referensi : (Al-Hawi lil Fatawi Juz 2 Hal 198)
Jumlah-jumlah harinya (3, 7, 25, 40, 100, setahun & 1000 hari) jelas ada dalilnya, sejak kapan agama Hindu ada Tahlilan ???
Berkumpul ngirim doa adalah bentuk shodaqoh buat mayyit.
ﻓﻠﻤﺎ ﺍﺣﺘﻀﺮﻋﻤﺮ ﺃﻣﺮ ﺻﻬﻴﺒﺎ ﺃﻥ ﻳﺼﻠﻲ ﺑﺎﻟﻨﺎﺱ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﻳﺎﻡ ، ﻭﺃﻣﺮ ﺃﻥ ﻳﺠﻌﻞ ﻟﻠﻨﺎﺱ ﻃﻌﺎﻡ، ﻓﻴﻄﻌﻤﻮﺍ ﺣﺘﻰ ﻳﺴﺘﺨﻠﻔﻮﺍ ﺇﻧﺴﺎﻧﺎ ، ﻓﻠﻤﺎ ﺭﺟﻌﻮﺍ ﻣﻦ ﺍﻟﺠﻨﺎﺯﺓ ﺟﺊ ﺑﺎﻟﻄﻌﺎﻡ ﻭﻭﺿﻌﺖ ﺍﻟﻤﻮﺍﺋﺪ ! ﻓﺄﻣﺴﻚ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻋﻨﻬﺎ ﻟﻠﺤﺰﻥ ﺍﻟﺬﻱ ﻫﻢ ﻓﻴﻪ ، ﻓﻘﺎﻝ ﺍﻟﻌﺒﺎﺱ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻤﻄﻠﺐ : ﺃﻳﻬﺎ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺇﻥ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺪ ﻣﺎﺕ ﻓﺄﻛﻠﻨﺎ ﺑﻌﺪﻩ ﻭﺷﺮﺑﻨﺎ ﻭﻣﺎﺕ ﺃﺑﻮ ﺑﻜﺮ ﻓﺄﻛﻠﻨﺎ ﺑﻌﺪﻩ ﻭﺷﺮﺑﻨﺎ ﻭﺇﻧﻪ ﻻﺑﺪ ﻣﻦ ﺍﻻﺟﻞ ﻓﻜﻠﻮﺍ ﻣﻦ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻄﻌﺎﻡ ، ﺛﻢ ﻣﺪ ﺍﻟﻌﺒﺎﺱ ﻳﺪﻩ ﻓﺄﻛﻞ ﻭﻣﺪ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺃﻳﺪﻳﻬﻢ ﻓﺄﻛﻠﻮﺍ
Ketika Umar sebelum wafatnya, ia memerintahkan pada Shuhaib untuk memimpin shalat, dan memberi makan para tamu selama 3 hari hingga mereka memilih seseorang, maka ketika hidangan – hidangan ditaruhkan, orang – orang tak mau makan karena sedihnya, maka berkatalah Abbas bin Abdulmuttalib :
Wahai hadirin.. sungguh telah wafat Rasulullah saw dan kita makan dan minum setelahnya, lalu wafat Abubakar dan kita makan dan minum sesudahnya, dan ajal itu adalah hal yang pasti, maka makanlah makanan ini..!”, lalu beliau mengulurkan tangannya dan makan, maka orang – orang pun mengulurkan tangannya masing – masing dan makan.
Referensi : [Al Fawaidussyahiir Li Abi Bakar Assyafii juz 1 hal 288, Kanzul ummaal fii sunanil aqwaal wal af’al Juz 13 hal 309, Thabaqat Al Kubra Li Ibn Sa’d Juz 4 hal 29, Tarikh Dimasyq juz 26 hal 373, Al Makrifah wattaarikh Juz 1 hal 110]
Kemudian dalam kitab Imam As Suyuthi, Al-Hawi li al-Fatawi :
ﻗﺎﻝ ﻃﺎﻭﻭﺱ : ﺍﻥ ﺍﻟﻤﻮﺗﻰ ﻳﻔﺘﻨﻮﻥ ﻓﻲ ﻗﺒﻮﺭﻫﻢ ﺳﺒﻌﺎ ﻓﻜﺎﻧﻮﺍ ﻳﺴﺘﺤﺒﻮﻥ ﺍﻥ ﻳﻄﻌﻤﻮﺍ ﻋﻨﻬﻢ ﺗﻠﻚ ﺍﻻﻳﺎﻡ
Imam Thawus berkata: “Sungguh orang-orang yang telah meninggal dunia difitnah dalam kuburan mereka selama tujuh hari, maka mereka (sahabat) gemar menghidangkan makanan sebagai ganti dari mereka yang telah meninggal dunia pada hari-hari tersebut.”
ﻋﻦ ﻋﺒﻴﺪ ﺑﻦ ﻋﻤﻴﺮ ﻗﺎﻝ : ﻳﻔﺘﻦ ﺭﺟﻼﻥ ﻣﺆﻣﻦ ﻭﻣﻨﺎﻓﻖ , ﻓﺎﻣﺎ ﺍﻟﻤﺆﻣﻦ ﻓﻴﻔﺘﻦ ﺳﺒﻌﺎ ﻭﺍﻣﺎﺍﻟﻤﻨﺎﻓﻖ ﻓﻴﻔﺘﻦ ﺍﺭﺑﻌﻴﻦ ﺻﺒﺎﺣﺎ
Dari Ubaid bin Umair ia berkata: “Dua orang yakni seorang mukmin dan seorang munafiq memperoleh fitnah kubur. Adapun seorang mukmin maka ia difitnah selama tujuh hari, sedangkan seorang munafiq disiksa selama empat puluh hari.”
Dalam tafsir Ibn Katsir (Abul Fida Ibn Katsir al Dimasyqi Al Syafi’i) 774 H beliau mengomentari ayat 39 surah an Najm (IV/236: Dar el Quthb), beliau mengatakan Imam Syafi’i berkata bahwa tidak sampai pahala itu, tapi di akhir2 nya beliau berkomentar lagi
ﻓﺄﻣﺎ ﺍﻟﺪﻋﺎﺀ ﻭﺍﻟﺼﺪﻗﺔ ﻓﺬﺍﻙ ﻣﺠﻤﻊ ﻋﻠﻰ ﻭﺻﻮﻟﻬﻤﺎ ﻭﻣﻨﺼﻮﺹ ﻣﻦ ﺍﻟﺸﺎﺭﻉ ﻋﻠﻴﻬﻤﺎ
bacaan alquran yang dihadiahkan kepada mayit itu sampai, Menurut Imam Syafi’i pada waktu beliau masih di Madinah dan di Baghdad, qaul beliau sama dengan Imam Malik dan Imam Hanafi, bahwa bacaan al-Quran tidak sampai ke mayit, Setelah beliau pindah ke mesir, beliau ralat perkataan itu dengan mengatakan bacaan alquran yang dihadiahkan ke mayit itu sampai dengan ditambah berdoa “Allahumma awshil.…dst.”, lalu murid beliau Imam Ahmad dan kumpulan murid2 Imam Syafi’i yang lain berfatwa bahwa bacaan alquran sampai.
Pandangan Hanabilah, Taqiyuddin Muhammad ibnu Ahmad ibnu Abdul Halim (yang lebih populer dengan julukan Ibnu Taimiyah dari madzhab Hambali) menjelaskan:
ﺍَﻣَّﺎ ﺍﻟﺼَّﺪَﻗَﺔُ ﻋَﻦِ ﺍﻟْﻤَﻴِّﺖِ ﻓَـِﺎﻧَّﻪُ ﻳَﻨْـﺘَـﻔِﻊُ ﺑِﻬَﺎ ﺑِﺎﺗِّـﻔَﺎﻕِ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻤِﻴْﻦَ. ﻭَﻗَﺪْ ﻭَﺭَﺩَﺕْ ﺑِﺬٰﻟِﻚَ ﻋَﻦِ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪ ُﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺍَﺣَﺎ ﺩِﻳْﺚُ ﺻَﺤِﻴْﺤَﺔٌ ﻣِﺜْﻞُ ﻗَﻮْﻝِ ﺳَﻌْﺪٍ ( ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﺍِﻥَّ ﺍُﻣِّﻲْ ﺍُﻓْﺘـُﻠِﺘـَﺖْ ﻧَﻔْﺴُﻬَﺎ ﻭَﺍَﺭَﺍﻫَﺎ ﻟَﻮْ ﺗَـﻜَﻠَّﻤَﺖْ ﺗَﺼَﺪَّﻗَﺖْ ﻓَﻬَﻞْ ﻳَﻨْـﻔَـﻌُﻬَﺎ ﺍَﻥْ ﺍَﺗَـﺼَﺪَّﻕَ ﻋَﻨْﻬَﺎ ؟ ﻓَﻘَﺎﻝَ: ﻧَـﻌَﻢْ , ﻭَﻛَﺬٰﻟِﻚَ ﻳَـﻨْـﻔَـﻌُﻪُ ﺍﻟْﺤَﺞُّ ﻋَﻨْﻪُ ﻭَﺍْﻻُ ﺿْﺤِﻴَﺔُ ﻋَﻨْﻪُ ﻭَﺍﻟْﻌِﺘْﻖُ ﻋَﻨْﻪُ ﻭَﺍﻟﺪُّﻋَﺎﺀُ ﻭَﺍْﻻِﺳْﺘِـْﻐﻒُﺭﺍَ ﻟَﻪُ ﺑِﻼَ ﻧِﺰﺍَﻉٍ ﺑَﻴْﻦَ ﺍْﻷَﺋِﻤَّﺔِ .
“Adapun sedekah untuk mayit, maka ia bisa mengambil manfaat berdasarkan kesepakatan umat Islam, semua itu terkandung dalam beberapa hadits shahih dari Nabi Saw. seperti perkataan sahabat Sa’ad “Ya Rasulallah sesungguhnya ibuku telah wafat, dan aku berpendapat jika ibuku masih hidup pasti ia bersedekah, apakah bermanfaat jika aku bersedekah sebagai gantinya?” maka Beliau menjawab “Ya”, begitu juga bermanfaat bagi mayit: haji, qurban, memerdekakan budak, do’a dan istighfar kepadanya, yang ini tanpa perselisihan di antara para imam”.
Referensi : (Majmu’ al-Fatawa: XXIV/314-315)
Ibnu Taimiyah juga menjelaskan perihal diperbolehkannya menyampaikan hadiah pahala shalat, puasa dan bacaan al-Qur’an kepada:
ﻓَﺎِﺫَﺍ ﺍُﻫْﺪِﻱَ ﻟِﻤَﻴِّﺖٍ ﺛَﻮَﺍﺏُ ﺻِﻴﺎَﻡٍ ﺍَﻭْ ﺻَﻼَﺓٍ ﺍَﻭْ ﻗِﺮَﺋَﺔٍ ﺟَﺎﺯَ ﺫَﻟِﻚَ
Artinya: “jika saja dihadiahkan kepada mayit pahala puasa, pahala shalat atau pahala bacaan (al-Qur’an / kalimah thayyibah) maka hukumnya diperbolehkan”.
Referensi : (Majmu’ al-Fatawa: XXIV/322)
Al-Imam Abu Zakariya Muhyiddin Ibn al-Syarof, dari madzhab Syafi’i yang terkenal dengan panggilan Imam Nawawi menegaskan;
ﻳُﺴْـﺘَـﺤَﺐُّ ﺍَﻥْ ﻳَـﻤْﻜُﺚَ ﻋَﻠﻰَ ﺍْﻟﻘَﺒْﺮِ ﺑَﻌْﺪَ ﺍﻟﺪُّﻓْﻦِ ﺳَﺎﻋَـﺔً ﻳَﺪْﻋُﻮْ ﻟِﻠْﻤَﻴِّﺖِ ﻭَﻳَﺴْﺘَﻐْﻔِﺮُﻝُﻩَ. ﻧَـﺺَّ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟﺸَّﺎﻓِﻌِﻰُّ ﻭَﺍﺗَّﻔَﻖَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍْﻻَﺻْﺤَﺎﺏُ ﻗَﺎﻟﻮُﺍ: ﻳُﺴْـﺘَـﺤَﺐُّ ﺍَﻥْ ﻳَـﻘْﺮَﺃَ ﻋِﻨْﺪَﻩُ ﺷَﻴْﺊٌ ﻣِﻦَ ﺍْﻟﻘُﺮْﺃَﻥِ ﻭَﺍِﻥْ خَتَمُوْا اْلقُرْآنَ كَانَ اَفْضَلَ ) المجموع جز 5 ص 258(
“Disunnahkan untuk diam sesaat di samping kubur setelah menguburkan mayit untuk mendo’akan dan memohonkan ampunan kepadanya”, pendapat ini disetujui oleh Imam Syafi’i dan pengikut-pengikutnya, dan bahkan pengikut Imam Syafi’i mengatakan “sunnah dibacakan beberapa ayat al-Qur’an di samping kubur si mayit, dan lebih utama jika sampai mengha tamkan al-Qur’an”.
Selain paparannya di atas Imam Nawawi juga memberikan penjelasan yang lain seperti tertera di bawah ini;
ﻭَﻳُـﺴْـﺘَﺤَﺐُّ ﻟِﻠﺰَّﺍﺋِﺮِ ﺍَﻥْ ﻳُﺴَﻠِّﻢَ ﻋَﻠﻰَ ﺍْﻟﻤَﻘَﺎﺑِﺮِ ﻭَﻳَﺪْﻋُﻮْ ﻟِﻤَﻦْ ﻳَﺰُﻭْﺭُﻩُ ﻭَﻟِﺠَﻤِﻴْﻊِ ﺍَﻫْﻞِ ﺍْﻟﻤَﻘْﺒَﺮَﺓِ. ﻭَﺍْﻻَﻓْﻀَﻞُ ﺍَﻥْ ﻳَﻜُﻮْﻥَ ﺍﻟﺴَّﻼَﻡُ ﻭَﺍﻟﺪُّﻋَﺎﺀُ ﺑِﻤَﺎ ﺛَﺒـَﺖَ ﻣِﻦَ ﺍْﻟﺤَﺪِﻳْﺚِ ﻭَﻳُﺴْـﺘَـﺤَﺐُّ ﺍَﻥْ ﻳَﻘْﺮَﺃَ ﻣِﻦَ ﺍْﻟﻘُﺮْﺃٰﻥِ ﻣَﺎ ﺗَﻴَﺴَّﺮَ ﻭَﻳَﺪْﻋُﻮْ ﻟَﻬُﻢْ ﻋَﻘِﺒَﻬَﺎ ﻭَﻧَﺺَّ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟﺸَّﺎِﻓﻌِﻰُّ ﻭَﺍﺗَّﻔَﻖَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍْﻻَﺻْﺤَﺎﺏُ. (ﺍﻟﻤﺠﻤﻮﻉ ﺟﺰ 5 ص 258 )
“Dan disunnahkan bagi peziarah kubur untuk memberikan salam atas (penghuni) kubur dan mendo’akan kepada mayit yang diziarahi dan kepada semua penghuni kubur, salam dan do’a itu akan lebih sempurna dan lebih utama jika menggunakan apa yang sudah dituntunkan atau diajarkan dari Nabi Muhammad Saw. dan disunnahkan pula membaca al-Qur’an semampunya dan diakhiri dengan berdo’a untuknya, keterangan ini dinash oleh Imam Syafi’i (dalam kitab al-Um) dan telah disepakati oleh pengikut-pengikutnya”.
Referensi : (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, V/258)
Al-‘Allamah al-Imam Muwaffiquddin ibn Qudamah dari madzhab Hambali mengemukakan pendapatnya dan pendapat Imam Ahmad bin Hanbal
ﻗَﺎﻝَ : ﻭَﻻَ ﺑَﺄْﺱَ ﺑِﺎﻟْﻘِﺮﺍَﺀَﺓِ ﻋِﻨْﺪَ ﺍْﻟﻘَﺒْﺮِ . ﻭَﻗَﺪْ ﺭُﻭِﻱَ ﻋَﻦْ ﺍَﺣْﻤَﺪَ ﺍَﻧَّـﻪُ ﻗَﺎﻝَ: ﺍِﺫﺍَ ﺩَﺧَﻠْﺘﻢُ ﺍﻟْﻤَﻘَﺎﺑِﺮَ ﺍِﻗْﺮَﺋُﻮْﺍ ﺍَﻳـَﺔَ ﺍْﻟﻜُـْﺮﺳِﻰِّ ﺛَﻼَﺙَ ﻣِﺮَﺍﺭٍ ﻭَﻗُﻞْ ﻫُﻮَ ﺍﻟﻠﻪ ُﺍَﺣَﺪٌ ﺛُﻢَّ ﻗُﻞْ ﺍَﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺍِﻥَّ ﻓَﻀْﻠَﻪُ ِﻷَﻫْﻞِ ﺍﻟْﻤَﻘَﺎﺑِﺮِ .
Artinya “al-Imam Ibnu Qudamah berkata: tidak mengapa membaca (ayat-ayat al-Qur’an atau kalimah tayyibah) di samping kubur, hal ini telah diriwayatkan dari Imam Ahmad ibn Hambal bahwasanya beliau berkata: Jika hendak masuk kuburan atau makam, bacalah Ayat Kursi dan Qul Huwa Allahu Akhad sebanyak tiga kali kemudian iringilah dengan do’a: Ya Allah keutamaan bacaan tadi aku peruntukkan bagi ahli kubur.
Referensi : (al-Mughny II/566)
Dalam al Adzkar dijelaskan lebih spesifik lagi seperti di bawah ini:
ﻭَﺫَﻫَﺐَ ﺍَﺣْﻤَﺪُ ْﺑﻦُ ﺣَﻨْﺒَﻞٍ ﻭَﺟَﻤَﺎﻋَﺔٌ ﻣِﻦَ ﺍْﻟﻌُﻠَﻤَﺎﺀِ ﻭَﺟَﻤَﺎﻋَﺔٌ ﻣِﻦْ ﺍَﺻْﺤَﺎﺏِ ﺍﻟﺸَّﺎِﻓـِﻌﻰ ﺍِﻟﻰَ ﺍَﻧـَّﻪُ ﻳَـﺼِﻞُ . ﻓَﺎْﻻِ ﺧْﺘِـﻴَﺎﺭُ ﺍَﻥْ ﻳَـﻘُﻮْﻝَ ﺍﻟْﻘَﺎﺭِﺉُ ﺑَﻌْﺪَ ﻓِﺮَﺍﻏِﻪِ: ﺍَﻟﻠََّﻬُﻢَّ ﺍَﻭْﺻِﻞْ ﺛَـﻮَﺍﺏَ ﻣَﺎ ﻗَـﺮﺃْ ﺗـُﻪُ ﺍِﻟَﻰ ﻓُﻼَﻥٍ . ﻭَﺍﻟﻠﻪ ُﺍَﻋْﻠَﻢُ
Artinya: Imam Ahmad bin Hambal dan golongan ulama’ dan sebagian dari sahabat Syafi’i menyatakan bahwa pahala do’a adalah sampai kepada mayit. Dan menurut pendapat yang terpilih: “Hendaknya orang yang membaca al-Qur’an setelah selesai untuk mengiringi bacaannya dengan do’a:
ﺍَﻟﻠََّﻬُﻢَّ ﺍَﻭْﺻِﻞْ ﺛَـﻮَﺍﺏَ ﻣَﺎ ﻗَـﺮﺃْ ﺗـُﻪُ ﺍِﻟَﻰ ﻓُﻼَﻥٍ
Ya Allah, sampaikanlah pahala bacaan al-Qurh’an yang telah aku baca kepada si fulan (mayit)”.
Referensi : (al-Adzkar al-Nawawi hal 150).
Jumat, 13 April 2018
QOIDAH IBADAH BERSIFAT TAUFIQ
LINGKUP BERLAKUNYA
QOIDAH “IBADAH BERSIFAT TAUQIF”
==========
Yang namanya ‘ibadah itu bersifat “T A U Q I F” , yaitu berhenti atau terikat olh :
1. Dalil yang memerintahkannya
2. Adanya contoh dari Rosululloh Saw
3. Waktu
4. Tempat
5. Jumlah
6. Tata cara
7. Syarat
8. Rukun
.
Berangkat dari qoidah tersebut tidak sedikit dari segolongan kaum yang begitu mudahnya menjudge amaliah ibadah orang lain dengan vonis bid’ah, sesat, syirik, kafir hanya karena tidak adanya contoh dari Rosululloh Saw.
.
Dari qoidah bahwa ‘ibadah bersifat “TAUQIF” tersebut , yang menjadi pertanyaan adalah :
1. Terhadap jenis ‘ibadah yang bagaimanakah qoidah tersebut diterapkan???
2. Bolehkah qoidah tersebut diberlakukan kepada seluruh jenis ‘ibadah yang ada???
3. Apa yang membatasi berlakunya qoidah tersebut????
.
Melalui tulisan ini saya akan mencoba untuk mengupasnya secara ringkas dengan harapan mudah mudahan bias meminimalisir syukur-syukur mampu menghilangkan kerancuan yang ditimbulkan oleh segolongan kaum di tengah tengah ummat selama ini.
.
Untuk mengetahui skoop berlakunya qoidah ibadah bersifat “T A U Q I F” tersebut, harus kita fahami dulu tentang pembagian beberapa jenis ibadah dalam Islam.
.
Ibadah dalam Islam terbagi menjadi beberapa bagian , di antaranya:
1. Ibadah MAHDHOH
2. Ibadah GHOIRU MAHDHOH
.
Ibadah MAHDHOH dibagi lagi menjadi dua, yaitu:
a. Ibadah Mahdhoh Muqoyyat
b. Ibadah Mahdhoh Muthlaqoh .
.
Ibadah Mahdhoh Muqoyyat adalah jenis ibadah yg murni hubungannya antara seorang hamba dg Alloh Swt. yang
dalam pelaksanaannya terikat oleh :
= Adanya dalil qoth'i yg memerintahkannya
= Adanya contoh dari Rosululloh Saw
= Terikat oleh syarat, rukun , jumlah , tempat, waktu dan tata caranya .
BONTOHNYA :
Sholat, Puasa Romadlo, Zakat , Haji DLL.......
.
Kemudian Ibadah Mahdhoh Muthlaqoh adalah jenis ibadah yg murni hubungannya antara seorang hamba dg Alloh Swt. Yang dalam pelaksanaannya :
= Terikat oleh Adanya dalil 'Am yg memerintahkannya
= Tidak terikat oleh Adanya contoh dari Rosululloh Saw
= Tidak Terikat oleh syarat, rukun , jumlah , tempat, waktu dan tata caranya .
CONTOHNYA :
Berdzikir, Berdo'a, Bersholawat, Membaca Al-Qur'an, Membaca Kalimatut Thoyyibah , DLL.......
.
Selanjutnya Ibadah Ghoiru Mahdhoh adalah jenis ibadah yg ada hubungannya dengan sesama hamba (sosial kemasyarakatan) yg diniatkan utk mengharapkan kebaikan dari Alloh Swt ,
Maka berlaku adanya Qoidah :
LIL WASAIL HUKMUL MAQOSHID.
Dalam pelaksanaannya :
= Tidak Terikat oleh Adanya dalil 'Am maupun Qoth'i yg memerintahkannya, tetapi hanya dibatasi oleh ada nya dalil yg melarangnya
= Tidak terikat oleh Adanya contoh dari Rosululloh Saw
= Tidak Terikat oleh syarat, rukun , jumlah , tempat, waktu dan tata caranya .
CONTOHNYA:
Bertandang kerumah teman , menyebrangkan org tua melintasi jalan, Bakti sosial, DLL.......
.
Berdasarkan paparan tentang pembagian jenis ibadah tersebut maka dapat disimpulkan bahwa qoidah ‘ibadah bersifat “T A U Q I F” tersebut :
1. Hanya berlaku untuk jenis Ibadah Mahdhoh Muqoyyat saja .
2. Tidak berlaku untuk jenis Ibadah Mahdhoh Muthlaqoh
3. Tidak berlaku untuk jenis Ibadah Ghgoiru Mahdhoh
.
Maka suatu kesalahan yang fatal ketika membatasi ibadah Mahdhoh Muthlaqoh dan Ibadah Ghoiri Mahdhoh dengan qoidah ‘ibadah bersifat “T A U Q I F” tersebut.
.
Demikian sekelumit tentang Qoidah ‘ibadah bersifat “TAUQIF” .
Semoga ada manfaatnya .
QOIDAH “IBADAH BERSIFAT TAUQIF”
==========
Yang namanya ‘ibadah itu bersifat “T A U Q I F” , yaitu berhenti atau terikat olh :
1. Dalil yang memerintahkannya
2. Adanya contoh dari Rosululloh Saw
3. Waktu
4. Tempat
5. Jumlah
6. Tata cara
7. Syarat
8. Rukun
.
Berangkat dari qoidah tersebut tidak sedikit dari segolongan kaum yang begitu mudahnya menjudge amaliah ibadah orang lain dengan vonis bid’ah, sesat, syirik, kafir hanya karena tidak adanya contoh dari Rosululloh Saw.
.
Dari qoidah bahwa ‘ibadah bersifat “TAUQIF” tersebut , yang menjadi pertanyaan adalah :
1. Terhadap jenis ‘ibadah yang bagaimanakah qoidah tersebut diterapkan???
2. Bolehkah qoidah tersebut diberlakukan kepada seluruh jenis ‘ibadah yang ada???
3. Apa yang membatasi berlakunya qoidah tersebut????
.
Melalui tulisan ini saya akan mencoba untuk mengupasnya secara ringkas dengan harapan mudah mudahan bias meminimalisir syukur-syukur mampu menghilangkan kerancuan yang ditimbulkan oleh segolongan kaum di tengah tengah ummat selama ini.
.
Untuk mengetahui skoop berlakunya qoidah ibadah bersifat “T A U Q I F” tersebut, harus kita fahami dulu tentang pembagian beberapa jenis ibadah dalam Islam.
.
Ibadah dalam Islam terbagi menjadi beberapa bagian , di antaranya:
1. Ibadah MAHDHOH
2. Ibadah GHOIRU MAHDHOH
.
Ibadah MAHDHOH dibagi lagi menjadi dua, yaitu:
a. Ibadah Mahdhoh Muqoyyat
b. Ibadah Mahdhoh Muthlaqoh .
.
Ibadah Mahdhoh Muqoyyat adalah jenis ibadah yg murni hubungannya antara seorang hamba dg Alloh Swt. yang
dalam pelaksanaannya terikat oleh :
= Adanya dalil qoth'i yg memerintahkannya
= Adanya contoh dari Rosululloh Saw
= Terikat oleh syarat, rukun , jumlah , tempat, waktu dan tata caranya .
BONTOHNYA :
Sholat, Puasa Romadlo, Zakat , Haji DLL.......
.
Kemudian Ibadah Mahdhoh Muthlaqoh adalah jenis ibadah yg murni hubungannya antara seorang hamba dg Alloh Swt. Yang dalam pelaksanaannya :
= Terikat oleh Adanya dalil 'Am yg memerintahkannya
= Tidak terikat oleh Adanya contoh dari Rosululloh Saw
= Tidak Terikat oleh syarat, rukun , jumlah , tempat, waktu dan tata caranya .
CONTOHNYA :
Berdzikir, Berdo'a, Bersholawat, Membaca Al-Qur'an, Membaca Kalimatut Thoyyibah , DLL.......
.
Selanjutnya Ibadah Ghoiru Mahdhoh adalah jenis ibadah yg ada hubungannya dengan sesama hamba (sosial kemasyarakatan) yg diniatkan utk mengharapkan kebaikan dari Alloh Swt ,
Maka berlaku adanya Qoidah :
LIL WASAIL HUKMUL MAQOSHID.
Dalam pelaksanaannya :
= Tidak Terikat oleh Adanya dalil 'Am maupun Qoth'i yg memerintahkannya, tetapi hanya dibatasi oleh ada nya dalil yg melarangnya
= Tidak terikat oleh Adanya contoh dari Rosululloh Saw
= Tidak Terikat oleh syarat, rukun , jumlah , tempat, waktu dan tata caranya .
CONTOHNYA:
Bertandang kerumah teman , menyebrangkan org tua melintasi jalan, Bakti sosial, DLL.......
.
Berdasarkan paparan tentang pembagian jenis ibadah tersebut maka dapat disimpulkan bahwa qoidah ‘ibadah bersifat “T A U Q I F” tersebut :
1. Hanya berlaku untuk jenis Ibadah Mahdhoh Muqoyyat saja .
2. Tidak berlaku untuk jenis Ibadah Mahdhoh Muthlaqoh
3. Tidak berlaku untuk jenis Ibadah Ghgoiru Mahdhoh
.
Maka suatu kesalahan yang fatal ketika membatasi ibadah Mahdhoh Muthlaqoh dan Ibadah Ghoiri Mahdhoh dengan qoidah ‘ibadah bersifat “T A U Q I F” tersebut.
.
Demikian sekelumit tentang Qoidah ‘ibadah bersifat “TAUQIF” .
Semoga ada manfaatnya .
Langganan:
Postingan (Atom)